Apakah Anda pernah mendengar istilah Jaminan Kecelakaan Kerja?
Atau mungkin Anda juga pernah mendengar istilah asuransi kecelakaan?
Banyak yang mengatakan bahwa asuransi kecelakaan sama dengan Jaminan Kecelakaan Kerja. Apakah benar demikian? Dan apakah perusahaan asuransi menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja?
Apakah Perusahaan Asuransi Menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja?
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyamakan antara Jaminan Kecelakaan Kerja dengan asuransi kecelakaan.
Tujuan keduanya memang sama, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang tidak terduga.
Tetapi jika dilihat dari penyelenggara dan cakupan risiko yang dapat ditanggung oleh kedua asuransi tersebut, ternyata keduanya berbeda.
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program pemerintah yang diwajibkan bagi seluruh karyawan suatu perusahaan. Jaminan ini termasuk dalam salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
[Baca Juga: Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama Dengan Asuransi Kecelakaan Kerja?]
Sementara asuransi kecelakaan merupakan produk yang ditawarkan oleh pemerintah ataupun pihak swasta, yang ditujukan bagi orang yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan.
Asuransi kecelakaan yang ditawarkan pemerintah merupakan salah satu program dari BPJS Kesehatan.
Sedangkan dari pihak swasta, asuransi kecelakaan merupakan salah satu program perlindungan yang ditawarkan kepada masyarakat umum, baik melalui polis asuransi unit link atau polis asuransi tradisional.
Perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja terbatas pada risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam hubungan kerja.
Sementara asuransi kecelakaan melindungi peserta dari segala kecelakaan yang dapat terjadi, termasuk di dalamnya kecelakaan saat bekerja.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa perusahaan asuransi tidak menyediakan jaminan kecelakaan kerja secara khusus.
Perlindungan kecelakaan saat bekerja termasuk dalam bagian dari manfaat asuransi kecelakaan atau asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagai program pemerintah memiliki keunggulan tersendiri jika dibandingkan oleh Asuransi Kecelakaan dari perusahaan asuransi.
Apa saja manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja? Kita akan membahas lebih detail tentang hal ini.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program pemerintah yang ditujukan sebagai pemberian perlindungan terhadap para pekerja.
JKK menjamin risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam lingkup pekerjaan dan hubungan kerja.
Risiko yang termasuk dalam kategori ini adalah kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
[Baca Juga: Alasan Inilah Yang Menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan Dibutuhkan]
JKK juga berlaku atas penyakit apa pun yang ditimbulkan lingkungan kerja.
Iuran JKK ditanggung pemberi kerja (perusahaan) yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran yang dibayarkan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja yang besarannya paling lama dievaluasi dalam dua tahun sekali.
Berikut ini adalah besaran persentase nilai iuran berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.
Apa Saja Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja?
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program JKK dengan berbagai macam manfaat, mulai dari pelayanan kesehatan hingga beasiswa untuk anak. Jika Anda belum mengetahui manfaat dari JKK, berikut ini adalah 6 manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja?
Sebagai peserta yang terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan akan melakukan dua tahapan laporan kecelakaan pada BPJS Ketenagakerjaan:
- Melaporkan kejadian setelah kecelakaan terjadi (maksimal 2 x 24 jam).
- Kemudian melaporkan kembali kondisi peserta setelah mendapatkan penanganan dokter.
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi atau santunan yang akan diberikan kepada peserta atau ahli waris (jika peserta dinyatakan meninggal dunia).
Manfaatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dari Program Pemerintah
Program pemerintah tentu saja memberikan keuntungan lebih untuk melindungi Anda pada saat bekerja dengan biaya premi yang lebih terjangkau.
Tetapi jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan biasanya hanya ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang terdaftar.
Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari tempat di mana Anda bekerja, manfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Apakah artikel ini menambah wawasan Anda tentang jaminan kecelakaan kerja?
Apakah artikel ini membantu Anda untuk lebih mengerti tentang program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS?
Apakah ada rekan kerja atau teman Anda atau orang lain yang juga membutuhkan informasi ini?
Bagikan artikel ini sehingga Anda dapat membantu lebih banyak orang mengerti tentang jaminan kecelakaan kerja.
Sumber Referensi:
- Admin. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/AvLZST
Sumber Gambar:
- Asuransi Kecelakaan dan JKK 1 – https://goo.gl/3SLLpd
- Asuransi Kecelakaan dan JKK 2 – https://goo.gl/SUspBW
Leave A Comment