Apa itu Jasa Raharja? Bagaimana Jasa Raharja menjalankan pelayanan klaim asuransi kecelakaan?

Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka berhak menerima santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadikan kebutuhan asuransi untuk memberikan perlindungan pada masyarakat merupakan sebuah kebutuhan.

Kali ini Finansialku akan membahas tentang asuransi kecelakaan mobil, Jasa Raharja.

 

Fenomena Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang besar, luas, serta memiliki jumlah penduduk yang banyak.

Tingginya jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kendaraan yang ada di negara ini.

Adapun, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia juga tinggi, puluhan ribu kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahun.

Tidak semua kecelakaan lalu lintas tercatat, sehingga jumlah sebenarnya bisa lebih banyak.

Jasa Raharja Kecelakaan Lalu Lintas 02 Finansialku

[Baca Juga: Apakah Pengendara Motor Perlu Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri?]

 

Fenomena ini tentunya menjadikan masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan saat berkendara, kalau-kalau mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.

Perlindungan ini bisa berupa santunan atau pembiayaan saat terjadi musibah, sehingga bisa membantu dalam meringankan beban korban.

Asuransi Jasa Raharja untuk Kecelakaan Lalu Lintas

Bagi para pengguna jalan, baik pengemudi maupun penumpang, dapat menggunakan asuransi untuk melindungi dirinya saat terjadi hal-hal tidak diinginkan.

Jika Anda membayar pajak kendaraan bermotor, Anda otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan membayar dana tersebut, Anda telah membeli asuransi kecelakaan dari perusahaan BUMN, Jasa Raharja.

Manfaat yang didapat dari asuransi ini yakni saat terjadi kecelakaan, korban bisa mengklaim asuransi dan mendapat biaya santunan sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.

 

Manfaat dan Premi Jasa Raharja

Apabila Anda belum pernah membeli asuransi Jasa Raharja sebelumnya, perhatikan penjelasan terkait premi, prosedur klaim asuransi, dan sebagainya di bawah ini:

 

#1 Besaran Premi Asuransi Jasa Raharja

Tentunya keikutsertaan seseorang terhadap suatu asuransi menjadikannya memiliki kewajiban untuk membayarkan premi dengan jumlah tertentu setiap periode waktu.

Pada saat seseorang membayar pajak kendaraan bermotor, otomatis ia akan membayar iuran SWDKLLJ untuk Jasa Raharja karena keikutsertaan asuransi ini bersifat wajib.

Premi asuransi Jasa Raharja dibayarkan setiap tahun, yakni pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Besar premi yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan fungsinya.

Jasa Raharja Kecelakaan Lalu Lintas Jenis Mobil 01 Finansialku

[Baca Juga: Apakah Perusahaan Asuransi Menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja?]

 

Premi paling murah sebesar Rp3.000 setiap tahunnya diperuntukkan bagi kendaraan mobil ambulans dan mobil jenazah saja.

Premi yang sedikit lebih mahal selanjutnya adalah untuk traktor, forklift, bulldozer, excavator, crane, mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp23.000 per tahun.

Premi sebesar Rp73.000 diperuntukkan bagi mereka yang memiliki angkutan umum dengan ketentuan kapasitas mesinnya maksimal 1.600 cc.

Bagi pemilik angkutan mikrobus, bus maupun kendaraan umum lainnya dengan kapasitas mesin di atas 1.600 cc membayar premi sejumlah Rp90.000.

Jasa-Raharja-Asuransi-Kecelakaan-Lalu-Lintas-Mikrobus-Finansialku

[Baca Juga: Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama Dengan Asuransi Kecelakaan Kerja?]

 

Untuk pemilik mobil penumpang, sedan, jip, ataupun pick up dengan kapasitas mesin maksimal 2.400 cc diwajibkan membayar premi Rp143.000 tiap tahunnya.

Untuk tarif premi asuransi Jasa Raharja bagi kendaraan berupa mikro bus ataupun bus yang bukan termasuk angkutan umum termasuk sangat tinggi yakni Rp153.000.

Tarif tertinggi premi asuransi Jasa Raharja diperuntukkan bagi mobil tangki, truk, truk kontainer, truk gandeng, serta mobil barang lainnya yang memiliki kapasitas mesin di atas 2.400 cc yakni Rp163.000.

 

#2 Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Berbagai persyaratan harus dipenuhi agar bisa mengajukan klaim sesuai dengan hak yang semestinya diperoleh oleh pengguna asuransi.

Asuransi Jasa Raharja membutuhkan persyaratan di antaranya adalah surat keterangan kesehatan korban kecelakaan yang berasal dari dokter.

Surat keterangan ahli waris juga harus disertakan yang cara mengurusnya melalui desa atau kelurahan.

Apakah Medical Check Up Penting Ingat Kesehatan Itu Investasi! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Pengendara Motor Perlu Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri?]

 

Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja juga harus menyertakan kwitansi biaya perawatan kesehatan korban kecelakaan dari rumah sakit atau dokter maupun puskesmas tempat ia dirawat.

Untuk pembelian obat di apotek juga memerlukan kwitansinya untuk disertakan dan harus sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter.

Kelengkapan lainnya adalah fotokopi identitas diri serta melampirkan isian formulir yang bisa didapatkan dari website resmi asuransi Jasa Raharja yakni Form Pengajuan.

 

#3 Biaya Santunan Asuransi Jasa Raharja

Biaya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja tergantung dari jenis kecelakaan serta kendaraannya.

Untuk yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia atau cacat secara permanen dengan menggunakan kendaraan darat maupun laut bisa mendapatkan biaya santunan sebesar Rp25.000.000.

Biaya santunan untuk yang meninggal ataupun cacat tetap tetapi berasal dari kendaraan udara memperoleh biaya santunan sejumlah Rp50.000.000.

Apakah Saya Bisa Membeli Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness) Tanpa Embel-Embel Unitlink 01 - Finansialku

[Baca Juga: Risiko Kecelakaan Maut di Jalan Raya? Pertimbangkan Asuransi Mobil Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga]

 

Biaya santunan yang diperoleh oleh korban yang menggunakan kendaraan darat ataupun laut  untuk perawatan maksimal sebesar Rp10.000.000 tergantung dari keadaannya.

Untuk kecelakaan dari kendaraan udara guna perawatan maka akan memperoleh maksimal Rp50.000.000.

Biaya santunan untuk penguburan juga bisa diberikan oleh pihak asuransi Jasa Raharja dengan syarat korban kecelakaan tidak memiliki ahli waris.

 

Asuransi Kecelakaan Selain Jasa Raharja: Asuransi Bhakti Bhayangkara

Jika asuransi Jasa Raharja wajib dibeli oleh para pengendara kendaraan bermotor, asuransi lain yang bersifat himbauan adalah asuransi Bhakti Bhayangkara.

Besarnya biaya yang dibayarkan untuk premi asuransi Bhakti Bhayangkara sama dengan Jasa Raharja, yakni Rp30.000. Biaya premi asuransi Bhakti Bhayangkara untuk seluruh jenis mobil tidak terdapat perbedaan, dipukul rata.

Premi ini bisa dibayar bisa tidak dan dilakukan pada saat memperpanjang SIM.

Asuransi yang satu ini bersifat himbauan, pada saat Anda memperpanjang SIM 5 tahun sekali. Masyarakat bisa memilih untuk menjadi anggotanya bisa pula tidak mengikutinya.

Asuransi Bhakti Bhayangkara Finansialku

[Baca Juga: Perlukah Saya Beli Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)?]

 

Prosedur berbeda akan ditemui jika melakukan klaim asuransi Bhakti Bhayangkara.

Langkah awal yang dilakukan adalah mendatangi kantor dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Lampirkan juga surat keterangan kejadian kecelakaan yang didapatkan dari Satlantas, surat keterangan kematian atau cacat juga bisa ditambahkan jika terjadi hal tersebut. Tentunya biaya rumah sakit juga harus ikut dicantumkan.

Syarat lainnya pada saat mengurus klaim dari asuransi Bhakti Bhayangkara adalah dengan menyertakan kartu asuransi serta fotokopi dari SIM korban kecelakaan lalu lintas.

Hal yang perlu disertakan juga adalah tuntutan ahli warisnya dengan dilengkapi oleh hasil visum et repertum.

Lengkapnya berbagai persyaratan tersebut bisa menjadikan klaim bisa diterima oleh pihak asuransi.

 

Tetap Waspada Selama Berkendaraan

Walau sudah membeli asuransi kecelakaan Jasa Raharja, ataupun Bhakti Bhayangkara, Anda tetap harus waspada selama berkendaraan.

Patuhi aturan, seperti menggunakan safety belt bagi pengendara dan penumpang mobil, menjaga kecepatan dalam batas normal, serta mematuhi rambu-rambu serta lampu lalu lintas.

Dengan demikian, Anda telah meminimalisasi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Apakah Anda sudah memiliki pengalaman dengan Jasa Raharja? Apakah penjelasan di atas membantu?

Bagikan informasi tersebut dengan orang-orang yang sering bepergian dengan kendaraan bermotor, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Anton Hari Wirawan, 20 November 2015. Tips Mengenal Asuransi Kecelakaan Mobil di Jalan. Bisnis.liputan6.com – https://goo.gl/SXEY1c
  • Ilyas Istianur Praditya, 12 Juli 2016. Ini Rahasia Asuransi Kecelakaan pada STNK Kendaraan Anda. Autobild.co.id – https://goo.gl/ZHMsNn

 

Sumber Gambar:

  • Jenis mobil – https://goo.gl/UZkjW5
  • Kecelakaan mobil – https://goo.gl/Wd3pqT
  • Kecelakaan mobil 2 – https://goo.gl/XVxAkm
  • Ambulans – https://goo.gl/7uAuzM
  • Asuransi Bhakti Bhayangkara https://goo.gl/9jifZG
  • Mikrobus – https://goo.gl/ueQJWW

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg