Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram yang dikeluarkan oleh PWNU adalah ada risiko penipuan dalam transaksi cryptocurrency.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Summary:

  • Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency.
  • Pola transaksi cryptocurrency dinilai spekulatifnya dan tidak terukur dan ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut.
  • Jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

 

PWNU Terbitkan Fatwa Haram Bagi Cryptocurrency

Sejak kemunculan mata uang kripto atau cyptocurrency pro dan kontra masih terjadi hingga saat ini. Pada Minggu (24/10) lalu pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency.

 

Keputusan itu diambil setelah menimbang pola transaksi cryptocurrency lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur. Selain itu, cryptocurrency juga dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Dalam sebuah acara diskusi atau bahtsul masail Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya seperti dikutip dari tempo.co.id.

[Baca juga: Hukum Obligasi Dalam Islam, Cek Sekarang!]

 

Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menjelaskan bahwa secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.

 

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Meski demikian Gus Fahrur menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

“Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh,” ucap Gus Fahrur.

[Baca juga: Bagaimana Hukum Islam dalam Investasi Kripto?]

 

Sekedar informasi, PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021.  Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren.

Dua masalah yang menjadi topik pembahasan dalam diskusi PWNU itu adalah cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin dan lain-lain dalam pandangan fikih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

 

Our View

Menanggapi fatwa cryptocurrency haram, Certified Financial Planner (CFP) Finansialku, Harryka Joddy, CFP® mengatakan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai investasi mengandung unsur gharar atau berpotensi merugikan orang lain lantaran spekulasinya sangat tinggi.

Menurutnya, cryptocurrency tidak memiliki underlying asset, hal ini yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberi fatwa halal hingga saat ini.

Joddy mengatakan tingkat spekulasi sebenarnya bisa dihilangkan apabila objek investasi bisa kita analisa dengan akal dan pikiran.

“Karena ada usaha dan proses berfikir dari calon investor sebelum ia memutuskan melakukan aktivitas jual beli di pasar modal.”

 

Sobat Finansialku, ada banyak pilihan untuk diperdagangkan dalam bursa komoditas selain cryptocurrency yang juga menghasilkan keuntungan. Jika Anda menyukai perdagangan atau trading, Anda bisa mulai belajar trading komoditas bersama Finansialku di Trader’s Lab.

Bekerja sama dengan senior trader yang sudah berkecimpung di dunia trading selama 20 tahun, Sobat Finansialku bisa dapatkan penjelasan, tips, hingga coaching selama tiga bulan hingga bisa trading sendiri.

Tertarik ikut kelasnya? Klik banner berikut untuk keterangan lebih lanjut.

Homepage - Traders Lab - Nov 21 - Mobile

 

Bagaimana menurutmu tentang fatwa ini? Yuk saling berbagi tanggapan atau pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 28 Oktober 2021. PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram, Apa Dasarnya? Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/2XQrb8o
  • Redaksi. 27 Oktober 2021. Fatwa NU Jawa Timur: Uang Kripto Haram. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3Enlm22
  • Lis Yuliawati, Nur Faishal. 27 Oktober 2021. LBM NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency Haram. Viva.co.id – https://bit.ly/3CnLLvY