Riba fadli adalah salah satu jenis riba dalam Islam dan sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa sadar, bisa jadi kamu pernah terlibat transaksi dalam skema ini. Supaya lebih paham, simak ulasan berikut sampai habis!

 

Summary:

  • Dalam Islam, terdapat beberapa aturan jual beli atau bertransaksi yang haram hukumnya terlebih jika hanya menguntungkan salah satu pihak.
  • Seperti jenis riba lainnya, riba fadli memiliki ketentuan dan solusi agar terhindar dari transaksi haram dengan skema ini.

 

Islam Mengatur Kehidupan Manusia

Sobat Finansialku, agama Islam sebagai agama samawi yang Nabi Muhammad SAW ajarkan di abad pertengahan, memang mengatur setiap segi kehidupan pemeluknya. Termasuk saat melakukan jual beli.

Dalam Islam, salah satu masalah yang kerap terjadi ketika jual beli adalah riba. Dimana Riba fadli adalah satu dari beberapa jenis riba.

Coba ingat kembali, apakah kamu pernah menukarkan uang pecahan besar dengan pecahan kecil tetapi harus melebihkan penukaran? Atau menukarkan 1 gram emas dengan 1,5 gram emas? Apakah itu adalah riba?

Nah, agar tidak bingung lagi, silakan simak pembahasan Finansialku berikut. Baca dengan saksama, ya!

 

Pengertian Riba Fadli

Riba fadli adalah salah satu di antaranya jenis riba dalam islam yang marak terjadi, sama dengan riba nasiah dalam praktik bunga bank.

Seperti jenis riba lain, transaksi yang melibatkan riba fadli adalah haram. Sebab berdasarkan kenyataan bahwa riba merugikan satu pihak daripada yang lain. Sehingga ini mirip dengan simbiosis parasitisme.

Riba fadli adalah sejumlah tambahan yang diberikan saat menukar barang sejenis.

Tambahan tersebut diberikan oleh satu pihak untuk memberi keuntungan pihak lain. Dengan begitu, pihak yang melakukan riba fadli sama dengan eksploitasi.

Dalam pengertian lain, riba fadli adalah aktivitas jual beli barang dengan takaran berbeda, dan termasuk yang sering kita jumpai saat ini.

Imam Muslim meriwayatkan riba fadli dalam hadis berikut:

لذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Dzahabu bidz dzahabi wal fidhdhati wal burri wasysya’iiru bisysya’iiri wattamru walminhu bilminhi mislan bilmisli yadan biyadin faman zaada awistazaada fadqad arba alkhidzu walmu’thii fiihi sawaaun.

Artinya: Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).

Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa. (HR. Muslim no. 1584).

 

Dari sana, dapat kita artikan bahwa riba fadli adalah lebihan yang diberikan kepada pihak lain dalam transaksi benda sejenis.

Maka, jika kamu pernah menukar 1 gram emas dengan 1,5 gram, kamu terlibat riba fadli.

Dalam hadis lain juga disebutkan, bahwa:

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

Artinya: Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina. (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).

 

Sama seperti hadis sebelumnya, hadis ini juga mengajarkan kepada manusia agar menghindari riba. Meski terlihat sepele, aktivitas ini termasuk dosa membinasakan.

[Baca Juga: Hiwalah: Pengertian, Dasar Hukum, Skema Pada Bank Syariah, dan Contohnya]

 

Ketentuan Riba Fadli

Riba fadli adalah transaksi yang haram untuk kita lakukan, namun tetap memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Riba fadli adalah jenis riba yang berlaku dalam transaksi barang sejenis, misalnya emas dengan emas, beras dengan beras, atau uang dengan uang.

Perlu dicatat, jenis ini hanya terjadi pada barang ribawi. Dengan demikian, menukarkan dua smartphone lama dengan sebuah smartphone baru tidak termasuk dalam riba fadli. Sebab, keduanya bukan barang ribawi.

  1. Boleh melebihkan jumlah barang jika benda ribawi yang kita tukarkan berbeda jenis, seperti emas dengan perak, beras dengan gandum, dan sebagainya.

Sebab, orang-orang tahu perbedaan keduanya secara pasti.

  1. Tukar menukar barang sejenis dengan tambahan tertentu tidak diperkenankan. Kualitas atau nilai tambah dari produk sejenis tidak diperhitungkan.

Maka, menukar emas 18 karat ke emas 20 karat harus kita lakukan dalam jumlah yang sama.

  1. Jika benda ribawi yang kita akan tukarkan tidak diketahui status kesamaannya, maka dianggap punya perbedaan.

Misal, seseorang ingin menukar 1 kg beras dengan 1 ember gabah. Dari sana, kedua belah pihak tidak mengetahui apakah seember gabah menghasilkan 1 kg beras atau tidak. Agar tidak membingungkan, keduanya diyakini memiliki perbedaan.

[Baca Juga: 10 Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah Menurut Islam, Baca Yuk!]

 

Solusi Riba Fadli

Sebagai umat muslim, kita perlu menaati perintah syariat dengan benar, termasuk tidak bertransaksi dalam skema riba jenis ini.

Islam memudahkan pemeluknya dalam hidup. Maka, jika timbul kebingungan, salah satunya dalam riba fadli, syariat menawarkan solusi sebagai jalan keluar.

  1. Jika seseorang ingin menukar satu jenis benda ribawi ke benda ribawi sejenis, tetapi kita anggap memiliki kualitas berbeda.

Rasulullah SAW menganjurkan agar mengonversi salah satunya ke bentuk tunai. Dengan begitu, transaksi yang terjadi adalah jual beli biasa.

  1. Jika seseorang ingin menukar benda ribawi sejenis yang kita anggap punya kualitas berbeda tetapi tidak rela jika mendapat benda dengan kualitas di bawahnya, sebaiknya dia membatalkan tukar menukar.

Kemudian memilih metode transaksi lain yang sama-sama menguntungkan.

 

Hindari Riba Fadli Agar Mendapat Keberkahan

Riba fadli adalah salah satu jenis transaksi yang perlu kita hindari. Transaksi dengan skema ini menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain.

Allah SWT juga  mengharamkan riba untuk melindungi hamba-Nya dari kesesatan duniawi. Nah, jika kamu ingin mendapatkan keuntungan, maka jalannya bukanlah dari transaksi riba fadli.

Melainkan, kamu bisa perluas wawasan untuk mendapatkan penghasilan tambahan, salah satunya dengan membaca ebook Finansialku berikut ini.

Klik banner berikut untuk download ebook-nya, semoga bermanfaat…

Ebook GRATIS, Strategi Cerdas Menambah Pemasukanmu

Banner Iklan Ebook Strategi Cerdas Menambah Pemasukanmu - PC
Banner Iklan Ebook Strategi Cerdas Menambah Pemasukanmu - HP

 

Itulah ulasan tentang riba fadli. Yuk share info ini ke teman-temanmu agar sama-sama belajar menaati perintah syariat. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 14 Januari 2022. Pengertian Riba Fadhl Paling Lengkap, ada Contohnya Juga. Bmtumy.com – https://bit.ly/3kM1HUG
  • Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Bahayanya Bagi Umat Islam. kumparan.com – https://bit.ly/3kyngrN
  • Christavianca Lintang. 27 November 2022. Apa itu Ri ba Fadhl dan Seperti Apa Contohnya dalam Transaksi Jual-Beli?. Detik.com –https://bit.ly/3Y14t6U
  • Muhammad Idris. 19 Maret 2022. Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3kLRojF