Kehadiran bank syariah mengakomodasi kebutuhan banyak orang lewat produk bank syariah yang menerapkan prinsip Islam.

Lantas, apa saja produk-produknya? Simak artikel Finansialku kali ini!

 

Summary:

  • Bank syariah mengutamakan prinsip keadilan dan keseimbangan, universalisme, serta kemaslahatan.
  • Terdapat perbedaan dalam pengelolaan dana dan prinsip antara bank konvensional dengan bank syariah.

 

Apa Itu Bank Syariah?

Pengertian bank syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut ini: 

“Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat Islam, dengan berpedoman utama kepada Alquran dan hadis.”

 

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur tentang perbankan syariah, pengertian bank syariah adalah sebagai berikut: 

“Perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam.” 

 

Prinsip syariah atau hukum Islam yang dimaksud dalam kedua pengertian di atas mencakup tiga prinsip dasar, yaitu prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah). 

Bank syariah juga terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Perbedaan antara kedua jenis bank syariah di atas terletak pada lalu lintas pembayarannya. 

Untuk BUS, memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara untuk BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

 

Ciri-ciri Bank Syariah

Tentunya ada beberapa ciri yang menjadi pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional, di antaranya: 

 

#1 Pengelolaan Dananya Sesuai Prinsip Islam 

Bank syariah akan menjadikan prinsip Islam sebagai dasarnya, termasuk dalam mengelola dana.

Adapun rujukan yang bank syariah gunakan dalam hal ini, yaitu Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Dengan adanya tumpuan berupa hukum Islam, bank syariah mencoba untuk menghindari beberapa praktik yang tidak sesuai dengan syariat.

Misalnya, seperti praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba. Maka dari itu, pengelolaan dana bank syariah sendiri harus didahului dengan akad terlebih dahulu. 

 

#2 Tidak Ada Bunga

Dalam praktik Islam, bunga itu haram. Maka dari itu, dalam praktiknya, bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya.

Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan nisbah atau sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini juga tergantung pada kesepakatan dan akad yang bank dan nasabah setujui.

 

#3 Adanya Dewan Pengawas Syariah atau DPS

Dewan Pengawas Syariah ini bertugas untuk memastikan produk serta layanan perusahaan apakah telah sesuai dengan syariah atau tidak.

DPS sendiri ditunjuk oleh DSN MUI untuk memberikan pengawasan serta masukan terkait layanan serta produk syariah. 

 

#4 Tidak Adanya Spekulasi dalam Bertransaksi

Bank syariah tidak mengenal yang namanya gharar atau ketidakjelasan pada setiap transaksi keuangan. Hal ini dikarenakan setiap ketidakjelasan tadi tidak sesuai dengan syariah Islam.

Contoh dari ketidakjelasan tersebut bisa berupa ketidaksesuaian takaran atau timbangan, adanya kualitas barang yang tidak jelas, menjual barang yang belum tersedia, adanya dua harga dalam satu transaksi, hingga adanya ketidakjelasan pada waktu penyerahan, dan lain sebagainya. 

 

#5 Mengutamakan Prinsip Keadilan 

Dalam praktiknya, bank syariah menerapkan sistem yang berkeadilan. Artinya, nasabah serta bank berada di posisi yang sejajar.

Dengan kata lain, bank dan nasabah memiliki kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang halal serta adil. 

[Baca Juga: Investasi Syariah untuk Milenial dan Gen Z, Ini Kata Perencana Keuangan!]

 

Produk Bank Syariah

Ada banyak produk syariah yang bisa Anda temukan, di antaranya: 

 

#1 Tabungan Syariah 

Produk pertama yang bisa Anda nikmati dari bank syariah adalah tabungan syariah. Ciri khusus serta pembeda antara tabungan konvensional dan tabungan syariah adalah dari prinsip akad wadi’ah-nya. 

Tabungan syariah menerapkan prinsip akad wadi’ah. Artinya, nasabah tidak akan mendapatkan bunga dan uang yang ditabung pun tidak akan mendapatkan keuntungan.

Ini karena esensinya uang yang ditabung tersebut dititipkan saja kepada pihak bank. Akan tetapi, pihak bank boleh memberikan bonus dan lain sebagainya kepada para nasabahnya. 

 

#2 Deposito Syariah 

Produk deposito syariah sendiri menggunakan prinsip akad mudharabah atau bagi hasil.

Artinya, pihak bank dan pihak nasabah akan mendapatkan keuntungan dengan besaran yang disepakati.

Biasanya keuntungan deposit bank syariah menerapkan proporsi 60:40 untuk nasabah dan pihak bank. 

 

#3 Gadai Syariah 

Pada praktiknya, gadai syariah atau rahn akan memberikan nasabah uang dengan jaminan harta. Tentunya uang yang diberikan tidak memiliki unsur bunga sama sekali. 

Namun, nasabah (rahin) nantinya wajib menyerahkan barang jaminan atau marhum sebagai alat pembayaran utang jika pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Barang jaminan tersebut akan dijual untuk menutupi utang ketika si pemberi gadai tadi telah melakukan konfirmasi. 

Nah, jika barang gadai telah terjual sesuai dengan harga pasarnya, maka pihak penerima hanya bisa mengambilnya sesuai dengan nilai utangnya dan selebihnya akan dikembalikan kepada penggadai. 

 

#4 Giro Syariah 

Dalam melakukan transaksi ini, terdapat dua prinsip yang harus berjalan, yaitu prinsip wadiah dan mudharabah. 

Prinsip wadiah sendiri merupakan kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dan bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib).

Sementara untuk mudharabah sendiri merupakan akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah.

Nah, bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan.

 

#5 Pembiayaan Syariah (Ijarah

Mungkin Anda sudah familiar dengan leasing. Di dalam Islam, leasing tadi memiliki persamaan dengan konsep ijarah.

Ijarah adalah pemberian biaya dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna dengan menggunakan hak opsi (finance lease) ataupun tidak (operating lease) dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 

Tentunya pembiayaan ini berjalan dengan memang prinsip-prinsip Islam.

 

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional. Beberapa di antaranya, seperti: 

 

#1 Prinsip yang Dipakai 

Tentu perbedaan yang mendasar pertama adalah terkait prinsip. Bank syariah akan menggunakan prinsip syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya.

Sementara untuk bank konvensional hanya merujuk pada hukum negara saja. 

 

#2 Tujuan 

Tujuan bank konvensional untuk mendapatkan profit dengan sistem bebas nilai.

Sedangkan bank syariah bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengejar praktik nilai-nilai syariah. 

 

#3 Sistem Operasional

Sistem operasional bank konvensional menggunakan suku bunga. Sementara untuk bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil. 

 

#4 Pengawas Kegiatan 

Bank konvensional sendiri mendapat pengawasan langsung dari Dewan Komisaris.

Sementara untuk bank syariah diawasi oleh badan khusus, yaitu Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

 

#5 Hubungan Nasabah dan Pihak Bank 

Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.

Sementara untuk bank syariah, terdiri dari 4 jenis hubungan nasabah dan bank, di antaranya penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa

[Baca Juga: Mengapa Pembuatan Perencanaan Keuangan Harus Realistis? Simak Penjelasannya!]

 

Transaksi Berkah Lewat Bank Syariah

Bank syariah sudah menjadi alternatif bagi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Terutama bagi yang ingin berlandasrkan prinsip Islam.

Dengan adanya produk bank syariah khusus yang tidak bank konvensional miliki, membuat peminat bank syariah semakin banyak.

Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan produk tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Contohnya untuk mengelola keuangan dengan cara menabung. 

Agar lebih bijak dalam mengelola keuangan, Anda juga bisa meminta advice dari ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Yuk, buat janji konsultasi dengan menghubungi Customer Advisory WhatsApp di nomor 0851 5866 2940.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Bagaimana tanggapan Anda tentang pembahasan kali ini? Yuk, sampaikan di kolom komentar berikut!

Jika artikel ini membantu, Anda bisa membagikannya melalui platform digital yang Anda punya agar lebih banyak orang yang paham tentang produk bank syariah. Terima kasih!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Admin . 16 Februari 2023. 6 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. megasyariah.co.id – https://bit.ly/3XpWDod. 
  • Admin. 2 Maret 2023. Pahami Apa Itu Bank Syariah, Ciri, Fungsi, dan Produknya. megasyariah.co.id – https://bit.ly/42ROCd7. 
  • Admin. 28 Februari 2018. Mengenal Produk- Produk Bank Syariah. pa-sintang.go.id – https://bit.ly/3pnB6jK.