Sesuai PMK, kini jika kamu mau bangun rumah sendiri untuk keperluan pribadi dan tempat usaha akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Terkait Pajak Bangun Rumah Sendiri

Pemerintah telah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terkait Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (KMS).

Peraturan tersebut terlampir dalam PMK Nomor 61/PMK. 03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri dan dimulai per 1 April 2022.

Secara garis besar peraturan mengenai hal ini berbunyi:

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3, melansir dari situs detik.com (09/04).

 

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya.

Ia menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 2,2% serta kegiatan membangun rumah sendiri berarti tanpa menggunakan kontraktor yang memungut PPN.

“Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN,” cuit Yustinus.

 

Tarif Pengenaan Pajak yang Akan Diberlakukan

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa tarif penghitungan pengenaan pajak yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

“Misal biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” terang Bonasirus, melansir dari situs cnbcindonesia.com (10/04/).

[Baca Juga: Amboi! Layanan Top Up E-Wallet Bakal Kena PPN 11%]

 

Kriteria Bangunan Rumah yang Dikenakan PPN

Dalam penetapan pajak ini, ada beberapa kriteria bangunan yang akan dikenakan pajak. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

 

#1 Luas Bangunan

Luas bangunan yang dikenakan pajak minimal 200 meter persegi (m2).

 

#2 Konstruksi bangunan

Kriteria berikut dilihat dalam segi konstruksi bangunannya. Untuk konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis, dan atau baja.

 

#3 Kegunaan bangunan

Kemudian penerapan pajak kegiatan membangun rumah sendiri diberlakukan untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha. 

 

Wajib Pajak Melakukan Pembayaran Dilakukan Sendiri

Tak ketinggalan Bonang menegaskan bahwa penyetoran pajak dilakukan oleh pihak wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (KMS).  

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” tambahnya.

 

Nah, untuk Sobat Finansialku yang berencana untuk membangun rumah impiannya, perlu dipertimbangkan lagi nih perhitungan anggarannya. Tentu dengan penerapan pajak ini, budget-mu otomatis akan bertambah.

Tapi jangan khawatir dulu ya, kamu masih bisa kok untuk mewujudkan rumah impianmu. Mau tau rahasianya? Yuk, ketahui cara-caranya melalui ebook Finansialku “Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu” berikut ini, gratis!

Banner Iklan Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu (Dana Beli Rumah) WEB
Banner Iklan Ebook Dana Membeli Rumah - HP

 

Itulah informasi mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (KMS). Lalu apa tanggapanmu mengenai informasi ini, jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Aulia Damayanti. 09 April 2022. Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak. Detik.com https://bit.ly/3vcP1be
  • Verda Nano Setiawan. 11 April 2022. Mau Bangun Rumah Sendiri? Siap-Siap Kena Pajak, Ini Biayanya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/366MkPW