YLKI melaporkan fintech penyedia jasa pinjaman RupiahPlus kepada OJK.

Sebelumnya, YLKI banyak menerima aduan terkait agen RupiahPlus yang merugikan konsumen.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

YLKI Laporkan RupiahPlus

Financial Technology (fintech) penyedia jasa pinjaman dana, RupiahPlus disinyalir melakukan hal yang merugikan konsumen dalam cara penagihan terhadap konsumen.

Hal ini ditindak lanjuti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan melaporkan RupiahPlus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Abdul Basith menyesalkan tindakan RupiahPlus yang menagih pembayaran kredit dengan menyalahgunakan daftar nomor kontak di ponsel si nasabah.

Padahal, orang yang dihubungi dari daftar nomor kontak itu banyak yang tidak tahu menahu soal pinjaman tersebut.

Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Senin (2/7/2018), Basith mengatakan:

“Menurut kami tidak pantas menghubungi pihak yang bukan melakukan pinjaman, karena kontak ponsel tersebut didapat dari data nasabah. Maka diduga kuat, RupiahPlus menyalahgunakan data pribadi konsumen yang tidak sesuai perjanjian kredit di awal.”

 

Kasus ini bukan hanya melanggar perlindungan konsumen, tetapi juga mengganggu privasi orang lain yang tidak terkait pinjaman tersebut. Maka akan membuka kemungkinan, tindakan ini melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26 tentang data pribadi.

“Dalam hal ini, RupiahPlus juga bisa dikenai UU ITE pasal 27 hingga 29.”

 

Melalui pelaporan ini, diharapkan otoritas bisa bersikap tegas terhadap perusahaan keuangan digital tersebut dan kemudian memperbaiki praktik bisnis ini.

YLKI juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, agar lebih berhati-hati memakai layanan kredit fintech, dan tidak mudah tergiur pemberian bunga kredit murah.

RupiahPlus-Ojk-Ylki-01-Finansialku

[Baca Juga: Kata OJK: Polis Asuransi Sulit Diseragamkan]

 

Terkait hal ini, Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo menyesali adanya penagihan utang kepada nasabah melalui tindakan yang tidak menyenangkan seperti mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah.

Mulanya, kasus ini terungkap sebab keluhan netizen di media sosial atas penagihan pinjaman RupiahPlus yang dinilai menyalahgunakan data pribadi nasabah.

Hal ini ditandai dengan mengakses kontak ponsel nasabah oleh agen apabila terjadi keterlambatan dan gagal bayar. Padahal, tidak seluruh kontak yang dihubungi itu mengetahui mengenai pinjaman dana tersebut.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Berhentikan 6 Kolektor

Berdasarkan penyelidikan internal, RupiahPlus mendapati bahwa penagihan utang di luar Standard Operating Procedure (SOP) dilakukan oleh beberapa kolektor RupiahPlus.

Hal ini dipaparkan langsung oleh Bimo Adhiprabowo:

“Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.”

 

Menurutnya, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran dan berkomitmen untuk mengambil seluruh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang membuat nasabah dan masyarakat merasa dirugikan.

Menyangkut kerugian yang dirasakan konsumennya, Bimo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terkait tata cara penagihan yang dilakukan kolektornya.

Jadi Sorotan, OJK Akan Atur Kontrak P2P Lending 02 - Finansialku

[Baca Juga: IDC Prediksikan 13 Fintech yang Akan Tumbuh Pesat di 2018]

 

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Bimo memaparkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah memberhentikan enam orang kolektor akibat kasus ini.

“Ada 5-6 orang, investigasi masih on going. Kita verifikasi apakah tim penagih itu apa benar-benar dari internal kita atau bukan.”

 

Bimo belum bisa memastikan jalur hukum yang akan ditempuh kepada keenam kolektor ini. Pihaknya mengatakan, akan melihat dulu bobot dari kesalahan kolektornya itu.

“Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus di-terminated saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate.”

 

 

Menurut informasi yang didapatkan, RupiahPlus kini memiliki lebih dari 100 orang kolektor. Hal ini dinilai wajar dengan jumlah nasabah RupiahPlus yang mencapai 300 ribu orang dengan total dana yang telah dipinjamkan sebanyak Rp800 miliar.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari SOP resmi penagihan RupiahPlus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku 

 

Setelah membaca berita ini sepatutnya Anda berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pinjaman. Berikan komentar dan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 2 Juli 2018. YLKI melaporkan RupiahPlus ke OJK. Kontan.co.id – https://goo.gl/Uc9p2r
  • Septian Deny. 2 Juli 2018. RupiahPlus Hentikan 6 Kolektor yang Tagih Utang Tak Sesuai Aturan. Liputan6.com – https://goo.gl/GvCzwh

 

Sumber Gambar:

  • RupiahPlus Ojk Ylki 1 – https://goo.gl/HKKRri
  • RupiahPlus Ojk Ylki 2 – https://goo.gl/6565a2