Apa sanksi bagi pembeli ponsel black market? Ternyata, ponsel black market yang IMEI-nya tak terdaftar di Kemenperin akan diputus jaringan operatornya!

Sudah tak bisa lagi dianggap sepele, yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Mulai April Ponsel Dengan IMEI Tak Terdaftar di Kemenperin Bakal Dicabut Jaringan Operator Selulernya

Produk black market atau illegal sudah menjadi daya beli alternatif bagi masyarakat banyak, salah satunya ponsel pintar.

Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk blokir ponsel ilegal atau ponsel black market. yang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 18 April 2020.

Regulasi tentang ini akan diperketat oleh pihak pemerintah demi melindungi masyarakat dan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli.

Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail menjelaskan bahwa tak cuman ponsel yang akan terkena aturan pembelian.

“Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet),” Kata Islamil melansir dari CNBC Indonesia, Jumat (28/02).

Daftar HP Android Asus Zenfone Tahun 2019 04 - Finansialku

[Baca Juga: HEBAT! IMEI Bisa Melacak Ponsel ‘Black Market’]

 

Tak hanya itu, pemerintah juga menghimbau agar masyarakat bertindak kritis dan cerdas akan legalitas elektronik yang akan dibeli di toko maupun melalui online.

Kamu bisa mengecek legalitas IMEI di web Kemenprin; imei.kemenprin.go.id

IMEI yang tidak terdaftar dalam Kemenprin akan dijerat sanksi berupa administratif dan pidana.

Mekanisme pemblokiran IMEI akan diterapkan pada 18 April 2019 ponsel dengan IMEI tak terdaftar di Kemenperin langsung tak dapat sinyal dari operator seluler.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana menerangkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran ponsel ilegal.

“Siapa yang mau masukin [ponsel ilegal], otomatis akan ditolak oleh sistem kan dan kemungkinkannya juga sangat kecil. Ini sebenarnya untuk melindungi masyarakat,” Kata Indrasari melansir dari laman yang sama.

Adapun tiga kementerian yang telah menetapkan mekanisme pemblokiran IMEI dengan menggunakan mode whitelist, diantaranya; Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Whitelist sendiri berfungsi sebagai “normally off”, artinya hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Perencanaan Keuangan Usia 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Sekarang beli ponsel sudah tak bisa asal lagi, ya. Bagaimana menurut kamu? tuangkan pendapat kamu pada kolom komentar dibawah ini.

Sebarkan informasi ini pada kawan dan sanak-saudara. Semoga bermanfaat, ya!

 

 

Sumber Referensi:

  • Arif Budiansyah. 28 Februari 2020. Apa Sih Manfaat Beli HP dengan IMEI Terdaftar di Kemenperin?. CNBCIndonesia.com – https://bit.ly/2VwoGVc
  • Arif Budiansyah. 28 Febuari 2020. Hati-hati! Jual Ponsel BM & IMEI Palsu Bisa Disanksi Pidana. CNBCIndonesia.com – https://bit.ly/2PwO7Cu
  • Yudha Pratomo. 28 Febuari 2020. Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM. Kompas.com – https://bit.ly/387zTye

 

Sumber Gambar:

  • Sanksi Bagi Pembeli Ponsel Black Market – https://bit.ly/3chI0vs