Sobat Finansialku, berencana untuk membuat sertifikat tanah? Anda berada di artikel yang tepat. Inilah syarat pembuatan, jenis dan biayanya!

Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

 

Summary:

  • Tanah merupakan aset atau properti yang harus jelas kepemilikannya dan sah di mata hukum, melalui sertifikat tanah.
  • Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang bisa kita buat sesuai kebutuhan, dengan biaya yang berbeda tergantung luas tanahnya.

 

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah berkas yang harus segera Anda miliki jika sudah membeli suatu area tanah di kawasan tertentu.

Terlebih tanah merupakan suatu properti yang sangat menjanjikan. Sebab nilai jualnya akan semakin naik dari tahun ke tahun.

Apalagi jika lokasi tanahnya berada di kawasan strategis. Anda pun bisa memanfaatkannya untuk membuka usaha agar lebih menghasilkan alias cuan.

Selain itu, tanah juga bisa Anda sewakan kepada pihak lain untuk pendirian suatu usaha atau bangunan.

Sehingga dengan membeli tanah tidak akan merugikan Anda, justru bisa menjadi investasi masa depan.

Asalkan tanah yang sudah Anda beli harus memiliki bukti kepemilikan.

Jadi, jika terjadi perebutan hak pada tanah tersebut maka Anda memiliki bukti yang sah secara negara.

Bukti kepemilikan tanah kita namakan dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah dari pemilik yang sah.

Pengertian lainnya dari sertifikat tanah adalah surat resmi yang keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi.

Jadi, sertifikat tanah adalah surat bukti berbadan hukum yang sah.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa sertifikat tanah adalah hal wajib yang harus Anda miliki setelah membeli suatu lahan.

Sertifikat tanah adalah bukti yang sah yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun karena sah di mata hukum.

[Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Untuk Mengurus Sertifikat Tanah!]

 

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mengurus sertifikat tanah. Adapun syarat tersebut di antaranya:

 

#1 Fotokopi KTP

Syarat pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu ini menunjukkan identitas Anda sebagai warga negara Indonesia dan berdomisili di suatu wilayah tertentu.

Kartu identitas perlu untuk mengenal pemilik secara langsung, bukan milik orang lainnya.

KTP bisa Anda buat saat usia 17 tahun.

Mengenai KTP ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan terbarunya.

Anda bisa ketahui informasi lengkapnya di artikel berikut Inilah Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh Satu Kata!

 

#2 Fotokopi Kartu Keluarga

Syarat kedua adalah memiliki kartu keluarga. Kartu keluarga adalah kartu identitas anggota keluarga yang ada dalam satu rumah.

Anda bisa mengurus berkas ini di kantor desa setempat dan ikuti arahan berikutnya, ya.

 

#3 Fotokopi NPWP

Syarat ketiga yang harus Anda siapkan yaitu kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kartu ini menunjukkan Anda sudah taat dalam membayar pajak.

Pengurusan NPWP biasanya dilakukan oleh pihak kantor untuk para pegawainya.

Tapi jika Anda ingin membuat secara pribadi, ketahui info lengkapnya melalui video Finansialku berikut ini:

 

#4 Bukti IMB

Syarat keempat adalah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gunanya, menunjukkan kepemilikan terhadap banguan yang Anda tempati.

Siapa saja yang mendirikan bangunan wajib memiliki surat kepemilikan ini.

Anda juga harus melampirkan akta jual beli jika tanah tersebut Anda peroleh dari hasil jual beli.

 

#5 Bukti Pembayaran Pajak

Berikutnya, Anda harus melampirkan bukti pembayaran pajak penghasilan sebagai syarat tambahannya.

Berkas ini bisa Anda peroleh dari kantor dengan melampirkan bukti pembayaran PPh-nya.

[Baca Juga: Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah!]

 

#6 Bukti BPHTB

Bukti pembeyaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguan (BPHTB) juga menjadi syarat kelengkapan dokumen.

Dokumen ini penting Anda urus, sehingga jika sewaktu-waktu Anda perlukan, berkasnya sudah siap.

 

#7 Menuju Kantor BPN

Jika Anda sudah melengkapi segala syarat yang Anda perlukan untuk mengurus sertifikat tanah, kemudian itu saatnya untuk membawanya ke kantor BPN.

Anda bisa mengambil formulir pendaftaran dan langsung isi. Lalu, Anda akan mendapatkan perintah untuk verifikasi dokumen.

Petugas akan memberikan map biru dan kuning untuk memisahkan dokumen sesuai jenisnya.

Selanjutnya, tentukan janji untuk pengukuran tanah dengan petugas.

Anda akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor dengan biaya yang harus dibayar sebesar Rp 50 ribu.

 

#8 Pengukuran Lokasi dan Penerbitan Sertifikat

Pengukuran tanah petugas lakukan dengan menunjukkan batas kepemilikan tanah secara langsung.

Anda harus menunggu beberapa saat untuk menunggu sertifikat selesai.

Waktu pembuatannya adalah paling cepat setengah tahun dan paling lama adalah satu tahun.

Tenang aja, Anda pun akan terinformasikan jika sertifikat selesai.

Anda juga bisa mengeceknya secara online, dengan beberapa cara yang bisa Anda ketahui lewat artikel ini 4 Cara Mudah Melakukan Pengecekan Sertifikat BPN Online

 

#9 Pembayaran BPHTB

Pembayaran BPHTB ini dilakukan setelah semua syarat telah cukup. Anda bisa membayarnya secara langsung kepada petugas.

Silakan membawa uang secukupnya lalu segera membayarnya kepada petugas yang ada di sana.

 

Jenis Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah memiliki beberapa jenis yang berbeda sesuai kebutuhan, diantaranya:

  1. Akta Jual Beli (AJB), fungsinya untuk proses penjualan dan pembelian tanah.
  1. Akta tukar menukar tanah, untuk menukar suatu tanah dengan tanah lainnya sehingga jelas secara hukum.
  1. Akta hibah, bagi penerima hibah.

Sertifikat ini pemberi hibah gunakan untuk menyatakan kepemilikan terhadap tanah yang dihibahkan.

  1. Sertifikat pemasukan kepada perusahaan, untuk pendirian suatu badan usaha atau perusahaan.
  1. Akta pembagian hak bersama. Jadi, tidak ada lagi protes mengenai pembagian kedepannya.
  1. Beberapa jenis akta lainnya, yaitu hak tanggungan, akta pemberian hak guna bangunan atas tanah hak milik, dan akta hak pakai atas tanah hak milik.

 

Mengenai jenis sertifikat tanah di atas, sifatnya penting Anda miliki sesuai kebutuhan.

Bahkan hal ini juga akan berpengaruh pada harta gono gini, yang notabene cukup sensitif.

Jangan sampai, karena ketidakjelasan soal kepemilikan tanah, nantinya menimbulkan masalah. Misalnya sengketa dan sebagainya.

Nah, mengenai pembagian warisan ini, bukan cuma diperlukan kejelasan aset yang dimiliki.

Tapi juga soal hukum waris yang akan digunakan. Apakah hukum waris agama, perdata, atau adat?

Agar Anda tidak mengalami kejadian seperti Mas Aryo, salah satu klien Finanasialku yang orang tuanya harus ‘rebutan warisan’ dengan keluarga besarnya.

Hingga statusnya pun sengketa bertahun-tahun lamanya. Lalu, bagaimana solusinya? Simak kisah lengkapnya di bawah ini:

 

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Ketika membuat sertifikat tanah, Anda akan dikenai biaya untuk luas tanah mencapai 10 hektar, terhitung Rp 100 ribu per meternya.

Anda bisa menggunakan rumus tertentu untuk luas tanah yang diinginkan.

Semakin luas tanahnya, akan semakin besar biaya pembuatan sertifikat tersebut.

So, selain menyiapkan syarat yang diperlukan.

Anda juga harus menyiapkan biayanya, apalagi jika tanah yang akan disertifikatkan cukup luas.

Agar tidak mengganggu cash flow keuangan, Anda bisa membuat anggaran khusus untuk memenuhi biaya yang diperlukan.

Sebagai referensi dalam membuat anggaran, ikuti panduannya melalui ebook gratis dari Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan Tepat.

Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya!

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

Ada perbedaan antara sertifikat tanah dan buku tanah itu sendiri.

Sertifikat tanah adalah tanda kepemilikan yang sah dari pemilik tanah secara hukum.

Sedangkan buku tanah adalah bukti pembelian tanah secara pribadi dan belum berbadan hukum yang sah.

Buku tanah dibuat untuk kepentingan data yuridis, bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya.

Buku tanah tidak bisa dipakai untuk kepentingan jual beli sedangkan sertifikat tanah bisa.

Sertifikat tanah adalah bukti sah untuk kepemilikan tanah Anda sehingga bisa menggunakannya untuk jual beli kembali.

Itulah informasi mengenai sertifikat tanah, jenis, syarat dan biaya yang diperlukan ketika akan membuatnya.

Kalau Anda punya pertanyaan terkait hal ini, bisa tuliskan di kolom komentar di bawah.

Atau jika ingin diskusi lebih lanjut soal perpajakan tanah atau perencanaan keuangan, Anda bisa konsultasi dengan perencana keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau WhatsApp untuk buat janjinya, ya.

Banner Iklan Konsultasi via Apps - PC
Banner Iklan Konsultasi Apps - HP

 

Siap untuk mengurus sertifikat tanah? Jangan lupa siapkan syarat dan biayanya, ya.

Agar lebih banyak orang yang mengetahui informasi ini, yuk, bagikan artikel melalui platform media sosial yang tersedia di samping, terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Nur Jamal Shaid. 20 Januari 2022. Simak Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN. Kompas.com- https://bit.ly/3takTx3
  • Rachmi Arin Timomor. Mengenal Pengertian, Fungsi dan Jenis Sertifikat Tanah. Rumah123.com- https://bit.ly/3zt3io3