BPJS juga punya aturan terkait surat kuasa pengurusan BPJS Ketenagakerjaan lho!

Jangan sampai salah prosedur dalam mewakilkannya ya! Kali ini Finansialku akan membahas tentang surat kuasa pengurusan BPJS Ketenagakerjaan jika diwakilkan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Mengapa Perlu Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Bekerja merupakan aktivitas yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh uang, guna mencukupi kebutuhan hidupnya.

Pada saat ia sedang aktif bekerja maka uang atau penghasilan akan selalu mengalir ke dalam pemasukkannya sehingga keperluan-keperluan bisa dipenuhi.

Masa seseorang yang sedang bekerja ini mulai saat ia masih muda hingga saat berakhir atau biasa disebut dengan pensiun atau purnakaryawan.

Pada saat masih aktif sebagai karyawan maka biasanya akan dapat memenuhi aneka keperluan rumah tangga dengan cukup.

Seseorang yang sedang aktif bekerja tetap harus menyiapkan masa dimana ia akan menghadapi pensiun yakni keadaan dimana tidak lagi bekerja.

Pada keadaan seperti ini maka perlu seseorang untuk mengikutsertakan dirinya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiasati masa setelah bekerja.

Keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun baru bisa mendapatkan manfaatnya. Sehingga dianjurkan bagi setiap pekerja yang baru memulai karirnya agar segera tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya kemungkinan seorang pekerja dalam beraktivitas bisa mendapatkan kecelakaan dan sebagainya maka dapat mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban.

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Perlindungan yang diberikan pada saat mengalami keadaan krisis ini sangat berarti dan membantu permasalahan.

Hal-hal yang terasa sangat tidak menguntungkan bagi pekerja yakni jika mendapatkan musibah seperti cacat total ataupun meninggal akan bisa memperoleh pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan secepat mungkin.

Pengambilannya pun bisa diwakilkan melalui anggota keluarga. Para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya memiliki risiko untuk mendapatkan musibah.

Hal ini akan sangat terbantu jika seseorang tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi mereka saat pensiun pun juga dapat memperolehnya sehingga membuat hidup semakin nyaman.

Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!

Ebook Reksa Dana Pertama Kamu

 

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 2018

Pencairan dana pada BPJS Ketenagakerjaan mudah untuk dilakukan, namun perlu dipelajari prosedur serta dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

Ada sedikit perbedaan antara mereka yang mengurus saat berhenti bekerja atau karena pensiun.

 

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Berhenti Bekerja

Bagi pekerja dengan posisi telah berhenti dan ingin mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diantaranya adalah menyiapkan perlengkapan dokumen agar pengurusan bisa sukses dan tidak mengharuskannya bolak-balik untuk mencari dokumen.

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan semaksimal mungkin.

Usahakan semua kebutuhan dokumen bisa teratasi dengan menyiapkannya sejak dini sehingga pada saat mengurus tinggal mengambil saja dari map yang telah dibawa. Bentuk asli dan photocopy sebaiknya selalu disiapkan.

Bagi orang yang ingin menyiapkan dokumen-dokumen tersebut maka usahakan untuk selalu menyimpan yang asli dalam tempat aman.

Diantaranya bisa memanfaatkan lemari untuk menaruh dokumen sehingga terhindarkan dari kerusakan seperti terkena air dan lain sebagainya.

Memasukkannya terlebih dahulu ke dalam map plastik sehingga lebih aman, baru masuk ke lemari agar keamanannya lebih terjaga.

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Pada saat akan mengurus sesuatu dan dibutuhkan maka ambil dan setelah mengurus harus segera taruh di tempat semula yakni di lemari agar aman.

Bagi orang yang telah berhenti bekerja dan ingin mengurus BPJS Ketenagakerjaan maka perlu disiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu BPJS tentunya, data diri seperti KTP atau SIM, Kartu Keluarga, buku tabungan sebagai peserta, dan juga paklaring atau surat pengunduran diri. 

Kelengkapan dokumen untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka yang sudah tidak bekerja ini persiapkan juga dalam bentuk photocopy.

Menyiapkan ini akan membuat seseorang tidak akan bolak-balik menuju tempat photocopy.

E-klaim BPJS Ditolak 4

 

 [Baca Juga: Apa Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak?]

 

Prosedur Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Bagi Purnakaryawan

Bagi orang yang telah memasuki usia 56 tahun biasanya berada dalam kondisi pensiun sehingga akan mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Orang yang telah pensiun ini tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh haknya. Hal ini dikarenakan dana sudah siap untuk segera dicairkan.

Perbedaan mengenai dokumen-dokumennya dengan mereka yang berhenti bekerja adalah pada paklaring atau surat yang menyatakan berhenti bekerja saja.

Syarat-syarat lainnya sama, sehingga sebelum mengurus bisa bertanya dulu ke teman mungkin untuk prosesnya seperti apa.

 

Mudah, Ikuti Panduan dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 04 (1)

[Baca Juga: Alasan Inilah Yang Menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan Dibutuhkan]

 

Aturan Terkait Surat Kuasa Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan Jika Diwakilkan

Pengurusan Kuasa untuk BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui perwakilan. Tentu ada syarat-syarat untuk bisa melakukan dengan cara ini.

Ada aturan-aturan yang perlu disiapkan agar seseorang dapat mengurusnya tanpa hambatan berarti.

 

#1 Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen bagi orang yang ingin mengurus sesuatu sangat penting untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi hambatan yang berarti sehingga cepat selesai dan tidak bolak-balik.

 

Diantaranya dokumen-dokumen yang harus dipenuhi adalah KTP atau SIM sebagai identitas diri, Kartu Keluarga, Kartu BPJS Jamsostek, buku tabungan peserta, Paklaring atau surat pengunduran diri.

Siapkan aslinya untuk dibawa dan juga berupa photocopy juga.

Seseorang sebaiknya sudah mempersiapkan photocopy dokumen sejak dari rumah sehingga pada saat mengurus sudah tidak lagi . Hal ini  dilakukan untuk menghindari terjadinya pemborosan waktu hingga resiko kehilangan dokumen penting.

Mudah, Ikuti Panduan dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 03 (1)

 

[Baca Juga: Jika Karyawan Resign atau Kena PHK, Bagaimana Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?]

 

#2 Muatan Surat Kuasa

Seseorang yang mengurus BPJS dengan menggunakan wakil maka harus menyiapkan surat kuasa.

Di dalamnya ada hal-hal yang harus termuat, tulisan “surat kuasa” pada bagian atas dan usahakan menggunakan huruf tebal dan hitam.

Bagian pertama adalah keterangan dengan kalimat kurang lebih “yang bertanda tangan di bawah ini adalah” dilanjutkan dengan identitas diri.

 

Informasi mengenai nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat diisi sesuai dengan KTP.

Pada bagian bawahnya lagi ada tulisan “memberikan kuasa pengurusan dana BPJS Jamsostek kepada”. Kelanjutannya adalah sama dengan yang diatasnya yakni berisi identitas diri sesuai dengan KTP.

Bagian bawahnya lagi ada kalimat yang menerangkan bahwa surat kuasa di buat dengan benar serta supaya dipergunakan sebagaimana mestinya. Pada bagian bawahnya jangan sampai lupa untuk memberikan tanggal.

Begini Lho Cara Gampang Pindah Faskes BPJS Kesehatan1

 

[Baca Juga: Apakah Perusahaan Asuransi Menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja?]

 

Selalu Kerja dengan Standar Keamanan

Bekerja bertujuan untuk menafkahi keluarga sehingga pada saat melakukannya usahakan untuk menjaga keselamatan semaksimal mungkin.

Adanya BPJS Ketenagakerjaan memang akan membuat seorang pekerja menjadi lebih terlindungi.

 

Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya untuk menanggung biaya ketika terjadi kecelakaan, tetapi juga sebagai sarana mengoptimalkan keamanan sesuai standar.  

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 15 Februari 2018. Cara Pencairan dan Surat Kuasa Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan Jamsostek. Kudo.co.idhttps://goo.gl/5Cd33B

 

Sumber Gambar:

  • BPJS 1 – https://goo.gl/1cmdFJ
  • BPJS 2 – https://goo.gl/QqEdTV
  • BPJS 3 – https://goo.gl/1RseQb
  • BPJS 4 – https://goo.gl/UCfZek