Transaksi saham juga akan dikenakan pajak sebesar 11% mulai April 2022. Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Transaksi Saham Akan Kena Pajak 11% Mulai April 2022

Rencana pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan berdampak pada saham. Pasalnya, transaksi saham akan kena pajak sebesar 11% mulai 1 April 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo. Ia juga meyakini bahwa regulasi terbaru ini tidak akan menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi lantaran kenaikannya sangat marginal.

“Menurut saya ngga. Kenaikannya sangat marginal sebesar 1% saja,” ujar Laksono, melansir dari situs Cnbcindonesia (29/03).

Nantinya dalam penerapan regulasi baru ini, PPN akan dipungut oleh Anggota Bursa (AB).

PPN tersebut akan dikenakan terhadap komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Itu artinya, besaran PPN yang harus dibayarkan oleh investor tergantung nilai transaksi yang dilakukan investor beserta besaran komisi dari masing-masing AB.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proposional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Investor,” tambahnya.

 

Tidak Semua Perusahaan Sekuritas Membebankan PPN 11%

Akan tetapi kabar baiknya adalah, tidak semua perusahaan sekuritas membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap nasabahnya. 

Sebab, sebagian perusahaan sekuritas tersebut lebih memilih untuk menanggung selisih dari kenaikan tersebut.

“Penerapan beda-beda tergantung sekuritas akan serap selisihnya atau tidak,”  terang salah satu pelaku pasar yang dikutip dari situs Cnbcindonesia (29/03). 

[Baca Juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Indomaret & Alfamart Maret 2022, Catat Bund!]

 

Setelah Pengenaan Bea meterai, Terbitlah PPN 11%

Regulasi transaksi saham yang akan dikenakan pajak sebesar 11% tentu hampir berbarengan dengan regulasi pengenaan bea meterai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta pada Maret 2022.

Tentunya, para investor saham perlu bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam setiap melakukan transaksi saham. 

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan salah satu perusahaan sekuritas, setidaknya penyesuaian biaya transaksi saham rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi < Rp 150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513% dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513%.
  • Untuk nilai transaksi Rp 150 juta sampai Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1412%, biaya jual 0,2412%.
  • Untuk nilai transaksi > Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1311%, biaya jual 0,2311%.

 

Perlu diketahui bahwa perusahaan sekuritas telah menetapkan bea meterai Rp 10.000 pada bukti transaksi saham (Trade Confirmation/TC) untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta. Sementara transaksi di bawah nilai tersebut tidak akan dikenakan bea meterai.

Sementara untuk pembelian saham IPO, bea meterai akan dikenakan terhadap transaksi dengan nominal penjatahan Rp 5 juta ke atas. Di bawah itu tidak akan dikenakan biaya bea meterai. 

Dengan diterapkannya regulasi baru terkait pengenaan pajak terhadap transaksi saham sebesar 11%, jangan sampai membuat semangat Anda untuk berinvestasi saham justru memudar, ya!

Anda juga bisa kok untuk meraih keuntungan dari investasi saham! Tapi bagaimana ya caranya? Tenang, Anda bisa mempelajarinya dalam ebook Finansialku berikut ini.

Langsung saja download ebook-nya dengan klik banner di bawah ini.

Banner Iklan Ebook Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham - HP
Banner Iklan Ebook Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham - PC

 

Itulah informasi mengenai transaksi saham yang akan dikenakan pajak 11% mulai April 2022. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi

  • Redaksi. 29  Maret 2022. Transaksi Saham Kena PPN 11% Mulai 1 April, Ini Kata BEI. Cnbcindonesia.com https://bit.ly/3IOLdll
  • Redaksi. 29 Maret 2022. Biaya Investasi Saham Membengkak, Kena meterai & Pajak. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3J15GDD