Seperti apa sih surat perjanjian franchise yang benar dan legal itu? Mari kita simak dalam artikel Finansialku berikut ini.

SOSelamat membaca…

 

Apa Itu Surat Perjanjian Franchise atau Waralaba?

Waralaba merupakan hubungan bisnis antara pemilik produk dagang dengan pihak kedua yang akan menggunakan produk dagang dalam jangka waktu tertentu.

Hubungan bisnis di antara kedua belah pihak ini harus dibuat surat perjanjian waralaba.

Adapun beberapa ketentuan dan syarat perjanjian-nya harus mengatur tentang:

Kesepakatan kedua belah pihak, hak dan kewajiban, wilayah pemberian waralaba, bantuan pelatihan dan promosi, evaluasi, hak kekayaan intelektual, biaya waralaba dan royalti, jangka waktu, adendum, force majeure, sampai penyelesaian perselisihan.

 

Hal-hal Penting dalam Surat Perjanjian Franchise

Syarat sahnya perjanjian waralaba antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee), harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut:

  • Adanya kesepakatan (isi atau klausul perjanjian);
  • Umur para pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (cakap atau dewasa menurut hukum);
  • Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba;
  • Suatu causa yang halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Modal Awal Franchise 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Contoh Surat Rekomendasi Kerja yang Benar. Sudah Tahu?]

 

Berdasarkan Pasal 5 PP 42/2007 Perjanjian Waralaba, surat perjanjian waralaba yang benar memiliki kriteria tertentu, yaitu memuat beberapa poin berikut ini:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis hak kekayaan intelektual;
  3. Kegiatan usaha;
  4. Hak dan kewajiban para pihak;
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba;
  6. Wilayah usaha;
  7. Jangka waktu perjanjian;
  8. Tata cara pembayaran imbalan;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  10. Penyelesaian sengketa; dan
  11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

 

Perlu diingat juga bahwa waralaba itu legal jika sudah didaftarkan dan memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”).

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Contoh Surat Perjanjian Franchise

Berikut ini contoh surat perjanjian waralaba yang bisa menjadi referensi Anda.

 

SURAT PERJANJIAN

FRANCHISE SEBLAK DUARR

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama

: Ricky Aditiya Fandi

Tempat, Tanggal lahir

: Banyuwangi, 12 April 1994

Alamat

: Pasir Jati Residence, Jalan Cendana Iv Blok K2 No 203, Cilengkrang, Bandung

Nomor Telepon

: 082334644xxx

No. KTP

: 351016120494xxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Seblak DuaRR dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.

 

Nama

: Nila Dwi Rakanthi

Tempat, Tanggal lahir

: Banyuwangi, 31 Juli 1993

Alamat

: Dsn Krajan Rt 1 Rw 1 Kel. Kalibaru Manis, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi

Nomor Telepon

: 081232437xxx

No. KTP

: 351014716793xxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.

 

Pada hari ini, tanggal 28 Agustus 2019, Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchisee menjual produk dengan Brand Seblak DuaRR milik Franchisor di tempat Franchisee.
  • Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu produk yang dijual serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
  • Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka 1 buah Kedai Seblak DuaRR di Kalibaru, Banyuwangi.
  • Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Seblak DuaRR, untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
  • Franchisee setuju membeli bahan bahan yang disepakati dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerja sama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

Pasal 1

Syarat-Syarat

Franchisee menyatakan bahwa memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain:

  • Menyediakan biaya franchise yang harus disetor ke rekening Franchisor. Untuk detail biaya dijelaskan pada pasal 2
  • Menyediakan lahan tanah atau lahan bangunan yang akan ditempati sebagai tempat berjualan

 

Pasal 2

Biaya-Biaya

  • Biaya 1 kali bayar di awal
  • Biaya Franchise: Rp 3.700.000, yang mencakup:
    • Ijin pemakaian Brand
    • Resep dan SOP Cara memasak dan menyajikan Seblak DuaRR
    • SOP Operasional Pelayanan Kedai
    • Biaya penyediaan alat & bahan awal: Rp 2.300.000 yang mencakup penyediaan alat
    • Booth lipat portable aluminium ukuran 120 x 60 x 180 cm lengkap dengan desain exterior
    • Kelengkapan wadah dan takaran bumbu 1 set 6 wadah
    • Celemek untuk karyawan 1 pcs
    • Paper Bowl 100 pcs + 100 pcs Sticker untuk paper bowl
    • X-Banner Seblak DuaRR 60 x 160 cm
  • Bahan awal meliputi:
    • Bumbu Hijau khas Seblak DuaRR 1 pack (500 gram)
    • Cabe Bubuk khas Seblak DuaRR 1 pack (200 gram)
    • 3 varian kerupuk 1 pack (masing masing 250 gram)
    • Mie kuning 1 pack
    • Makaroni 1 pack (500 gram)
    • Batagor 20 bks (500 gram)
    • Kwetiau 2 bks
    • Siomay 1 pack (250 gram)
    • Micin, garam, gula, royco (masing masing 250 gram)
  • TOTAL: Rp 6.000.000
  • Biaya bulanan
    • Biaya Abonemen Franchise: Rp 250.000 per bulan yang mencakup
    • Publikasi pembukaan cabang dan publikasi cabang rutin dalam 1 bulan minimal 1x di Feed maupun di Story Instagram
    • Ads Instagram untuk franchisee rutin tiap bulan
    • Supply stock photo professional makanan Seblak DuaRR untuk keperluan publikasi internal cabang

 

Pasal 3

Sengketa dengan Pihak Ketiga

Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha Seblak DuaRR yang dikelolanya.

 

Pasal 4

Kewajiban Franchisor

Selama perjanjian ini berlangsung, Franchisor berkewajiban untuk:

  • Memberikan panduan operasional pengelolaan Seblak DuaRR kepada franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan.
  • Memberikan panduan prosedur masak, pengolahan, dan penyajian produk Seblak DuaRR pada franchisee secara cuma-cuma
  • Menyediakan pelatihan masak dalam bentuk video tutorial masak untuk franchisee di luar kota Bandung atau secara tatap muka bila di dalam Kota Bandung
  • Memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila Seblak DuaRR yang dikelola Franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutup-nya atau berhentinya bisnis Seblak DuaRR.
  • Pada tahap awal, Menyediakan barang barang untuk berjualan antara lain:
    • Booth lipat portable aluminium ukuran 120 x 60 x 180 cm lengkap dengan desain exterior
    • Kelengkapan wadah dan takaran bumbu 1 set 6 wadah
    • Celemek untuk karyawan 1 pcs
    • Paper Bowl 100 pcs + 100 pcs Sticker untuk paper bowl
    • X-Banner Seblak DuaRR 60 x 160 cm
    • Bahan awal meliputi:
      • Bumbu Hijau khas Seblak DuaRR 1 pack (500 gram)
      • Cabe Bubuk khas Seblak DuaRR 1 pack (200 gram)
      • 3 varian kerupuk 1 pack (masing masing 250 gram)
      • Mie kuning 1 pack
      • Makaroni 1 pack (500 gram)
      • Batagor 20 bks (500 gram)
      • Kwetiau 2 bks
      • Siomay 1 pack (250 gram)
      • Micin, garam, gula, royco (masing masing 250 gram)
  • Membantu proses marketing & publikasi pembukaan cabang Franchise melalui media sosial Seblak DuaRR, dengan detail sebagai berikut:
    • Publikasi pembukaan cabang dan publikasi cabang rutin dalam 1 bulan minimal 1x di Feed maupun di Story Instagram
    • Ads instagram untuk franchisee rutin tiap bulan
    • Supply stock photo professional makanan seblak DuaRR untuk keperluan publikasi internal cabang

 

Pasal 5

Kewajiban Franchisee

  • Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan Seblak DuaRR sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian Seblak DuaRR menjadi tanggungan franchisee sendiri.
  • Franchisee setuju bahwa pengadaan bahan bahan wajib Seblak DuaRR sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee. Bahan-bahan wajib antara lain:
    • Bumbu hijau Seblak DuaRR. Harga 90.000 / pack (500 gram) untuk sekitar 120 -150 porsi
    • Cabe bubuk. Harga 18.000 / pack (200 gram) untuk sekitar 30 – 60 porsi.
    • Sedangkan untuk bahan bahan selain 2 bahan di atas, maka Franchisee diberikan pilihan, boleh membeli dari Franchisor, boleh menyediakan stock sendiri dari daerah setempat dengan catatan tetap berdasarkan standard resep Seblak DuaRR. Pihak Franchisor menyarankan untuk mendapatkan stock dari daerah setempat, karena Franchisor yakin bisa dengan mudah didapatkan di daerah setempat dan jadi tidak ada ongkos kirim sebagaimana bila dipasok dari Bandung.
  • Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada Seblak DuaRR yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan franchisor baik itu tatap muka / jarak jauh.
  • Franchisee setuju untuk mengikuti semua prosedur operational pengelolaan kedai maupun operational masak yang telah menjadi standard Seblak DuaRR.
  • Memberikan foto/video yang diambil dari Kedai milik Franchisee kepada pusat agar pusat dapat membantu publikasi Franchisee di Instagram Seblak DuaRR Pusat.
  • Membuat dan memberikan laporan penjualan harian Franchisee yang direkap 1 bulan sekali kepada Franchisor. Laporan paling lama dikumpulkan tanggal 10 di bulan berikutnya.

 

Pasal 6

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal 28 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 27 Agustus 2020 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian (terkait bila ada perubahan kebijakan Franchise).

 

Pasal 7

Kuasa

Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala operasional dan jalan standar pelayanan.

 

Pasal 9

Pembatalan

Franchisor dapat membatalkan secara se-pihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:

  • Apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
  • Apabila Franchisee sengaja melakukan kecurangan dan kebohongan berkas yang dilakukan dengan sengaja dan hal itu dimaksudkan agar Franchisee mendapatkan keuntungan sepihak.
  • Apabila Franchisee melakukan penggandaan Cabang tanpa ada nya pendaftaran dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Franchisor
  • Apabila menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Franchisor dengan sengaja.

 

Pasal 10

Penyelesaian Perselisihan

  • Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  • Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraaan Negeri Kota Bandung.

 

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan dibuat di atas meterai.

 

Dibuat dan ditandatangani di Bandung, 28 Agustus 2019.

Franchisee            Franchisor

 

 

 
(Meterai) (Meterai) 
   
NILA DWI RAKANTHI   RICKY ADITIYA FANDI

 

Sadar Hukum

Sebelum Anda membuat surat perjanjian waralaba atau franchise, ada baiknya Anda pelajari terlebih dahulu mengenai hukum.

Atau paling tidak Anda memiliki pengetahuan dasar mengenai surat perjanjian tersebut demi kebaikan Anda sendiri.

Pemilik Bisnis Waralaba, Belajar Kesuksesan dari Franchise Upnormal 01 - Finansialku

[Baca Juga: Melirik Usaha Franchise Kopi Kulo dan Sederet Usaha Grupnya]

 

Karena berbisnis tidak dapat hanya berdasarkan kepercayaan lisan saja.

Dengan membaca artikel Finansialku ini, setidaknya Anda sudah mendapatkan gambaran dasar mengenai hukum perjanjian waralaba.

 

Teliti Sebelum Menjalin Kontrak

Anda harus teliti dalam membaca perjanjian yang tercantum dalam surat perjanjian waralaba.

Pastikan bahwa Anda benar-benar paham dengan perjanjian-nya. Terutama, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Jangan lupa untuk memperkaya diri dengan pengetahuan finansial.

 

Pengetahuan Bisnis

Anda harus mengetahui bagaimana caranya mengurus keuangan bisnis dan keuangan pribadi untuk entrepreneur.

Sebelum terjun dalam dunia bisnis franchise. Untuk mempelajarinya, Anda dapat

temukan pada e-book Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis yang bisa Anda unduh GRATIS.

Lebih praktisnya silakan klik tautan berikut ini.

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Silakan Mulai Bisnis Anda

Setelah mengetahui contoh surat perjanjian franchise atau waralaba di atas, dan membaca e-book Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis.

Sudah saatnya Anda untuk mulai terjun ke dalam bisnis Anda yang menguntungkan. 

Jika Anda memerlukan saran seputar keuangan pribadi dan bisnis, jangan ragu untuk diskusi melalui sesi konsultasi secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Langsung saja hubungi Customer Advisory via WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Buat janji sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itu dia contoh surat perjanjian waralaba. Semoga bermanfaat!

Jangan lupa untuk share artikel ini pada teman atau keluarga yang sedang berpikir untuk membuka usaha franchise. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Seblak duaRR.com – https://bit.ly/32EwbeT
  • Bimo Prasetio, Fetroki Rhomanda, dan Dwinanda Febriany. Klausul-klausul Penting dalam Perjanjian Franchise (Waralaba). Hukumonline.com – https://bit.ly/34TB8Dn
  • Admin.Perjanjian Waralaba (Franchise). Legalakses.com – https://bit.ly/3bd4XzM
  • Admin. Contoh Surat Perjanjian Franchise Atau Waralaba Yang Baik Dan Benar. Detiklife.com – https://bit.ly/31Ia5sH