Bagi Anda yang melamar pekerjaan sebatas kontrak, kenali fasilitas BPJS ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak.

Nyatanya, Anda juga bisa menikmati fasilitas BPJS Ketenagakerjaan meski hanya kontrak beberapa bulan saja lho!

Simak pembahasannya secara tuntas berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Apakah Saya Berhak Menerima Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan?

Dewasa ini, tidak jarang bagi pengusaha untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak. Banyak kasus kontrak yang hanya berlangsung beberapa bulan saja, umumnya 3 bulan. Sebagai contohnya outsourcing.

Bagi Anda yang mendaftar kerja dengan sistem kontrak, pastinya Anda mempertanyakan perolehan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kabar baiknya adalah, melansir dari Hukumonline.com, tenaga kerja yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib diikutsertakan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut merupakan refleksi dari:

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Harian Lepas,
  2. Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenaker 150/1999) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi (Permenaker 44/2015).

 

Keputusan ini dibuat dengan tujuan menjamin mereka para karyawan yang dalam status pekerjaannya kontrak dan cenderung tidak menentu.

banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

[Baca Juga: Konsultasi: Dengan Adanya Kewajiban Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Kita Harus Tetap Memiliki Asuransi Swasta?]

 

Ketentuan ini bukan hanya menguntungkan pihak karyawan kontrak, namun juga bagi perusahaan. Dimana walaupun karyawan dikontrak dalam kurun waktu yang cenderung singkat, namun proteksi dan jaminan mutlak diberikan sebagai langkah antisipatif.

Hal ini tentu menguntungkan perusahaan apabila terjadi hal tidak diinginkan dalam periode singkat tersebut.

Dengan demikian, terjawab sudah pertanyaan mengenai hak perolehan fasilitas BPJS bagi karyawan kontrak. Namun pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana ketentuan jaminan sosial bagi pekerja kontrak?

Melalui artikel berikut ini, Finansialku akan membahas mengenai fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT secara menyeluruh. Mari kita simak bersama.

 

Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi Karyawan Kontrak

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Kepmenaker 150/1999 menyatakan beberapa ketentuan mengenai jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Tenaga kerja yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau lebih wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
  • Sedangkan tenaga kerja yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, maka pemberi kerja wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  • Jika kontrak kerja tenaga kerja yang dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT kurang dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut DIPERPANJANG, maka pemberi kerja wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT.

 

Sudah Tahu Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910, Jawab Cepat Pertanyaan Anda Seputar BPJS]

 

Dan khusus untuk sektor usaha jasa konstruksi, Permenaker 44/2015 mengungkapkan bahwa pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja yang dimaksud meliputi Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada Pekerjaan Konstruksi.

Sedangkan pekerja yang dimaksud di sini meliputi pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan PKWT.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Kini, Anda sudah mengetahui ketentuan dari BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak. Namun, bagaimana cara dan apa saja syarat pendaftarannya?

Menurut UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, per tanggal 1 Januari 2014, ditambahkan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini agar dapat memperoleh sejumlah program yang diselenggarakan.

Sebagai contoh Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan lainnya.

Gak Pakai Ribet! Anda Dapat Mengakses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]

 

Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pihak pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.

Selain itu, terdapat dua jenis keanggotaan yang dapat diajukan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pembagian jenis keanggotaan tersebut adalah sebagai berikut:

 

#1 Peserta Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja

Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja adalah peserta yang beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri, sebagai contoh:

  • PNS
  • TNI
  • POLRI
  • BUMN
  • BUMD
  • Swasta
  • Yayasan
  • Joint Venture
  • Veteran
  • Perintis Kemerdekaan, serta
  • Pensiunan PNS, TNI, atau POLRI.

 

Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, instansi, atau perusahaan dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Jaminan Pensiun Program BPJS Ketenagakerjaan Apakah Benar Mendapat Gaji Bulanan saat Sudah Pensiun 01 - Finansialku

[Baca Juga: Terbaru! TKI Malaysia dan TKW Hong Kong Bisa Terima Jaminan Hari Tua, karena Mereka Bakal Ikut BPJS Ketenagakerjaan]

 

Adapun syarat pengajuan bagi pihak pemberi kerja dan tenaga kerja pada poin pertama yakni sebagai berikut:

  1. Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Fotokopi atau salinan dan dokumen asli NPWP Perusahaan.
  3. Fotokopi atau salinan dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan.
  4. Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan.
  5. Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan.
  6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

 

Anda juga bisa melakukan pendaftaran secara online, yaitu melalui situs BPJSKetenagakerjaan.go.id.

Caranya adalah pilih kolom dengan tulisan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di sini”.

Lalu gunakan alamat email perusahaan Anda untuk mendaftar dan selanjutnya Anda tinggal menunggu balasan email dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

#2 Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja adalah pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur yang tidak memiliki badan usaha.

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan maka Anda perlu membentuk sebuah wadah atau organisasi yang memiliki minimal 10 orang anggota.

Kemudian siapkan beberapa syarat berupa kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  2. Fotokopi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pekerja.
  3. Fotokopi atau salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja.
  4. Pas foto berwarna masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

 

Serupa dengan pendaftaran tenaga kerja dalam hubungan kerja, Anda dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Anda dapat menggunakan alamat email perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar dan menunggu balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Anda tinggal membawa dokumen yang telah Anda persiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.

 

Jangan Sia-Siakan Hak Anda dalam Menerima Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan!

Nah, kini terjawab sudah bagaimana hak Anda apabila melamar pekerjaan sebatas kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Jika perusahaan tempat Anda melamar nakal atau tidak ada niat baik untuk mendaftarkan Anda dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mengambil inisiatif untuk memintanya.

Apabila tidak digubris, langsung daftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja. Jangan sampai Anda kehilangan hak jaminan sosial Anda.

 

Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai cara cek dan mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Software Absensi. 5 Oktober 2017. Karyawan dengan PKWT 3 Bulan, Apakah Berhak Mendapat BPJS? Softwareabsensi.com – https://goo.gl/qYf5QS
  • Hukum online. 16 Juni 2017. Apakah Karyawan yang Dikontrak 3 Bulan Berhak Atas Jamsostek? Hukumonline.com -https://goo.gl/VHCLSr
  • BPJS Ketenagakerjaan. 18 Mei 2016. Ini Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/J7Vpxc
  • Rizqia Khoirunisa. Persyaratan daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan dan Mandiri. Pasienbpjs.com – https://goo.gl/T1xsZn
  • Radit Yudista. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya. Masbroo.com – https://goo.gl/t40O5L

 

Sumber Gambar:

  • BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak 1 – https://goo.gl/eqxYtf
  • BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak 2 – https://goo.gl/Z4u1Wj

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg