Sebagai syarat sahnya kepemilikan properti pastinya harus ditandai dengan adanya bukti legal berupa sertifikat.

Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan untuk mengurus sertifikat tanah? Yuk simak empat hal untuk mengurus sertifikat di bawah ini! Selamat membaca.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Surat Kepemilikan Tanah

Sebagai sarat sahnya kepemilikan properti pastinya harus ditandai dengan adanya bukti legal berupa sertifikat. Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan untuk mengurus sertifikat tanah?

Pertanyaan ini pasti akan muncul dibenak Anda yang baru atau akan membeli rumah yang surat tanahnya belum Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah. Biaya pengurusan sertifikat juga ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perhatikan 4 Hal Ini Untuk Mengurus Sertifikat Tanah! 02

[Baca Juga: Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Sesuai Aturan 2019 dan Biayanya!]

 

Nominal pengurusannya akan berbeda tergantung lokasi serta luas tanah yang dimiliki. Jumlah yang harus Anda bayar pun umumnya sudah mencakup biaya pengukuran, biaya panitia, serta biaya pendaftaran.

Bagi Anda yang belum pernah mengurusnya, mungkin tahapan-tahapannya akan terlihat rumit. Padahal, pada kenyataannya sangat mudah, loh.

Bahkan jika Anda membeli rumah menggunakan bantuan jasa agen properti profesional, maka saat proses pengurusan balik nama atau penyusunan sertifikat, mereka dapat membantu Anda.

Namun, perlu Anda ingat bahwa sertifikat akan dianggap sah apabila tidak ada tuntutan pihak lain yang menyebabkan surat tersebut batal atau cacat hukum.

Hal tersebut yang membuat proses membuat sertifikat properti sebaiknya tidak dianggap sepele.

Apalagi untuk jenis properti tanah yang sangat rentan dengan polemik hukum. Hal tersebut dikarenakan biasanya pemilik tanah terbilang cuek dan membiarkan kondisinya terabaikan hingga bertahun-tahun.

Umumnya kasus sengketa muncul ke permukaan pada status tanah warisan.

 

Sengketa Sertifikat Tanah

Warisan bukan hanya sekedar tentang harta peninggalan, tetapi tentang kelangsungan hidup serta hak anggota keluarga lain yang ditinggalkan: hidup anak istri, biaya sekolah anak, biaya pernikahan anak, infaq, sedekah, wakaf yang harus berkelanjutan meski sudah meninggal (amal jariyah), kelangsungan bisnis, dan lain-lain.

Kasus sengketa tanah warisan akan berdampak, antara lain:

  1. Perihal warisan, antar saudara dapat bertikai, Ibu dituntut anak, Kakak adik bertikai, berkelahi, hingga dipenjarakan. Hal sepele terkait warisan yang tidak segera diselesaikan bahkan menyebabkan pertumpahan darah antar saudara.
  2. Anak yang ditinggalkan akan terlunta-lunta saat orang tuanya berpulang. Harta yang mereka tinggalkan ludes tanpa dimanfaatkan dengan benar.
  3. Istri tidak dapat meneruskan bisnis yang ada karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup. Pada akhirnya, warisan berangsur-angsur habis. Padahal kewajiban terhadap anak belum tuntas.

  1. Harta peninggalan dihabiskan oleh wali yang seharusnya hanya memanfaatkan untuk pemeliharaan si anak saja.
  2. Rumitnya penghitungan karena telatnya pembagian hingga generasi ke generasi. Penundaan pembagian waris, misalnya dari sejak kakeknya kakek belum dibagi, diperlukan penghitungan bertahap, hingga ke generasi sekarang, dan lain-lain.

 

Pentingnya Mengurus Sertifikat Tanah

Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki sertifikat sebagai bukti autentik.

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan.

Sertifikat biasanya dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.

Data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail.

Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan.

Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun dalam jangka waktu tertentu.

Kriteria dan Cara Memilih Perumahan Murah di Kota Besar 05 Sertifikat - Finansialku

[Baca Juga: Trik Ampuh Membeli Rumah Sebelum Menikah, Buktikan Sendiri!]

 

Sudah mendapatkan tujuan keuangan Anda yaitu membeli rumah hari ini? Anda hebat! Bagaimana pengalaman Anda membeli rumah tersebut? Anda bisa bagikan dalam kolom komentar di bawah.

Jika Anda belum mencapai tujuan keuangan tersebut, ketahuilah bahwa Anda bisa merencanakannya dari sekarang. Anda bisa gunakan fitur Rencana Keuangan dari aplikasi Finansialku atau berdiskusi langsung mengenai dana beli rumah dengan Perencana Keuangan yang telah bersertifikat melalui fitur Tanya Jawab di aplikasi Finansialku.

Mungkin buku elektronik gratis di bawah ini juga bisa membantu Anda mewujudkan impian rumah pertama Anda.

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Membuat sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurusnya dilakukan sendiri oleh pemilik tanah.

Anda perlu untuk menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  4. SPPT PBB; dan
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

 

Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Sesuai Aturan 2019 dan Biayanya! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mending Investasi Rumah atau Beli Mobil Ya? Supaya Galau Berlalu, Baca Dulu Penjelasan Berikut]

 

Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Surat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.

Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

  1. Akta jual beli tanah;
  2. Fotokopi KTP dan KK;
  3. Fotokopi girik yang dimiliki;
  4. Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

 

Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Untuk itu, berikut adalah empat hal penting yang harus Anda perhatikan dan persiapkan untuk membuat sertifikat:

 

#1 Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah

Langkah pertama adalah dengan mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Hal ini untuk mengetahui dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh: jual-beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar.

Catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.

 

#2 Identitas Pemegang Hak

Selain status/dasar hukum atas kepemilikan tanah, hal penting lain adalah mengetahui kepastian subjektif atau siapakah pemegang hak dari kepemilikan tanah tersebut.

Gunanya untuk memastikan siapa pemegang hak atas tanah tersebut dan apakah dia benar-benar mendapatkan tanah dengan sah.

Jadi, kendati tanahnya merupakan warisan, subyek pemegang hak adalah pihak yang mendapatkan warisan tersebut.

 

#3 Letak dan Luas Tanah

Hal ini merupakan kepastian obyektif yang dinyatakan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut.

Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Hal ini juga dapat memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.

 

#4 Prosedur Penerbitan

Prosedur harus memenuhi azas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak itu diterbitkan.

Pengumuman tersebut hanya perlu untuk pemberian sertifikat baru, bukan balik nama.

Demikianlah hal yang perlu diperhatikan saat membuat sertifikat tanah. Bila ada cacat hukum, alias salah satu dari empat prinsip tersebut tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat.

Permohonan pembatalan tersebut bisa melalui putusan pengadilan, maupun putusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).

 

Nah, kini Anda menjadi lebih tahu mengenai informasi ini, bukan? Anda bisa meninggalkan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Mungkin masih banyak orang lain atau bahkan kerabat dekat Anda sendiri yang masih tidak tahu atau menemukan masalah karena tidak tahu akan hal ini.

Oleh karena itu, yuk bagikan artikel ini pada mereka, supaya mereka bisa lebih tahu dan mengerti tentang hal ini.

 

Sumber Referensi:

  • Ila Abdulrahman. 17 Maret 2017. Mencegah Kusut Sengketa Waris. Finance.detik.com – http://bit.ly/2qh4zNo
  • Kantri Maharani. 26 Oktober 2016. Catat, 4 Hal Penting Saat Membuat Sertifikat Tanah!. Rumah.com – http://bit.ly/33g6a4y
  • Wahyu Ardiyanto. 26 Oktober 2018. Hal Penting Saat Bikin Sertifikat Tanah. Liputan6.com – http://bit.ly/2NRgWb9

 

Sumber Gambar:

  • 4 Hal Penting 01 – http://bit.ly/36H1g2K
  • 4 Hal Penting 02 – http://bit.ly/2POAXBx