Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bakal dapat subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta! Simak rinciannya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Subsidi Pekerja Akan Cair Dua Bulan Sekali!

Pemerintah sebelumnya sudah mewacanakan bakal menyubsidi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta/bulan. Bantuan dari pemerintah tersebut bernilai Rp 600 ribu dan akan cair dua bulan sekali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

“Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19,” kata Ida mengutip dari Kontan.

Guys, Ini Dia 5 Jurus Jitu Mengelola Gaji Bulanan Ala Milenial 08 - Finansialku

[Baca Juga: 3 Alasan Sulit Mengatur Keuangan & Solusinya, yang Mana Kamu?]

 

Lebih lanjut, Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total 2,4 juta ini akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga. Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ida dari laman yang sama.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

“(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” terangnya mengutip Tribunnews, Jumat (07/08).

 

Dapat dana bantuan pemerintah, uangnya diapakan ya?

Pertama, yuk catat pemasukannya. Setelahnya, jika kamu masih bisa hidup dengan gaya hidup sesuai gaji, alokasikan uang tersebut untuk menutupi pos yang kurang, seperti dana darurat atau tabungan tujuan keuangan kamu.

Jangan lupa, catat keuanganmu di aplikasi Finansialku yang bisa membantumu mengelola keuangan secara baik dan sehat.

Yuk download aplikasinya di Google Play Store maupun Apple Apps Store dan rasakan manfaatnya dalam keuangan kamu.

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

 

Sumber Referensi:

  • Lidya Yuniartha. 07 Agustus 2020. Menaker Harap Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bisa Jaga Daya Beli Pekerja. Kontan.co.id – https://bit.ly/3kkUA0O
  • Redaksi. 07 Agustus 2020. Jokowi Beri Bantuan ke Pegawai Swasta, Sekali Cair Rp 1,2 Juta. Finance.detik.com – https://bit.ly/3fz23Wr
  • Redaksi. 06 Agustus 2020. Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan. Kompas.com – https://bit.ly/31tMsTi
  • Redaksi. 07 Agustus 2020. Siap-Siap Cek Rekening, September Ini Pemerintah Jokowi Transfer Rp 1,2 Juta ke Karyawan Swasta. Kaltim.tribunnews.com – https://bit.ly/3klYuGU