Setelah beralihnya kepemilikan mayoritas di akhir November ini, 3 saham BUMN sektor tambang akan melakukan perubahan dasar.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Netralnews Logo

 

Tiga Saham BUMN Tambang Beralih Kepemilikan

PT Inalium (Persero) akan memegang saham mayoritas sebagai induk pemilik (holding) dari tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tiga BUMN itu diantaranya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS) dan akan melakukan perubahan anggaran dasarnya.

Perubahan anggota holding tiga perusahaan akan dilaksanakan pada 29 November 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB).

Akhir November Ini Tiga Saham BUMN Sektor Tambang Beralih Kepemilikan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Buka Tabungan Saham, Bukanya Di Sekuritas atau Bank?]

 

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (18/11/2017).

“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara.”

 

Harry menjelaskan ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kendali. Baik secara langsung melalui saham Dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum, meski berubah statusnya.

Perubahan dan hal-hal tentang saham BUMN tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Harry menuturkan pembentukan holding BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.

Bulan Ini, Divestasi Saham Freeport Diyakini Bisa Tuntas 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenali Risiko Berinvestasi Saham di Pasar Modal]

 

Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kendali negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra menegaskan segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi.

Ada pun terkait ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan rencana transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer).

Mandatory tender offer ini diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Hambra menambahkan perihal ini, lantaran sekali pun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Republik Indonesia.

 

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • Saham BUMN Sektor Tambang – https://goo.gl/71dfsc
  • Saham BUMN – https://goo.gl/nd9ECA

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg