Di tengah polemik aturan baru mengenai JHT, di saat bersamaan pemerintah juga meluncurkan program baru yakni JKP. Lantas, apakah perbedaannya serta simulasi perbandingan nilai manfaatnya?

 

Pemerintah Menerbitkan Peraturan Baru Pencairan JHT serta Program Baru JKP

Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai pencairan JHT alias Jaminan Hari Tua melalui Permenaker No. 2 tahun 2022. Akan tetapi di saat bersamaan, pemerintah juga meluncurkan JKP.

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) ini diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Program JKP telah diatur sepenuhnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja masih mendapatkan akses yang layak untuk memenuhi kebutuhannya dan difasilitasi untuk mencari pekerjaan baru.

“Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang,” ujar Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, melansir dari situs Kompas.com (13/02/2022).

 

Manfaat yang Akan di Dapatkan Dari Program JKP

Adapun beberapa fasilitas atau manfaat yang akan diterima oleh peserta melalui program JKP, meliputi: 

 

#1 Uang Tunai

Regulasi mengenai besaran uang tunai yang didapatkan diatur pada Permen Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 21, antara lain: 

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan. 
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima. 
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima. 
  • Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. 
  • Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

 

#2 Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang akan didapatkan oleh peserta yakni akses akan informasi meliputi pasar kerja berupa penyediaan lowongan kerja serta bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir. 

 

#3 Pelatihan Kerja

Selain itu, peserta JKP akan mendapatkan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi. Pelatihan tersebut akan diberikan dalam metode daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja, baik itu milik pemerintah maupun swasta.

[Baca Juga: Catat! JHT Itu Untuk Hari Tua Bukan Dana Darurat!]

 

Simulasi Perbandingan Nilai Manfaat JKP vs JHT

Di samping itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara JKP dengan JHT secara substansial. 

JHT bisa dikatakan sebagai program yang diproyeksikan untuk jangka panjang serta memberikan kepastian dana saat peserta tidak bisa bekerja lagi atau memasuki masa tua (pensiun).

Sementara Program JKP merupakan alternatif opsi yang diberikan pemerintah untuk melindungi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dalam jangka pendek.

“Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022, mulai diberlakukan. JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh seketika saat berhenti bekerja,” ujar Airlangga mengutip dari situs Bisnis.com (14/02/2022).

 

Tak ketinggalan, Airlangga Hartanto juga memberikan simulasi perbandingan nilai manfaat JHT maupun JKP. Dalam simulasi ini ia mengasumsikan kondisi pekerja sudah bekerja selama 2 tahun dengan gaji Rp 5 juta.

 

Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari gaji, sehingga setiap bulannya tabungan JHT pekerja itu adalah Rp 285.000 dan dalam dua tahun menjadi Rp 6,84 juta. 

Setiap tahunnya, saldo JHT dari pekerja tersebut mendapatkan pengembangan nilai dengan asumsi 5%. Sehingga, setelah dua tahun terdapat pengembangan Rp 350.000 dan total saldonya menjadi Rp 7,18 juta.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa JHT merupakan program jangka panjang serta memiliki beberapa manfaat lain seperti 30% untuk kebutuhan perumahan.

 

Simulasi Perhitungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sementara itu, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), iuran akan ditanggung oleh pemerintah. Peserta akan menerima uang tunai sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan pertama yakni sebesar Rp 2,25 juta. 

Kemudian, jika lebih dari 3 bulan peserta belum memperoleh pekerjaan yang baru, maka uang tunai yang akan diberikan senilai 25% dari gaji yakni Rp 1,25 juta. Total selama 6 bulan program tersebut, peserta akan mendapatkan uang tunai Rp 10,5 juta.

Akan tetapi dalam perhitungan pemberian manfaat JKP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni:

  • Besaran saldo bergantung pada masa kerja seorang pekerja.
  • Perbandingan akan berlaku jika perusahaan/pemberi kerja patuh dalam membayarkan jaminan sosial terhadap para pekerjanya.
  • Terdapat sejumlah syarat untuk bisa mengajukan klaim JKP meliputi aktif di seluruh program jaminan sosial, yakni di BPJS Ketenagakerjaan dan di BPJS Kesehatan.

 

JKP dan JHT, Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Tenaga kerja di Indonesia

Meski dengan berbagai polemik yang muncul dan perbedaannya, JHT dan JKP adalah dua program turunan dari perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Sehingga, seluruh tenaga kerja mendapatkan kepastian maupun perlindungan berupa pendanaan jika mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk memperoleh penghasilan, seperti pensiun hingga PHK.

Inilah peran penting dari adanya penjamin sosial maupun asuransi. Sehingga Anda bisa melakukan proteksi sekaligus antisipasi jika menemui kendala yang mungkin tidak Anda sangka-sangka sebelumnya. 

Tetapi sayang sekali, masih banyak di antara kita yang belum menyadari peranan penting dari asuransi, terutama asuransi kesehatan. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi kemudian.

Tak usah terburu-buru beli asuransinya jika Anda belum memahaminya lebih dalam. Nah, untuk menambah pengetahuan dan informasi seputar asuransi kesehatan, yuk baca ebook gratis berikut ini supaya tidak salah beli asuransi!

Klik banner untuk download ebook-nya!

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

1 Ebook Studi Kasus Asuransi

 

Itulah informasi mengenai simulasi perbandingan nilai manfaat dari program JHT maupun JKP. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna sh

Sumber Referensi: 

  • Wibu Pangesti Pratama. 14 Februari 2022. Menko Airlangga Bagikan Simulasi Perbandingan Nilai Manfaat JKP dan JHT, Mana Lebih Besar? Bisnis.com https://bit.ly/3JxIyx6
  • Alinda Hardiantoro. 13 Februari 2022. Mengenal Apa Itu JKP dan Bedanya dengan JHT. Kompas.com – https://bit.ly/3rUzlZP
  • Muhammad Idris. 14 Februari 2022. Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah. Kompas.com – https://bit.ly/3GMs4iQ