Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan PPN 11% dan turunan Undang-undang HPP. Apakah benar aset kripto dikenakan pajak? 

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

 

Menteri Keuangan Menetapkan PMK Terbaru Terkait PPN 11%

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrayati telah mengesahkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) terbaru terkait kenaikan PPN 11% serta turunan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Setidaknya dalam PMK ini, terdapat 14 Peraturan Menteri terbaru yang berperan sebagai turunan dari Undang-undang HPP. Sebelumnya Anda juga bisa mengetahui barang & jasa apa saja yang dikenakan PPN 11% di artikel ini Resmi! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%

 

Melansir dari situs kontan.co.id, berikut ini adalah ke-14 PMK terbaru yang telah ditetapkan:

  • PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
  • PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  • PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  • PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  • PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
  • PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

 

  • PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  • PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
  • PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  • PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  • PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  • PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  • PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak.

 

Pengenaan Pajak Terhadap Aset Kripto

Yang menarik tentu saja adalah pengenaan pajak terhadap aset kripto. Regulasi ini tertuang ke dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.

Dalam PMK tertulis bahwa aset kripto menjadi komoditas perdagangan yang dikenakan PPN.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tak lupa Sri Mulyani juga turut mengenakan pajak untuk transaksi kripto terhadap barang/jasa lainnya, salah satu contohnya NFT.

[Baca Juga: Fix Pertamax Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru per April 2022]

 

Ada pun besaran tarif PPN terhadap transaksi kripto sesuai yang ditetapkan dalam PMK Nomor 68.

  • Satu persen (1%) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • Dua persen (2%) dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

 

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengenakan PPh terhadap penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto.

Sehingga penghasilan yang didapatkan dari transaksi kripto merupakan objek PPh dan dikenakan pajak.

 

Perbandingan Tarif PPN 11% dengan Negara Lain

Keputusan pemerintah untuk menetapkan PPN menjadi 11% tentu menimbulkan pro dan kontra. Apalagi, keputusan ini diambil di tengah upaya masyarakat dalam pemulihan ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi), Darussalam menyatakan bahwa setiap negara menetapkan besaran PPN dengan besaran yang berbeda-beda.

“Dalam konteks di banyak negara itu sebenarnya dari 127 negara di dunia tarif PPN kalau dipukul secara rata-rata di 15,4% sehingga kita masih di bawah rata-rata dunia,” ujarnya, melansir dalam situs detik.com (05/04).

 

Untuk skala Asia, rata-rata tarif besaran PPN yakni sebesar 12%. Kemudian untuk dalam cakupan Asia Tenggara rata-rata tarif PPN berkisar 7-12%. Sementara untuk skala dunia, rata-rata tarif PPN berkisar 15%.

Dengan data tersebut, tarif PPN di Indonesia masih berada di bawah rata-rata skala asia dan dunia serta masih masuk rentang rata-rata dalam cakupan Asia Tenggara.

Untuk mengetahui informasi lain seputar keuangan, investasi, trading, dan lainnya, yuk pakai aplikasi Finansialku dan jelajahi semua fiturnya, Gratis!

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Itulah informasi mengenai Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait PPN 11% serta turunan UU HPP.

Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar, ya.

 

Editor: Ratna Sri H

Sumber Referensi:

  • Wibi Pangestu Pratama. 05 April 2022. Tok! Sri Mulyani Kenakan PPN dan PPh untuk Aset Kripto, Berlaku Mulai 1 Mei 2022. Bisnis.com https://bit.ly/3v0qcPw
  • Dendi Siswanto. 05 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi Terbitkan 14 PMK PPN Turunan UU HPP. Kontan.co.id – https://bit.ly/3v0FwLV
  • Aldiansyah Nurrahman. 05 April 2022. Tarif PPN RI Naik Jadi 11%, Negara Lain Berapa? Finance.detik.com – https://bit.ly/3x8DNam