Mulai 1 Mei mendatang, transaksi keuangan digital termasuk top up e-wallet resmi kena PPN 11%. Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

E-Wallet Kena PPN 11% Mulai 1 Mei 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini menjadi 11% terhadap transaksi keuangan digital, termasuk transaksi top-up e-money atau e-wallet. Rencananya aturan ini akan berlaku pada 1 Mei 2022 yang akan datang.

Ketentuan pengenaan pajak terhadap transaksi keuangan digital sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Lebih tepatnya pada PMK Nomor 69/2022 yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Atas Teknologi Finansial (Fintech).

Anda bisa mengetahui informasi lebih lengkap mengenai informasi PMK terbaru dalam artikel ini Terbitkan PMK Terbaru Terkait PPN 11%, Aset Kripto Kena Pajak! 

 

Pajak Dikenakan Terhadap Jasa Penyelenggaraan

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyatakan bahwa pengenaan pajak hanya diberlakukan terhadap jasa penyelenggaraannya saja.

Contohnya seperti fintech Go-Pay, OVO, dan sebagainya. Sehingga pengenaan pajak bukan terhadap jumlah transaksi yang dilakukan konsumen. 

“Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen,” tegas Bonasirus, melansir dari situs cnbcindonesia.com (06/04). 

[Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%]

 

Tak lupa Bonasirus juga menjelaskan mengenai skema pengenaan PPN 11% terhadap transaksi digital tersebut. 

Misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. 

“Jadi bukan nilai top up, tapi jasa yang dipakai tadi yang difasilitasi oleh fasilitator. Jadi atas fee (komisi), bukan top up sejuta kena (PPN) sejuta, enak benar uang saya hilang dong? Binomo dong namanya itu,” tambahnya, mengutip dari cnnindonesia.com (06/04).

 

Penyelenggaraan Fintech yang Dikenakan PPN 11%

Selain itu, dalam PMK terbaru Nomor 69/2022 dijelaskan pula penyelenggara Fintech yang dikenakan PPN, meliputi:

  • Penyediaan jasa pembayaran.
  • Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi.
  • Penyelenggaraan penghimpunan modal (Crowdfunding).
  • Layanan Pinjam meminjam.
  • Layanan pendukung keuangan digital lainnya.

 

Penyedia Jasa Pelayanan yang Dikenakan PPN 11%

Kemudian dalam Bab III yang mengatur perlakuan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, menjelaskan bahwa penyedia jasa pelayanan  sebagaimana yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

  • Uang elektronik
  • Dompet elektronik 
  • Gerbang pembayaran
  • Layanan switching
  • Kliring
  • Penyelesaian akhir
  • Transfer dana

 

Tak Perlu Khawatir, Persiapkan Keuangannya Dengan Baik

Financial planner dari Finansialku, Retty NCS,. S.Akt,. CFP ikut memberikan pandangannya mengenai aturan baru ini. Ia menggaris bawahi bahwa penerapan aturan yang diberlakukan ialah terhadap jasa atas layanannya saja.

“Jadi di PMK yang baru atas jasa tersebut akan terutang PPN 11%. Cuma yg perlu digaris bawahi di sini yang kena pajak adalah jasa atas layanannya, bukan atas transaksinya” Ujar Retty kepada Finansialku.

 

Tentu hal ini perlu diperhatikan supaya tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tak ketinggalan Retty juga memberikan contoh perhitungan pajak tersebut secara garis besar. 

[Baca Juga: Fix Pertamax Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru per April 2022]

 

Misalnya Anda melakukan top up di salah satu fintech maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.

Maka yang dikenakan pajak di sini adalah 11% dari biaya admin tersebut. Sehingga total yang perlu Anda bayar adalah 1500 ditambahkan 11% menjadi Rp 1.665.

“Mau top up berapapun ya bebas aja, ga akan ngaruh di biaya transaksinya,” tambahnya.

Akan tetapi, biaya admin akan bertambah jika Anda melakukan top up berkali-kali. Untuk itu, Retty menyarankan agar kita membuat budget khusus untuk melakukan top up E-Wallet sebanyak satu kali dalam sebulan.

 

Retty juga mengajak kita semua untuk tidak perlu risau dengan adanya pajak terhadap E-Wallet. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyesuaikan serta mengelola keuangan dengan baik.

Nah sekarang, mengelola keuangan jauh lebih mudah dengan Aplikasi Finansialku. Di dalamnya ada banyak sekali fitur-fitur yang membantu Anda melakukan pengelolaan keuangan dengan lebih mudah.

Jadi langsung saja yuk download aplikasinya di sini.

 

Itulah informasi mengenai E-Wallet maupun Fintech yang akan kena PPN sebesar 11%. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 06 April 2022. Biaya Top Up e-Money Bakal Kena PPN 11 Persen Cnnindonesia.com https://bit.ly/3x9Am2V
  • Cantika Adinda Putri. 06 April 2022. Siap-Siap! Biaya Top Up Gopay & OVO Cs Kena PPN 11%. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3DVD0uM