Bagaimana risiko kecelakaan maut di jalan raya? Apakah asuransi mobil tanggung jawab hukum pihak ketiga? Siapakah pihak ketiga? Perjalanan mudik Anda yang membutuhkan waktu yang lama memiliki tingkat risiko yang tinggi. Bagaimana tidak, karena tingkat kepadatan mobil dan banyaknya kendaraan yang melintas dalam kecepatan tinggi dapat membuat orang menjadi tidak hati-hati dalam berkendara. Dan akhirnya dapat mengakibatkan kecelakaan maut yang sangat berbahaya. Jangankan pada saat mudik Lebaran, pada perjalanan berkendara sehari-hari pun kecelakaan maut dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Kecelakaan Maut di Jalan Raya

Belakangan ini kita dikagetkan dengan beberapa berita kecelakaan maut yang berakibat fatal bagi kendaraan di jalan raya ibu kota. Salah satu contoh beritanya adalah kecelakaan 2 buah truk dan 2 buah kendaraan pribadi di daerah Kelapa Gading yang mengalami kecelakaan beruntun. (sumber: Detik.com) Dan tentunya masih ada lagi beberapa kecelakaan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, keamanan Anda dan kendaraan Anda harus selalu dijaga, apalagi jika Anda berkendara dalam waktu yang lama dengan jarak yang relatif jauh. Dibawah ini ada 8 tips agar Anda dapat lebih aman dalam berkendara jarak jauh:

Risiko Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pertimbangkan Asuransi Mobil Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga 02 - Finansialku

[Baca Juga: Siapkan Asuransi Mobil, Asuransi Perjalanan, dan Asuransi Kecelakaan Diri Sebelum Mudik]

 

#1 Periksa Kondisi Kendaraan Anda

Hal utama dan paling penting dilakukan adalah memeriksa kondisi kendaraan Anda terlebih dulu. Kondisi kendaraan Anda menjadi faktor terpenting dan paling berpengaruh pada keselamatan Anda dan keluarga saat berkendara. Periksa tekanan ban, oli, ban serep, mesin, rem dan hal-hal teknis lainnya yang mungkin bisa bermasalah di tengah perjalanan. Jangan meremehkan hal ini, karena banyak terjadi kecelakaan di jalan dikarenakan kondisi kendaraan kurang layak untuk dipakai.

 

#2 Hindari Mengangkut Penumpang Melebihi Kapasitas Kendaraan

Pada dasarnya, setiap kendaraan didesain untuk mengangkut beban atau orang sesuai kapasitasnya masing-masing. Namun, jika terjadi kelebihan beban, hal ini berpotensi pada keselamatan semua penumpang. Jika kapasitas mobil hanya untuk 7-8 orang, maka sebaiknya jangan digunakan dengan mengangkut 10 orang.

Risiko Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pertimbangkan Asuransi Mobil Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga 03 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia?]

 

#3 Utamakan Keselamatan

Sabuk keselamatan dapat mengurangi risiko cedera jika terjadi kecelakaan selama mengemudi kendaraan. Pastikan sabuk keselamatan terpasang dengan sempurna.

 

#4 Atur Kecepatan Anda Berkendara

Sepanjang perjalanan patuhi batas kecepatan yang ditunjukkan rambu lalu lintas, dengan melaju pada kecepatan stabil atau dibawah batas kecepatan maksimum. Antisipasi jaga kecepatan menengah dengan antisipasi pergerakan kendaraan lain sehingga tak perlu berakselerasi dan mengerem mendadak.

 

#5 Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas

Ketika Anda sering mengebut di jalan raya dan melanggar rambu-rambu lalu lintas, biasanya berisiko negatif untuk keselamatan Anda. Sebaiknya, Anda memilih untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saja dan berkendara sesuai dengan kecepatan normal. Tidak perlu mengebut atau selap-selip kiri-kanan, terobos rambu lalu lintas, yang nantinya bisa berujung kecelakaan di jalan yang merugikan keselamatan Anda dan keluarga.

Cara Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Mobil bagi Anda yang Sering Pergi dengan Mobil Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Mobil bagi Anda yang Sering Pergi dengan Mobil Pribadi]

 

#6 Jangan Bermain Handphone Ketika Berkendara

Jangan menggunakan handphone ketika Anda mengemudi! Apabila sangat diperlukan, Anda dapat memanfaatkan handsfree, koneksi bluetooth, atau teknologi serupa. Jika kamu benar-benar harus menjawab panggilan, hentikan kendaraan terlebih dahulu ke tepi jalan.

 

#7 Jaga Stamina Anda, Beristirahatlah Saat Kelelahan

Perjalanan yang jauh dan macet akan membuat badan lelah. Jangan paksakan diri untuk terus menyetir jika Anda sudah kelelahan. Ambillah waktu untuk beristirahat di tempat peristirahatan terdekat, misalnya di pom bensin terdekat atau tempat-tempat peristirahatan terdekat. Kembalilah menyetir ketika tubuh sudah kembali fit.

 

#8 Jika Membawa Anak atau Balita

Apabila Anda membawa si kecil, bawa serta mainan yang biasa mereka gunakan. Dengan begitu, konsentrasi Anda tidak akan teralih dengan tingkah laku si kecil.

punya-mobil-baru-kenali-manfaatnya-asuransi-mobil-sebelum-membelinya-01-finansialku

[Baca Juga: Punya Mobil Baru? Kenali Manfaat Asuransi Mobil Sebelum Membelinya]

 

Selain memperhatikan hal-hal diatas untuk keamanan Anda dan keluarga, Anda juga harus memperhatikan keamanan kendaraan Anda, karena kendaraan Anda merupakan aset, yang mungkin untuk membelinya Anda harus menabung dalam jangka waktu yang cukup lama. Anda dapat melindungi mobil Anda dengan asuransi mobil. Apabila Anda sudah mengambil asuransi mobil, biasanya Anda juga akan mendapatkan asuransi mobil tanggungan pihak ketiga.

Saat mengendarai mobil, Anda mungkin pernah menabrak atau ditabrak mobil lainnya. Atau, tanpa disengaja Anda menyerempet mobil orang lain. Jika terjadi demikian asuransi Anda nantinya akan mengganti semuanya. Baik mobil yang ditabrak, atau mobil yang menabrak, oleh karena pertanggungan pihak ketiga tersebut.

Saat ini, pertanggungan pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memang marak ditawarkan. Selain menguntungkan, pertanggungan ini juga dapat membuat seseorang lebih tenang berkendara. Lalu, apa sebenarnya perlindungan pihak ketiga ini?

 

Asuransi Mobil Fitur Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Pertanggungan pihak ketiga ini, dalam istilah asuransi disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Pertanggungan ini adalah pertanggungan atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungjawabkan secara langsung yang disebabkan oleh objek tersebut,

Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Di samping itu, bagi pemilik mobil yang menggunakan jasa supir pun dapat memberi pertanggungan kepada supirnya. Hal-hal yang bisa di-cover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.

apa-saja-kriteria-produk-asuransi-mobil-terbaik-yang-perlu-anda-ketahui-finansialku

[Baca Juga: Apa Saja Kriteria Produk Asuransi Mobil Terbaik yang Perlu Anda Ketahui?]

 

Namun walau di-cover oleh pihak asuransi, Anda pun tidak bisa seenaknya mengajukan pertanggungan dengan limit yang besar. Pasalnya, pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan adalah Rp10 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujuinya. Namun, besar dan jumlah limitnya juga tergantung dari premi yang dibayarkan. Jadi, jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada Anda sebagai tertanggung atau kesepakatan antara tertanggung dengan pihak ketiga.

Anda perlu ingat bahwa pertanggungan pihak ketiga adalah bagian dari asuransi All Risk yang dapat dipilih atau tidak dipilih. Anda harus tanyakan tentang hal ini pada saat Anda membeli asuransi mobil Anda.

anda-pemilik-mobil-ketahui-cara-klaim-asuransi-mobil-korban-banjir-finansialku

[Baca Juga: Anda Pemilik Mobil, Ketahui Cara Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir]

 

Prosedur Klaim Asuransi Mobil agar Klaim Diterima

Hubungi asuransi mobil melalui telepon paling lambat 3×24 jam setelah kejadian. Ceritakan kronologinya dan katakan bahwa Anda ingin melakukan klaim melalui bengkel rekanan. Bila kecelakaan yang membuat mobil rusak terjadi di luar kota, segera hubungi kantor perwakilan perusahaan asuransi di daerah tersebut. Lalu ceritakan insiden itu dan minta petunjuk untuk melakukan klaim di sana. Lalu dokumentasikan kondisi mobil dari berbagai sudut. Apalagi jika mobil mengalami rusak berat. Dokumentasi ini bisa menjadi bukti bahwa Anda benar-benar mengalami kecelakaan.

  1. Laporan kerugian dan kronologis kejadian
  2. Fotokopi:
    1. Polis, sertifikat, lampiran.
    2. SIM milik pengemudi pada saat kejadian.
    3. KTP tertanggung.
    4. Identitas pengemudi lain yang terlibat insiden (apabila ingin klaim tanggungan pihak ketiga)

Setelah berkas terkumpul, datangi bengkel rekanan dan bilang hendak klaim asuransi. Bengkel rekanan akan menghubungi perusahaan asuransi mobil dan melakukan survei kerusakan. Jangan datangi bengkel yang bukan rekanan dan langsung melakukan servis, karena klaim Anda pasti akan ditolak nantinya.

Surveyor akan membuat kesepakatan dengan nasabah untuk datang ke bengkel melakukan survei mobil. Setelah bertemu surveyor, nasabah mengisi laporan kerugian dan memberikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Surveyor mengecek dan memoto kondisi kendaraan. Lalu Surveyor menerbitkan SPE (Surat Permintaan Estimasi) dan mendata kerusakan apa saja yang terjadi.

Bengkel melakukan perbaikan mobil Anda. Dalam kasus klaim Asuransi mobil, ada banyak hal-hal yang bisa menyebabkan klaim Asuransi mobil ditolak. Oleh karena itu, Anda harus memahami dengan baik apa saja yang tertera dalam polis agar klaim asuransi mobil Anda bisa diterima.

 

Beberapa catatan pada saat klaim pertanggungan pihak ketiga:

  • Saat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan mengaku atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut, sebelum mendapat izin dari perusahaan asuransi.
  • Bila ada tuntutan perbaikan kendaraan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung harap dikirimkan ke perusahaan asuransi disertai surat laporan kepolisian atas kejadian kecelakaan.
  • Setelah mempelajari kejadian kecelakaan, apabila memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan mobil pihak ketiga masuk bengkel.
  • Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, tertanggung menyerahkan seluruh kuitansi asli biaya pengobatan korban.

 

Panduan Lengkap Cara Memilih Asuransi Mobil dan Cara Klaim 01 - Finansialku

[Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Memilih Asuransi Mobil dan Cara Klaim]

 

6 Alasan yang Menyebabkan Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Anda mungkin merasa sangat aman setelah mobil diasuransikan, namun terdapat enam alasan umum mengapa klaim asuransi mobil mungkin ditolak:

  1. Memperbaiki sendiri mobil setelah kecelakaan dan kemudian menghubungi perusahaan asuransi untuk mendapatkan klaim. Jika melakukan hal ini, kemungkinan klaim Anda ditolak. Memperbaiki sendiri mobil yang rusak membuat perusahaan asuransi tidak dapat melacak kembali kronologi kecelakaan dan perbaikan yang dilakukan. Selalu hubungi perusahaan asuransi segera setelah kecelakaan terjadi. Biasanya, perwakilan asuransi akan datang untuk memeriksa kerusakan, memperkirakan tingkat dan biaya kerusakan dan membantu Anda mendapatkan layanan bengkel untuk memperbaiki kerusakan.
  2. Dalam kasus mobil bekas, jangan lupa mengubah nama dalam salinan polis dari pemilik lama ke nama Anda. Asuransi mengakui nama pemilik sekarang dan karenanya mengubah nama dari pemilik lama ke pemilik baru amat diperlukan. Jika dirasa rumit, Anda bisa membeli asuransi mobil baru segera setelah membeli mobil bekas.
  3. Saat terjadi kecelakaan, pengemudi yang mengendarai mobil harus memiliki surat izin mengemudi yang sah. Selain itu, jika terbukti pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan maka klaim bisa saja ditolak.
  4. Jika Anda mengakui mobil Anda sebagai kendaraan pribadi namun digunakan untuk tujuan komersial baik untuk membawa penumpang atau barang maka kondisi ini bisa menyebabkan penolakan klaim.
  5. Perusahaan asuransi mungkin mengharuskan Anda melakukan klaim dalam waktu yang ditentukan (misalkan 48 jam hingga 72 jam). Jika gagal melakukannya, perusahaan asuransi dapat menolak klaim Anda. Lebih penting lagi, jika mobil mengalami kecelakaan dan mesin mengalami kerusakan akan tetapi Anda terus mengemudikannya, hal ini bisa menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada mobil. Atas alasan ini, perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan.
  6. Kasus khusus seperti mobil yang diparkir di zona dilarang parkir atau memuat penumpang melebihi kapasitas tempat duduk, bisa juga menjadi penyebab penolakan klaim asuransi.

 

Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

Meskipun Anda memiliki asuransi kendaraan terbaik sekali pun, sudah seharusnya Anda tetap berhati-hati ketika berkendara. Hilangkan risiko kecelakaan maut meskipun Anda sudah memiliki asuransi mobil. Anda harus mematuhi setiap peraturan berkendara di jalan.  Selamatkan diri Anda dan keluarga Anda ketika melakukan perjalanan darat yang jauh agar sampai tujuan dengan selamat.

 

Apakah Anda sudah memiliki asuransi kendaraan? Asuransi seperti apa yang Anda pilih? Berikan pendapat Anda pada kolom yang telah kami sediakan di bawah ini, terima kasih. 

 

Sumber Referensi:

  • Astri Erlina. Juli 2016. 15 Tips Mudik Menggunakan Mobil Pribadi Agar Aman Dan Selamat. Kesiniaja.com – https://goo.gl/99GKua
  • Admin. 1 Juli 2016. 7 Tips Mudik Aman Dengan Kendaraan Pribadi. Cermati.com – https://goo.gl/MjKPZF
  • Admin Bicara mobil. 2 Juli. 7 Tips Berkendara yang Aman Saat Mudik. Bicaramobil.com – https://goo.gl/MkEsvv
  • JTO. 14 Juli 2014. Untungnya Fitur Asuransi Pertanggungan Pihak Ketiga. Cekaja.com – https://goo.gl/diK6P9
  • Admin. 2016. 6 Alasan Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak. Protekita.com – https://goo.gl/icceG6

 

Sumber Gambar:

  • Kecelakaan Mobil – https://goo.gl/kAM1fv
  • Tabrakan Mobil – https://goo.gl/mp9LKi
  • Asuransi Kecelakaan Mobil – https://goo.gl/BVcX8S

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com