Penuh dengan pro dan kontra. Pemerintah akan rancang bangun peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Kali ini Finansialku akan membahas berita mengenai revisi Undang-Undang buruh. Agar lebih jelas mari simak pembahasannya berikut ini. Selamat Membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pemerintah Rancang Bangun UU Buruh

Disahkan pada 2003 silam hingga 2017. banyak pihak yang menguji sejumlah pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara umum, undang-undang tenaga kerja yang paling utama ada pada UU No.13/2003.Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 membahas hal-hal terkait masalah tenaga kerja di Indonesia dalam bab dan pasal-pasal.

Beberapa hal yang dijelaskan dalam UU tersebut misalnya pengertian tenaga kerja, peluang dan kesempatan kerja yang ada, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, serta PHK.

Pemerintah akan meninjau kembali aturan bidang ketenagakerjaan. Namun pemerintah menghindari penggunaan istilah revisi Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Kepala sub Direktorat Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Sumondang mengatakan bahwa rancang bangun peraturan mengenai ketenagakerjaan:

“Sebetulnya bukan mengubah UU No.13/2003 tapi rancang bangun peraturan ketenagakerjaan. Jadi kami tidak berbicara review UU 13/2003. Nah kalau rancang bangun itu dampaknya harus menyempurnakan UU 13/2003 nah itu cerita lain.”

Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan Kembali Naik Ke Permukaan Terkait Outsourcing 02 Ketenagakerjaan - Finansialku

[Baca Juga: Para HR, Bagaimana Cara Tepat Meningkatkan Kesejahteraan Buruh?]

 

Pemerintah terlihat sangat berhati-hati mengenai peninjauan kembali beleid perburuhan ini. Karena isu ini sangat sensitif apalagi di tahun politik.

Maka dari itu Sumondang enggan untuk memberikan penjelasannya secara rinci, apa saja bentuk dari rancang bangun aturan ketenagakerjaan yang ia maksud.

Dirinya hanya menyatakan bahwa pemerintahan akan menyampaikan kepada publik apa yang diinginkan oleh pemerintah berkaitan dengan beleid perburuhan ini. ia mengatakan:

“Poin-poinnya apa saja belum bisa kami perlihatkan. Tunggu saja, nanti kalau sudah pasti, akan kami launching. Jadi saat ini masih tahap menyusun, tentunya kami belum bisa menyampaikan.”

Dikarenakan masih dalam tahap penyusunan, ia mempersilakan semua pemangku kepentingan dari bidang perburuhan di Indonesia untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Selama ini pengusaha di Indonesia mengeluhkan UU No 13/2003 perihal kewajiban membayarkan uang pesangon saat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Selain itu para pengusaha pun mengeluhkan banyaknya serikat pekerja sehingga menyulitkan mereka saat hendak melakukan negosiasi upah.

Sementara itu buruh mengeluhkan UU No.13/2003 yang membolehkan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Penetapan sistem kerja pengupahan yang mereka anggap kurang manusiawi.

Banyaknya perusahaan yang merekrut pekerja melalui perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) menjadi momok bagi buruh maupun calon pekerja di Indonesia, apalagi sejak pemberlakuan UU Ketenagakerjaan 13/2003.

728x90 hitung sekarang - single
300x250 - Hitung Sekarang - single

 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Harijanto menyatakan masih banyak di antara calon pekerja belum paham yang dimaksud pekerja outsourcing sehingga perspektif masyarakat menjadi negatif.

Dia mengatakan selama ini outsourcing dianggap seolah hanya sebagai tenaga kerja murah. Sehingga masalah ini dibutuhkan dan harus diperbaiki dan diluruskan pengertiannya.

Menurutnya jika pengertian outsourcing benar, maka ini membuka kesempatan dan ruang yang besar untuk ketenagakerjaan. Ini juga akan membuat dunia usaha agar bisa menjadi lebih kompetitif lagi.

Mantan Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Greg Chen sepakat jika UU 13/2003 direvisi. Terutama pada poin yang berkaitan dengan aturan pekerja alih daya.

Tapi ia mengingatkan setelah revisi perlu ada pengawasan dalam pelaksanaan aturannya. Agar semua pihak baik itu pemberi kerja maupun pekerja menaatinya. Greg mengatakan:

“Kalau bisa dijalankan dengan baik, Indonesia akan menjadi pusat alih daya terbesar di dunia. Artinya kita bisa mengekspor jasa tenaga kerja.”

Ketua Umum ABADI, Mira Sonia pun menambahkan bahwa di dalam revisi tersebut pemerintah perlu menetapkan standar bagi perusahaan outsourcing.

Tujuannya agar mereka bisa menghasilkan pekerja berkualitas dan profesional di bidangnya. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar pun sepakat jika revisi UU No 13/2003 berfokus pada pengaturan outsourcing.

Ia mengatakan sistem kerja alih daya terkesan kurang baik di mata masyarakat. Apalagi ada beberapa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya yang tidak mematuhi aturan.

Maka dari itu, ia mengusulkan harus ada pengawas bisnis outsourcing agar perusahaan penyedia jasa outsourcing mematuhi regulasi yang ada. Bahkan jika perlu ada sertifikasi bagi perusahaan outsourcing.

Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan Kembali Naik Ke Permukaan Terkait Outsourcing 03 Outsourcing - Finansialku

[Baca Juga: Surat Kuasa Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan Jika Diwakilkan]

 

Bagi perusahaan menggunakan karyawan alih daya dipandang sebagai keputusan tepat karena HR bisa lebih fokus pada sumber daya manusia yang benar-benar membutuhkan perhatiannya.

Sebagian perusahaan memilih untuk bekerjasama dengan perusahaan alih daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut karena dianggap lebih efektif dan efisien.

Selain menghemat waktu, perusahaan tinggal mempercayakan kepada perusahaan alih daya yang tentu telah menetapkan standar kualitas pekerjanya.

Executive Vice President Center of Digital BCA. Wani Sabu menyatakan bahwa sebagai pengguna pekerja alih daya yang terpenting adalah bagaimana sebuah perusahaan memilih penyedia tenaga alih daya yang tepat.

Karena hal utama dan terpenting adalah adanya kepastian dan perlindungan hak dan kewajiban pekerja outsourcing yang tercantum dalam perjanjian kerja.

 

6 Fokus Pemerintah untuk UU Buruh

Ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah. Untuk menghadapi tantangan di bidang ketenagakerjaan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan enam fokus pada 2019.

M. Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan:

“Pertama, menciptakan lapangan kerja baru dengan target periode 2015-2019 mencapai 10 juta. Secara umum pemerintah telah berhasil melampaui target tersebut.”

 

Penempatan tenaga kerja dilaksanakan lewat informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja Indonesia di dalam dan luar negeri. Untuk perluasan kesempatan kerja itu melalui padat karya, wirausaha baru dan tenaga kerja mandiri.

Kedua, Pemerintah akan fokus membangun SDM, anggaran yang diterima Kemenaker tahun 2019 meningkat dari tahun sebelumnya dari Rp3,991 triliun menjadi Rp5,785 triliun.

Ketiga, perlindungan buruh migran Indonesia. Hanif melanjutkan pemerintah akan melanjutkan program fasilitas buruh migran sekaligus bentuk perlindungannya.

Keempat, Jaminan sosial untuk tenaga kerja. Hanif menargetkan kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan tahun 3019 mencapai 34 orang.

Kelima, pengawasan ketenagakerjaan, Hanif mengatakan akan fokus juga pada pengawasan tahun 2019 akan menyasar perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya dan sektor konstruksi.

Keenam, mengenai revisi UU Ketenagakerjaan, ia berharap:

“Kajian terhadap UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, agar ditekankan pada isu keseimbangan beban antara perusahaan dan pekerja.”

 

Apakah kamu sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? kamu dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan kamu dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Kamu juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuanganmu. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah kamu download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan ada di kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman serta kerabat Anda. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Ady Thea. 11 Januari 2019. Enam Fokus Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan 2019. Hukumonline.com – https://goo.gl/htH8b2
  • Dwi Aditya Putra. 13 Maret 2019. Pengusaha Sayangkan Banyak Yang Salah Kaprah Tentang Pekerja Alih Daya. Liputan6.com – https://goo.gl/m41eV8

 

Sumber Gambar:

  • RUU Ketenagakerjaan – https://goo.gl/UwwQph
  • Ketenagakerjaan – https://goo.gl/JXc2MB
  • Outsourcing – https://goo.gl/ysYQyy