Apakah Anda pernah mendengar istilah Jaminan Kecelakaan Kerja?

Atau mungkin Anda juga pernah mendengar istilah asuransi kecelakaan?

Banyak yang mengatakan bahwa asuransi kecelakaan sama dengan Jaminan Kecelakaan Kerja. Apakah benar demikian? Dan apakah perusahaan asuransi menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja?

 

Apakah Perusahaan Asuransi Menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyamakan antara Jaminan Kecelakaan Kerja dengan asuransi kecelakaan.

Tujuan keduanya memang sama, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang tidak terduga.

Tetapi jika dilihat dari penyelenggara dan cakupan risiko yang dapat ditanggung oleh kedua asuransi tersebut, ternyata keduanya berbeda.

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program pemerintah yang diwajibkan bagi seluruh karyawan suatu perusahaan. Jaminan ini termasuk dalam salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Perusahaan Asuransi Menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja? 02 Finansialku

[Baca Juga: Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama Dengan Asuransi Kecelakaan Kerja?]

 

Sementara asuransi kecelakaan merupakan produk yang ditawarkan oleh pemerintah ataupun pihak swasta, yang ditujukan bagi orang yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan.

Asuransi kecelakaan yang ditawarkan pemerintah merupakan salah satu program dari BPJS Kesehatan.

Sedangkan dari pihak swasta, asuransi kecelakaan merupakan salah satu program perlindungan yang ditawarkan kepada masyarakat umum, baik melalui polis asuransi unit link atau polis asuransi tradisional.

Perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja terbatas pada risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam hubungan kerja.

Sementara asuransi kecelakaan melindungi peserta dari segala kecelakaan yang dapat terjadi, termasuk di dalamnya kecelakaan saat bekerja.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa perusahaan asuransi tidak menyediakan jaminan kecelakaan kerja secara khusus.

Perlindungan kecelakaan saat bekerja termasuk dalam bagian dari manfaat asuransi kecelakaan atau asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

Jaminan Kecelakaan Kerja sebagai program pemerintah memiliki keunggulan tersendiri jika dibandingkan oleh Asuransi Kecelakaan dari perusahaan asuransi.

Apa saja manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja? Kita akan membahas lebih detail tentang hal ini.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program pemerintah yang ditujukan sebagai pemberian perlindungan terhadap para pekerja.

JKK menjamin risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam lingkup pekerjaan dan hubungan kerja.

Risiko yang termasuk dalam kategori ini adalah kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Sekarang Kita Sudah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online 02 Finansialku

[Baca Juga: Alasan Inilah Yang Menyebabkan BPJS Ketenagakerjaan Dibutuhkan]

 

JKK juga berlaku atas penyakit apa pun yang ditimbulkan lingkungan kerja.

Iuran JKK ditanggung pemberi kerja (perusahaan) yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dibayarkan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja yang besarannya paling lama dievaluasi dalam dua tahun sekali.

Berikut ini adalah besaran persentase nilai iuran berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.

  1. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.
  2. Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.
  3. Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.
  4. Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.
  5. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.

 

Apa Saja Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja?

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program JKK dengan berbagai macam manfaat, mulai dari pelayanan kesehatan hingga beasiswa untuk anak. Jika Anda belum mengetahui manfaat dari JKK, berikut ini adalah 6 manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pelayanan Kesehatan:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • Penunjang diagnostic;
  • Pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerek (paten)
  • Pelayanan khusus;
  • Alat kesehatan dan implant;
  • Jasa dokter/medis;
  • Operasi;
  • Transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • Rehabilitasi medik.

 

Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).

Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).

Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan hanya berlaku untuk daerah remote area atau daerah yang tidak ada terjangkau oleh trauma center BPJS Ketenagakerjaan.

Penggantian biaya ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

#1 Penggantian Biaya Pengangkutan

Program JKK akan mengganti biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. 

Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan. Berikut adalah rincian penggantian biaya pengangkutan:

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1 juta
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1,5 juta
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2,5 juta

 

#2 Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)

STMB dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat atau dokter penasehat.

Berikut rincian penggantian upah yang dibayarkan kepada pemberi kerja:

  • Enam bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
  • Enam bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah
  • Enam bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah

 

#3 Santunan Kecacatan

Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan. 

Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan perincian sebagai berikut:

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan

 

#4 Santunan Kematian dan Biaya Pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian
  • Biaya Pemakaman Rp3 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200 ribu = Rp4,8 juta

Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta dirawat di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Kegiatan promotif dan preventif bagi peserta, untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik.

Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta untuk setiap peserta.

Masa berlaku untuk mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja ini cukup panjang, yakni 2 tahun setelah kecelakaan terjadi.

 

 

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja?

Sebagai peserta yang terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan akan melakukan dua tahapan laporan kecelakaan pada BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Melaporkan kejadian setelah kecelakaan terjadi (maksimal 2 x 24 jam).
  2. Kemudian melaporkan kembali kondisi peserta setelah mendapatkan penanganan dokter.

 

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi atau santunan yang akan diberikan kepada peserta atau ahli waris (jika peserta dinyatakan meninggal dunia).

 

Manfaatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dari Program Pemerintah

Program pemerintah tentu saja memberikan keuntungan lebih untuk melindungi Anda pada saat bekerja dengan biaya premi yang lebih terjangkau.

Tetapi jaminan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan biasanya hanya ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang terdaftar.

Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari tempat di mana Anda bekerja, manfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Apakah artikel ini menambah wawasan Anda tentang jaminan kecelakaan kerja?

Apakah artikel ini membantu Anda untuk lebih mengerti tentang program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS?

Apakah ada rekan kerja atau teman Anda atau orang lain yang juga membutuhkan informasi ini?

Bagikan artikel ini sehingga Anda dapat membantu lebih banyak orang mengerti tentang jaminan kecelakaan kerja.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/AvLZST

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Kecelakaan dan JKK 1 – https://goo.gl/3SLLpd
  • Asuransi Kecelakaan dan JKK 2 – https://goo.gl/SUspBW

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg