Pemprov DKI Jakarta resmi menyatakan ketentuan SIKM dihapus, berikut syarat lain yang harus dilakukan bagi masyarakat yang ingin bepergian.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari dan ke Jakarta Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta resmi menghentikan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dengan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai hal ini bisa memudahkan masyarakat berpergian.

Sebelum ini, dengan diterapkannya SIKM, Shafruhan mengatakan banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Pasalnya, pembuatan SIKM syaratnya banyak dan prosesnya panjang.

“Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu,” ujar Shafruhan sebagaimana mengutip dari Detikcom, Senin (20/07).

SIKM Dihapus, Masyarakat Bisa Bepergian Dengan Syarat Ini 02

[Baca Juga: Ini Syarat Traveling Dalam dan Luar Negeri di Era New Normal]

 

Sementara itu, Tempo mewartakan sejak SIKM diberlakukan total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

Pada saat PSBB transisi permohonan SIKM mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

 

Diganti CLM

Sebagai ganti SIKM, pemerintah DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi JAKI untuk mengendalikan mobilitas warga. Aplikasi itu mengidentifikasi apakah warga terpapar Covid-19 atau tidak.

Penilaian diri tersebut memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19 lewat ponsel pintar.

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan dan sebagainya.

Setelah pertanyaan diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan.

Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

Jika aman yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Naik Kereta Tak Perlu Lagi SIKM

Seperti yang sudah dijelaskan di muka penghapusan SIKM ini tentu mempermudah masyarakat untuk bepergian, begitu pun dengan menggunakan kereta api.

Sebagai gantinya, PT KAI mensyaratkan hasil rapid test nonreaktif Covid-19 atau surat keterangan sehat. Salah satunya harus ditunjukkan penumpang saat membeli tiket dan boarding di stasiun.

Penumpang juga tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Kahumas PT KAI Daops I Jakarta Eva Chairunnisa mengingatkan penumpang tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk menaiki kereta, seperti menggunakan masker, berbaju lengan panjang, hingga face shield.

Fasilitas face shield akan disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan stasiun tujuan. Namun, untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Taufiq Siddiq. 17 Juli 2020. Pemerintah DKI Resmi Tiadakan SIKM Mulai Hari Ini. Tempo.co – https://bit.ly/3jpoCjQ
  • Herdi Alif Al Hikam. 20 Juli 2020. Bye-bye SIKM! Berpergian Jadi Makin Mudah. Finance.detik.com – https://bit.ly/2OFhXnl
  • Singgih Wiryono. 17 Juli 2020. SIKM Dihapus, CLM Belum Jadi Syarat Keluar-Masuk di Soekarno-Hatta. Kompas.com – https://bit.ly/30wVkXA
  • Admin. 19 Juli 2020. Keluar Kota dengan Kereta Tak Perlu Lagi SIKM. Kompas.tv – https://bit.ly/3fXhhWB
  • Admin. 17 Juli 2020. Dinilai Kurang Efektif, SIKM Resmi Dihapus. Jpnn.com – https://bit.ly/2ZJNR8D

 

Sumber Gambar:

  • Pergi ke Jakarta 01 – https://bit.ly/3fKvSV5
  • Pergi ke Jakarta 02 – https://bit.ly/2CtbGIV