Asuransi Jasa Raharja merupakan asuransi yang diberikan pemerintah untuk menjamin kecelakaan lalu lintas. Berapa santunan Jasa Raharja yang akan diberikan?

Artikel ini akan membahas bagaimana cara melakukan klaim asuransi Jasa Raharja serta siapa yang berhak dan tidak berhak melakukan klaim tersebut dan jumlah santunan yang bisa didapatkan dari asuransi ini.

 

Asuransi Jasa Raharja

Menurut Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Jasa Raharja adalah sebuah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pengguna jalan.

Pengguna jalan tersebut memiliki definisi penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.

Apa Gunanya Asuransi Kecelakaan Pesawat Perlu Gak Sih 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Premi Murah]

 

Siapa Yang Berhak Menerima Santunan?

Menurut Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

 

Kemudian menurut Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Yuk Ketahui Industri Asuransi Global ASEAN yang Inspiratif 05

[Baca Juga: Anda Perlu Mengenali Manfaat Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri Supaya Sejahtera!]

 

Siapa Yang Tidak Berhak Menerima Santunan?

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, tidak berhak mendapatkan asuransi tersebut.

Yang kedua adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta.

Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Korban kecelakaan tunggal kendaraan pribadi juga tidak berhak mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja.

Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi pemerintah ini.

Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

 

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, Anda dapat mengikuti prosedur berikut, yaitu:

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya: PT KAI untuk kereta api, Syah Bandar untuk kapal laut).
  2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Nikah
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
    • Formulir pengajuan santunan.
    • Formulir keterangan singkat kecelakaan.
    • Formulir kesehatan korban.
    • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
  7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
    • Fotokopi KTP korban.
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
  8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
  9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
    • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
    • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
    • Fotokopi KK.
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
    • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  10. Menunggu proses pencairan.

 

Untuk mempercepat proses pencairan, pastikan bahwa Anda telah mengisi formulir dengan lengkap dan sesuai dengan data yang dimiliki.

Selain itu, persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar Anda tidak perlu melakukan dua kali klaim.

Biasanya berkas akan diproses oleh petugas dalam waktu 2 hingga 24 jam, dan pemerintah pun menjamin proses pencairan santunan kecelakaan hanya memakan waktu 1 hari. Namun pada kenyataannya, proses ini memakan waktu 2 hingga 7 hari.

[Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Berikut Klaim Asuransi Perjalanan Terunik Sepanjang Masa]

 

Besar Santunan Jasa Raharja

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 tanggal 13 Februari 2017 (KEP.16/PMK.010/2017), nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kecelakaan Diri Biar Tidak Salah]

 

Hubungi Langsung Jasa Raharja

Setelah Anda memastikan dokumen dan bukti klaim Anda sah dan lengkap, Anda dapat langsung menghubungi Jasa Raharja.

Untuk info lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di Jasaraharja.co.id atau dengan menghubungi Contact Center di 1500020 atau SMS Center di 081210500500.

 

Apakah Anda pernah melakukan klaim asuransi Jasa Raharja?

Tuliskan pengalaman klaim Anda pada kolom komentar yang sudah disediakan di bawah. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda juga bisa menuliskannya pada kolom tersebut.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman dan orang lain di sekitar Anda, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Miftahul Khoer. 27 September 2018. Mengenal Hak Santunan dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. Cekaja.com – https://goo.gl/e1F6Ky
  • Septiam Agam. Syarat Memperoleh Santunan Jasa Raharja. Indonesiabaik.id – https://goo.gl/pG3BTT
  • Admin. Lingkup Jaminan. Jasaraharja.co.id – https://goo.gl/ZMVxbm

 

Sumber Gambar:

  • Jasa Raharja 1 – https://goo.gl/fEvbX2
  • Jasa Raharja 2 – https://goo.gl/Dr3RSm
  • Jasa Raharja 3 – https://goo.gl/93bvQt
  • Jasa Raharja 4 – https://goo.gl/aYL8jK
  • Jasa Raharja 5 – https://goo.gl/hYbVwH