Apakah Anda sudah tahu apa itu Surat APHB?

Jika A, B, dan C merupakan pemegang hak atas sebuah tanah, secara bersama-sama karena pewarisan, bagaimana cara yang tepat untuk mengakhiri hak bersama tersebut?

Artikel ini akan memberikan Anda informasi seputar pembagian hak bersama melalui APHB.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Pembagian Hak Menggunakan APHB

Hak bersama atas HAT (Hak Atas Tanah) atau HMRS (Hak Milik atas Rumah Susun) dapat terjadi karena peristiwa hukum misalnya pewarisan atau perkawinan dan/atau yang kedua adalah karena keinginan bebas dari mereka yang ingin memiliki tanah bersama seperti untuk investasi yang dilakukan bersama.

Untuk dapat mengakhiri hak bersama tersebut harus dilakukan Pembagian Hak Bersama HAT atau HMRS sesuai dengan kesepakatan masing-masing pemegang hak.

Biasanya, dari sebidang tanah yang milik bersama akan dijadikan menjadi milik satu orang atau lebih dengan jumlah orang yang lebih sedikit dibandingkan jumlah pemilik semula.

Pemilik hak atas tanah tersebut termasuk pemilik semula. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) tersebut dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang menurut peraturan yang berlaku.

728x90 - Tanah
300x250 Kotak - Tanah

 

Akta ini akan membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut. Di dalam APHB, tidak selalu diikuti oleh pemecahan tanah.

Satu APHB dapat memuat satu atau beberapa bidang tanah sekaligus, satu APHB juga dapat memuat beberapa letak bidang tanah di beberapa wilayah kerja PPAT.

Dalam hal bidang tanah terletak pada beberapa daerah maka, pembuatan APHB dapat dipilih akan dibuat di PPAT didaerah kerja mana yang dipilih oleh kesepakatan para pihak.

Namun, atas blankonya nanti diberikan kepada masing-masing wilayah kerja PPAT dimana bidang tanah tersebut masing-masing berada.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang Atau Rusak 03

[Baca Juga: Agar Tidak Salah, Teliti Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan]

 

Hukum yang Mendasari Pembuatan Surat APHB

Hukum yang mendasari pembuatan surat APHB adalah pasal 111 Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 PMA/KBPN (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional) Nomor 3 Tahun 1997. Untuk masing-masing Ayat ini tertulis:

(3) Akta mengenai pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan oleh semua ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi atau dengan akta notaris.

(4) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada para ahli waris sebagai pemilikan bersama, dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

(5) Apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tertentu jatuh kepada 1 (satu) orang penerima warisan, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan akta pembagian waris tersebut.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang Atau Rusak 02

[Baca Juga: Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?]

 

Sementara pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berbunyi:

(1) Pembagian hak bersama atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

Menurut pasal 111 Ayat 4 PMA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, pembuatan APHB dibuat oleh PPAT apabila di kemudian hari terjadi pembagian hak.

Melalui pasal ini, juga diartikan bahwa jika terjadi peristiwa hukum akibat meninggalnya Pewaris sebagai pemegang Hak atas Tanah, maka sertifikat Hak atas Tanah dibaliknamakan atas nama para Ahli Waris (misalnya atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris).

Setelah sertifikat Hak atas Tanah tertulis nama para Ahli Waris, di kemudian hari APHB akan dibuat jika terjadi pembagian hak.

Pembagian hak ini dapat diteruskan dengan dasar ketentuan yang tertulis pada pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbicara mengenai APHB.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Tugas PPAT

PPAT memiliki tugas yang telah dirangkum dalam Pasal 2 PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berbunyi:

(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. Jual Beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

 

 

ASurat PHB vs. APHW

Pada pasal 111 Ayat 5 PMA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, merujuk pada APHW yang dibuat oleh Notaris (akta notariil).

Banyak yang salah paham mengenai kedua akta tersebut. APHW adalah Akta Pembagian Harta Warisan. APHW sering disebut dengan nama akta notaris dan APHB adalah akta PPAT.

APHW harus dibuat ketika pada sertifikat Hak atas Tanah masih tertulis nama Pewaris dan Pewaris telah meninggal dunia, tetapi para Ahli Waris sepakat untuk membagi hak atas tanah tersebut.

Untuk memudahkan Anda, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Jika sertifikat Hak atas Tanah sudah tertulis nama para Ahli Waris maka ketika para Ahli Waris setuju untuk melakukan pembagian hak maka harus dibuat surat APHB.
  2. Jika sertifikat Hak atas Tanah sudah tertulis nama para Ahli Waris maka ketika para Ahli Waris setuju untuk melakukan pembagian hak maka harus dibuat APHW.

 

Pentingnya Akta 2

[Baca Juga: 3 Orang Ahli Waris Ini Tolak Waris! Bagaimana Prosedur Tolak Waris?]

 

Persyaratan Pembuatan Sertifikat Balik Nama berdasar APHB

Untuk mengurus sertifikat balik nama atas dasar APHB, dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Penerima Hak (di sini adalah sebagai Ahli Waris).
  • Fotokopi KTP Pemberi Hak (di sini adalah sebagai Pewaris).
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Sertifikat asli yang telah dicek.
  • APHB yang dibuat oleh PPAT.
  • Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan).

 

Terdapat beberapa keterangan dan catatan untuk persyaratan di atas, antara lain:

  • Seluruh berkas yang terlampir wajib ditandatangani atau dilegalisasi oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Berkas yang telah lengkap dimasukkan ke dalam map berkas yang akan disediakan oleh Kantor Pertahanan setempat (dibeli dari Koperasi BPN).
  • Berkas kemudian dibawa ke Loket Penerimaan Berkas di Kantor Pertanahan.
  • Jika berkas yang Anda berikan sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan Surat Perintah Setor dari petugas loket.
  • Kemudian, Anda harus membayar biaya pengurusan balik nama di loket pembayaran atau kepada kasir yang tersedia.

 

Setelah Anda membaca artikel ini, diharapkan Anda memiliki informasi dasar mengenai peraturan dan ketentuan seputar Akte Pembagian Hak Bersama. Bagikan artikel ini pada kenalan yang sedang membutuhkan.

Jika Anda memiliki pertanyaan tambahan, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 4 Mei 2010. APHB atau APHW. Denbagusrasjid.wordpress.com – https://goo.gl/rwWtbm
  • Admin. 8 Februari 2018. Seputar Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Dunianotaris.com – https://goo.gl/UhbCzW
  • Novian. Desember 2014. Pembagian Hak Atas Dasar APHB (Akta Pembagian Hak Bersama). Jasanovian.com – https://goo.gl/xjEmPZ
  • Admin. 8 Agustus 2012. Akta PPAT dan Bukti Kepemilikan Tanah. Hukumonline.com – https://goo.gl/Ufg9Ld
  • Citra Putri. 4 Januari 2013. Akta-Akta PPAT. Apakabarakta.blogspot.com – https://goo.gl/TW3dB7

 

Sumber Gambar:

  • https://goo.gl/4PMGUr
  • https://goo.gl/fWk3ue
  • https://goo.gl/hXtPE7
  • https://goo.gl/uqRSur
  • https://goo.gl/NecJPM
  • https://goo.gl/WVfge8