Pemerintah melalui SKB 3 menteri menetapkan penambahan cuti bersama Libur Lebaran 2018 sebanyak 3 hari.
Hal ini diharapkan dapat mengurai kemacetan sebelum dan setelah Lebaran, dan BI pun pastikan konsumsi masyarakat meningkat
Rubrik Finansialku
Cuti Bersama Libur Lebaran Ditambah 3 hari
Pemerintah menetapkan penambahan tiga hari cuti bersama Libur Lebaran 2018. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANrb) Asman Abnur.
Pengesahan SKB ini juga disaksikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Seperti dilansir dari Tempo.co, Rabu (18/4/2018), Puan berharap tambahan waktu cuti bersama Libur Lebaran 2018 ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi pada sebelum maupun selepas Idul Fitri:
“Kami harapkan masyarakat bisa bertemu dan bermanfaat, bersilaturahmi dengan keluarganya di luar kota.”
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama ini adalah soal pengaturan lalu lintas. Sehingga diharapkan dengan keputusan ini, arus lalu lintas sebelum dan setelah mudik lebaran dapat terurai:
“Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran. Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik.”
Pada mulanya, tanggal cuti bersama Libur Lebaran 2018 adalah pada 13, 14, 18, 19 Juni 2018. Libur lebaran sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 atau hari Jumat dan Sabtu.
Dengan penambahan tiga hari cuti bersama itu, Libur Hari Raya Idul Fitri menjadi 11 hari bila dihitung sejak hari Minggu, tanggal 10 Juni 2018.
Keputusan SKB yang mengatur tambahan cuti bersama ini berlaku untuk TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, dan BUMN.
Sementara cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Jika ditotal, secara keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2018 berjumlah 24 hari.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2018
Dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Namun, melalui SKB Tiga Menteri yang baru, nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, libur lebaran ditambah dua hari sebelumnya, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari sesudahnya, pada tanggal 20 Juni 2018.
Seperti yang dituangkan oleh Puan dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo.co, Rabu, (18/4/2018):
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni.”
Selain Libur Lebaran 2018, tertera pula daftar lengkap hari libur nasional 2018 di dalam SKB Tiga Menteri tersebut. Berikut adalah daftarnya:
Senin, 1 Januari 2018: Tahun Baru 2018 Masehi
Jumat, 16 Februari 2018: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
Sabtu, 17 Maret 2018: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
Jumat, 30 Maret 2018: Wafat Isa Almasih
Sabtu, 14 April 2018: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 1 Mei 2018: Hari Buruh Internasional
Kamis, 10 Mei 2018: Kenaikan Isa Almasih
Selasa, 29 Mei 2018: Hari Raya Waisak 2562
Jumat, 1 Juni 2018: Hari Lahir Pancasila
Jumat-Sabtu, 15-16 Juni 2018: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
Jumat, 17 Agustus 2018: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 22 Agustus 2018: Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah
Selasa, 11 September 2018: Tahun Baru Islam 1440 Hijriah
Selasa, 20 November 2018: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 25 Desember 2018: Hari Raya Natal
Sementara itu, untuk cuti bersama di tahun 2018 adalah:
11, 12, 13, 14, 18 Juni 2018: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
24 Desember 2018: Hari Raya Natal
Konsumsi Masyarakat Meningkat
Bank Indonesia (BI) memandang positif langkah pemerintah tentang penambahan Libur Lebaran 2018 sebanyak 3 hari. Pasalnya, dengan bertambahnya waktu libur, maka tingkat konsumsi masyarakat akan bertambah.
Seperti dilansir dari Inews.id, Kamis (19/4/2018), Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, seiring peningkatan konsumsi masyarakat, maka akan ada penambahan pada uang kartal yang beredar di masyarakat:
“Tapi yang penting adalah itu semua harus dibaca spending dari sisi Lebaran juga pasti akan meningkat.”
Keputusan penambahan libur ini juga akan berdampak positif bagi para pelaku usaha sehingga tidak perlu dikhawatirkan usaha akan terhambat. Sebab, bagi produsen ini justru bisa menjadi peluang untuk meningkatkan produksi:
“Tentunya dunia usaha punya inventory punya stok yang akan dibelanjakan oleh konsumen, tentunya itu akan dilakukan sebelum Hari Raya Lebaran.”
Ia juga melihat sisi angka konsumsi pada tahun ini akan lebih baik dari Lebaran tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, pihaknya juga melihat outlook dari sisi konsumsi selama 2018 akan meningkat dari tahun 2017.
Apa pendapat Anda tentang penambahan cuti bersama dan Libur Lebaran 2018? Silakan isi pendapat Anda pada kolom komentar dibawah ini.
Sumber Referensi:
- Caesar Akbar. 18 April 2018. Cuti Bersama Libur Lebaran 2018 Ditambah 3 Hari, Ini Kata Puan. Tempo.co – https://goo.gl/nTKrSk
- Adam Prireza. 18 April 2018. SKB Diperbarui, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Tempo.co – https://goo.gl/4v9HkH
- Isna Rifka Sri Rahayu. 19 April 2018. Libur Lebaran Ditambah, BI Pastikan Konsumsi Masyarakat Meningkat. Inews.id – https://goo.gl/2MDp6s
Sumber Gambar:
- SKB 3 Menteri – https://goo.gl/tymW96
- SKB 3 Menteri 2 – https://goo.gl/vswySd
- Dody Budi Waluyo – https://goo.gl/jyLcua
Leave A Comment