Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar asuransi kecelakaan diri dan asuransi kecelakaan kerja?

Pada umumnya, orang akan mengatakan bahwa kedua asuransi tersebut sama saja. Apakah benar demikian? Apakah asuransi kecelakaan diri berbeda dengan asuransi kecelakaan kerja? Jika berbeda, apakah perbedaannya?

Mari kita simak pembahasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama Dengan Asuransi Kecelakaan kerja?

Terkadang kita masih dipusingkan dengan kedua istilah di atas, yaitu asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyamakan keduanya dengan alasan bahwa tujuan dari asuransi kecelakaan kerja ataupun asuransi kecelakaan diri adalah sama, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang tidak terduga.

Jika dilihat dari penyelenggara asuransi tersebut dan cakupan risiko yang dapat ditanggung oleh kedua asuransi tersebut, ternyata kedua asuransi tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Asuransi Kecelakaan Kerja merupakan program Pemerintah yang diwajibkan bagi seluruh karyawan suatu perusahaan. Asuransi kecelakaan kerja biasa disebut juga dengan jaminan kecelakaan kerja, yang termasuk program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama Dengan Asuransi Kecelakaan Kerja 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Bedanya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri Untuk Karyawan?]

 

Sementara asuransi kecelakaan diri merupakan produk yang ditawarkan pihak negara ataupun swasta yang ditujukan kepada orang yang ingin mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan.

Asuransi kecelakaan diri termasuk dalam salah satu program dari BPJS Kesehatan.

Perbedaan yang paling mencolok adalah:

Perlindungan dari asuransi kecelakaan kerja terbatas pada risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sedangkan asuransi kecelakaan diri melindungi dari semua kecelakaan yang dapat terjadi, termasuk di dalamnya kecelakaan saat bekerja.

 

Asuransi Kecelakaan Kerja

Seperti yang sudah Anda ketahui diatas, asuransi kecelakaan kerja atau biasanya kita sebut dengan istilah Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program pemerintah yang ditujukan sebagai pemberian perlindungan terhadap para pekerja.

Asuransi kecelakaan kerja menjamin risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam lingkup pekerjaan dan hubungan kerja.

Salah satu risiko yang termasuk dalam kategori ini adalah kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Asuransi kecelakaan kerja juga berlaku atas penyakit apa pun yang ditimbulkan lingkungan kerja.

perlukah-saya-beli-asuransi-kecelakaan-diri-personal-accident-finansialku

[Baca Juga: Risiko Kecelakaan Maut di Jalan Raya? Pertimbangkan Asuransi Mobil Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga]

 

Iuran asuransi kecelakaan kerja ditanggung pemberi kerja (perusahaan) yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dibayarkan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja yang besarannya paling lama dievaluasi dalam dua tahun sekali.

Berikut ini adalah besaran persentase nilai iuran asuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.

 

Dari iuran yang dibayarkan tersebut, ada tujuh manfaat yang dapat diambil, di antaranya:

  1. Pelayanan kesehatan yang berupa perawatan dan pengobatan,
  2. Program return to work yang berupa pendampingan,
  3. Kegiatan promotif dan preventif untuk meningkatkan keselamatan kerja,
  4. Rehabilitasi bagi peserta yang kehilangan anggota badan atau sebagian anggota badannya tidak berfungsi,
  5. Beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia,
  6. Masa berlakunya klaim yang cukup panjang (2 tahun) setelah kecelakaan terjadi, dan
  7. Santunan berupa uang.

 

Khusus santunan yang berupa uang, BPJS Ketenagakerjaan membaginya ke dalam beberapa kategori, yaitu santunan penggantian biaya pengangkutan (pertolongan pertama kecelakaan), santunan penggantian untuk kondisi sementara tidak mampu bekerja, dan santunan cacat akibat kerja.

Bagaimana Cara Memilih Asuransi Kesehatan Yang Baik 01 - Finansialku

[Baca Juga: Asuransi Perjalanan Terbaik Tidak Mengcover 5 Hal Ini! Ini Rahasianya]

 

Cacat akibat kerja disini masih dibagi menjadi tiga kategori lagi, yaitu:

  • Cacat sebagian/anatomis adalah cacat yang disebabkan kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
  • Cacat sebagian fungsi/cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan tidak bekerjanya atau berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa fungsi anggota tubuh untuk selamanya.
  • Cacat total adalah cacat yang menyebabkan peserta sudah tidak mampu lagi bekerja untuk selamanya.

 

Asuransi Kecelakaan Diri

Seperti sudah kita bahas juga sebelumnya, asuransi kecelakaan diri berbeda dengan asuransi kecelakaan kerja.

Asuransi kecelakaan diri atau biasa kita kenal dengan asuransi kecelakaan merupakan produk yang ditawarkan perusahaan asuransi negara maupun swasta untuk masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan untuk risiko kecelakaan.

Perlindungan yang ditawarkan mencakup risiko kecelakaan yang dapat terjadi dimana saja, di lingkungan kerja, rumah, ataupun di tempat-tempat umum lainnya. Tentu saja iuran asuransinya pun lebih mahal daripada asuransi kecelakaan kerja.

Risiko Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pertimbangkan Asuransi Mobil Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga 01 - Finansialku

[Baca Juga: Perlukah Saya Beli Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)?]

 

Tetapi meskipun iuran asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan cenderung lebih mahal dan harus ditanggung sendiri oleh peserta, cakupan perlindungan yang diberikan terbilang sangat lengkap.

Perlindungan yang ditawarkan mulai dari biaya pengobatan, biaya perawatan, cacat sebagian atau cacat tetap, dan santunan kematian.

 

Manfaat Asuransi Kecelakaan

Jika Anda adalah seorang karyawan, maka dengan sendirinya Anda sudah mendapatkan asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib perusahaan Anda ambil untuk para karyawannya.

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah cukup lengkap.

Tetapi jika Anda seorang pebisnis atau Anda merasa bahwa asuransi kecelakaan kerja dari BPJS tidak cukup, tidak ada salahnya juga jika Anda ingin mengambil lagi asuransi kecelakaan diri untuk perlindungan Anda pada saat Anda membeli asuransi pribadi.

Infografik Do’s and Don’ts Saat Membeli Asuransi Jiwa 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jiwa Jika Tertanggung Meninggal?]

 

Yang terpenting adalah pada saat Anda membeli asuransi kecelakaan, Anda tahu bahwa memang pekerjaan Anda memiliki suatu tingkat risiko yang membuat Anda membutuhkan asuransi kecelakaan, sehingga Anda membeli asuransi kecelakaan sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Miliki Asuransi Kecelakaan Sesuai Dengan Kebutuhan

Setiap orang mempunyai kondisi keuangan dan perencanaan keuangan yang berbeda-beda.

Tergantung dari seberapa berisiko pekerjaan Anda dan berapa besar dana yang dibutuhkan jika risiko itu datanglah, baru Anda dapat menghitung besar kebutuhan asuransi kecelakaan Anda.

Miliki asuransi kecelakaan sesuai dengan kebutuhan Anda untuk melindungi keuangan Anda maupun keluarga Anda.

 

Apakah rubrik kali ini menambah wawasan Anda tentang asuransi kecelakaan? Apakah Anda terbantu dengan informasi tentang asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri?

Jika rubrik kali ini membantu Anda dan menambah wawasan Anda, bagikan rubrik ini agar semua orang juga dapat mengerti tentang asuransi kecelakaan dengan lebih baik.

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Kecelakaan Kerja – https://goo.gl/8Xjidh
  • Asuransi Kecelakaan Diri – https://goo.gl/nKHaXZ

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up