Pemerintah telah menetapkan daftar barang kena PPN 11% mulai 1 April 2022. Lalu apa sajakah itu? Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku ini.

 

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11%

1 April 2022 ini, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian berupa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Itu berarti penyesuaian pajak tersebut juga akan berdampak dengan kenaikan harga di beberapa sektor barang dan jasa.

Keputusan untuk menaikkan pajak sebesar 11% sendiri merupakan implementasi dari amanat Undang-undang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

 

Ada pun beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif baru PPN sebesar 11% antara lain sebagai berikut.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

 

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan PPN 11%

Kabar baiknya adalah tidak semua barang dan jasa terkena imbas kenaikan PPN menjadi 11%. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berikut ini adalah barang dan jasa yang BEBAS kenaikan PPN 11%.

 

Barang dan Jasa yang Tidak Kena Kenaikan PPN 11%

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
  • Air bersih(termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA);
  • Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS;
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • Emas batangan dan emas granula;
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

[Baca Juga: Pertamax Bakal Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru per Maret 2022]

 

Barang dan Jasa Tertentu yang Tidak Dikenakan PPN 11%

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering;
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

 

Kenaikan PPN Indonesia Di bawah Rata-Rata Kenaikan PPN Dunia

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, meski terdapat kenaikan sebesar 1%, PPN di Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia.

Kendati demikian, pihaknya memahami kondisi masyarakat yang kini tengah fokus dalam pemulihan ekonomi.

Di sisi lain pemerintah juga berkomitmen untuk membangun pondasi perpajakan nasional yang kuat. Sebab APBN sangat diandalkan pada masa pandemi yang lalu sehingga perlu disehatkan kembali.

[Baca Juga: Mohon Sabar, Transaksi Saham Bakal Kena Pajak 11% Mulai 1 April 2022]

 

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ujar Sri Mulyani, melansir dari situs kontan.co.id (31/03).

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tambahnya.

Di sisi lain kenaikan PPN menjadi 11% dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta. Semula tarif pajak tersebut sebesar 15% kini menjadi 5%.

Kemudian pemerintah juga membebaskan pajak terhadap sektor UMKM yang berpenghasilan hingga Rp 500 juta.

 

Tentu saja penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pemerintah juga akan berdampak pada kenaikan harga beberapa barang dan  jasa. Sehingga Anda perlu mempertimbangkan serta mengatur kembali keuangan atau anggaran jika mengonsumsi barang dan  jasa tersebut.

Nah, jika Anda ingin mengetahui cara mengatur keuangan dengan mudah, Anda bisa mempelajarinya melalui ebook Finansialku “Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah”.

Anda akan mengetahui informasi lengkap seputar cara-cara mengatur keuangan dengan mudah serta menjaga cash-flow agar tetap aman. Jadi langsung saja download ebook-nya secara GRATIS! Klik banner di bawah ini.

Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - PC
Banner Iklan Ebook Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah - HP

 

Itulah informasi mengenai daftar barang dan  jasa yang terkena serta bebas kenaikan PPN sebesar 11%. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi

  • Adi Wikanto. 31 Maret 2022. PPN Naik Jadi 11% Mulai Besok 1 April 2022, Harga Barang dan  Jasa Berpotensi Meningkat. Kontan.co.id https://bit.ly/3iPfANU
  • Titis Nurdiana. 31 Maret 2022. Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%.  Kontan.co.id – https://bit.ly/3DqXmf0