Surat perjanjian jual beli rumah adalah dokumen yang wajib ada ketika membeli atau menjual rumah. Seperti apa contohnya?

Yuk, cari tahu selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini.

 

Summary:

  • Surat perjanjian jual beli rumah adalah dokumen yang sah dan legal sebagai bukti resmi transfer properti dari penjual ke pembeli.
  • Proses jual beli rumah harus berdasarkan pada hukum Indonesia dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila terdapat pelanggaran, maka pihak yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

 

Apa itu Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

surat perjanjian jual beli rumah

Ilustrasi Perjanjian Jual Beli. Sumber: qoala.app

 

Perlu Sobat Finansialku ingat bahwa surat perjanjian jual beli rumah sangat penting dalam proses jual beli rumah.

Surat perjanjian ini merupakan dokumen yang legal dan sah di mata hukum sebagai bukti bahwa suatu properti telah resmi dialihkan dari penjual ke pihak pembeli.

Adapun dokumen ini berisi detail-detail penting seperti identitas kedua belah pihak, deskripsi properti yang dijual, harga jual, tanggal penyerahan, serta syarat-syarat dan ketentuan lainnya.

Dalam pengertiannya, surat perjanjian jual beli rumah adalah dokumen sah yang dapat memastikan kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait penjualan rumah.

Selain itu, surat perjanjian ini juga bisa mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari, seperti sengketa atau konflik.

Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik isi dari surat perjanjian jual beli rumah sebelum menandatanganinya.

Jika ada ketidakjelasan atau kebingungan terkait dengan isi dokumen tersebut, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Fungsi surat perjanjian jual beli rumah salah satunya adalah untuk menegaskan kredibilitas antara pihak pembeli dan penjual.

Perjanjian ini juga dapat menjadi bukti untuk menguatkan pihak eksternal di luar kedua belah pihak yang bertransaksi, misalnya dengan pihak bank.

Selain menjadi bukti sah, surat perjanjian jual beli rumah juga memiliki beberapa fungsi lainnya, seperti:

 

#1 Memberikan Jaminan Perlindungan Hukum

Surat perjanjian jual beli rumah berperan sebagai instrumen yang memberikan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak, serta memastikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam surat perjanjian ini juga terdapat materai dan tanda tangan sebagai bukti bahwa transaksi jual beli tersebut sah di mata hukum.

Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka pihak tersebut akan mendapatkan sanksi hukum yang jelas.

 

#2 Bukti Peralihan Kepemilikan

Surat perjanjian ini juga berfungsi sebagai bukti resmi peralihan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.

Dalam hal ini, surat perjanjian jual beli rumah juga akan memberikan jaminan bahwa pihak pembeli akan membayar rumah sesuai kesepakatan.

Sementara pembeli juga ikut percaya bahwa pihak penjual telah menyiapkan rumah sesuai dengan rincian yang tertera dalam surat perjanjian.

 

#3 Menegaskan Kesepakatan

Dalam transaksi jual beli rumah, surat perjanjian menetapkan secara rinci harga, syarat, dan kondisi pembayaran. Tujuannya untuk mengurangi potensi konflik yang dapat terjadi di antara kedua belah pihak di masa mendatang.

Adanya surat perjanjian ini juga akan membuat pihak-pihak yang sudah terlibat di dalam perjanjian bisa lebih bertanggung jawab saat menjalankan kewajibannya.

 

#4 Menjaga Citra dan Integritas Bisnis

Bagi para pihak yang ada di luar perjanjian, surat ini akan memberikan kesan integritas yang baik pada proses transaksi jual beli.

Hal ini akan menguntungkan penjual maupun pembeli karena kedua pihak ini akan dianggap berintegritas dan kredibel oleh pihak ketiga, yaitu bank.

[Baca Juga: 7+ Strategi Beli Rumah Idaman untuk Karyawan, Yakin Terwujud!]

 

Komponen Terpenting dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Bagi Anda yang ingin membuat surat perjanjian jual beli rumah, Anda perlu mengetahui komponen atau poin-poin penting yang harus tercantum dalam surat tersebut, antara lain:

 

#1 Nama dan Identitas Pihak yang Terlibat

Surat perjanjian jual beli rumah tentunya harus mencantumkan nama dan identitas masing-masing pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah biasanya disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.

Pihak pertama merujuk pada pemilik rumah, bisa individu atau pihak pengembang. Sedangkan, pihak kedua merujuk pada pembeli rumah.

 

#2 Informasi Rumah

Surat perjanjian ini juga harus mencantumkan informasi terkait rumah yang diperjualbelikan. Informasi ini berisi fakta otentik rumah, termasuk nomor sertifikat, alamat lengkap, gambaran situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan.

Anda juga perlu mencantumkan batas wilayah agar informasi tentang objek yang tercatat dalam surat perjanjian jual beli rumah makin jelas.

 

#3 Harga

Harga yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli rumah mencakup tiga hal, yaitu harga tanah, harga bangunan, dan akumulasi harga tanah dan bangunan.

 

#4 Cara Pembayaran

Komponen yang harus tercantum dalam surat perjanjian jual beli rumah selanjutnya adalah cara pembayaran. Tujuannya adalah agar masing-masing pihak mendapatkan kejelasan, khususnya bagi pihak pembeli rumah.

Pembayaran ini bisa secara tunai atau kredit melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Anda juga perlu mencantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian.

 

#5 Uang Tanda Jadi

Uang tanda jadi ini sifatnya mengikat kedua belah pihak. Hal ini juga perlu tercantum dalam surat perjanjian untuk memperjelas dan mengesahkan status mulainya proses transaksi, baik secara tunai maupun kredit.

 

 

#6 Jaminan dan Saksi

Jaminan dan saksi ini ditujukan bagi pihak pertama. Tujuannya untuk mengukuhkan bahwa rumah yang menjadi objek jual beli memang milik yang bersangkutan.

Sebaiknya, saksi yang hadir sekurang-kurangnya harus ada dua orang, dan mereka harus mampu membenarkan status kepemilikan rumah.

 

#7 Penyerahan dan Status Kepemilikan

Komponen ini menandai kapan waktu penyerahan rumah beserta sertifikat dan kunci sebagai simbol dari pihak pertama ke pihak kedua.

Ini juga menjadi tanda peralihan status kepemilikan rumah yang diperjualbelikan.

 

#8 Balik Nama Kepemilikan

Berikutnya, Anda perlu mencantumkan balik nama kepemilikan agar dapat mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses balik nama kepada pihak kedua.

Selain itu, cantumkan juga kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan menjadi tanggungan pihak kedua.

[Baca Juga: Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual dan Pembeli, Catat!]

 

#9 Pajak, Iuran dan Pungutan

Perlu Anda pahami bahwa sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli rumah, seluruh pungutan pajak dan iuran harus menjadi tanggungan pihak pertama.

Namun, setelah penandatanganan dokumen, maka seluruh tanggung jawab pembayaran sudah menjadi tanggungan pihak kedua.

 

#10 Masa Berlaku Perjanjian

Masa berlaku perjanjian harus tercantum dalam surat perjanjian jual beli rumah. Tujuannya adalah apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, ada mekanisme tertentu yang bisa mengatur proses selanjutnya.

 

#11 Tanda Tangan dan Pengesahan

Komponen terakhir yang harus ada dalam surat perjanjian jual beli rumah adalah tanda tangan dan pengesahan.

Tanda tangan dari pihak pertama dan pihak kedua menandai bahwa surat perjanjian dan kesepakatan yang tercantum sudah sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, masing-masing pihak harus menandatangani surat perjanjian yang sah secara hukum dengan penempelan meterai, serta pencantuman nama dan tanda tangan saksi.

Adapun penempatan nama dan tanda tangan saksi harus berada di bawah tanda tangan pihak pertama dan pihak kedua.

Setelah mengetahui beberapa komponen penting dalam surat perjanjian jual beli rumah. Anda juga perlu tahu sejumlah biaya yang harus disiapkan saat membeli rumah. Simak sampai akhir!

 

 

Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Perlu Anda ketahui, surat perjanjian jual beli rumah akan mengikat pihak penjual dan pembeli. Hal ini sekaligus menjadi bukti transaksi hal-hal yang telah kedua belah pihak sepakati dalam proses jual beli rumah.

Surat perjanjian ini juga bisa Anda buat tanpa notaris, yang menandakan kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk suatu urusan jual beli.

Meskipun tanpa notaris, surat perjanjian jual beli rumah sudah bisa dianggap berkekuatan hukum.

Nah, agar proses jual beli rumah lebih terjamin dan meyakinkan, Anda perlu mengetahui cara mengurus surat perjanjian jual beli rumah seperti berikut.

 

#1 Mencantumkan Identitas Penjual dan Pembeli

Dalam proses jual beli, tentu membutuhkan peran penjual dan pembeli untuk mengisi identitas lengkap keduanya.

Biasanya surat perjanjian akan menyebutkan pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli.

 

#2 Detail Rumah untuk Objek Transaksi

Setelah mengisi identitas kedua belah pihak, selanjutnya Anda perlu mencantumkan detail rumah sebagai objek transaksi. Objek transkrip ini meliputi nomor sertifikat rumah hingga luas rumah.

 

#3 Mengisi Surat Perjanjian Jual Beli

Pada bagian isi surat, Anda harus menjabarkan pasal-pasal yang membahas tentang jual beli rumah.

Tentunya setiap pasal akan menampilkan hal yang berbeda, mulai dari membahas harga sampai masa berlakunya perjanjian.

 

#4 Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Materai

Tahapan yang terakhir adalah mengurus surat perjanjian jual beli dengan melakukan tanda tangan dan pengesahan di atas meterai. Anda perlu menggunakan materai Rp10.000 untuk menandatangani surat perjanjian ini.

Nah, sampai sini apakah Anda sudah cukup paham dengan surat perjanjian jual beli rumah, komponen, dan cara mengurusnya?

Selanjutnya yang tak kalah penting adalah kesiapan keuangan untuk membeli properti ini, terlebih jika Anda bertindak sebagai pembeli.

Untuk menambah referensi dalam mewujudkan tujuan finansial yakni memiliki hunian idaman, yuk, download ebook gratis dari Finansialku Cara Wujudkan Rumah Impian.

Jika dirasa perlu, Anda bisa diskusi dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan strategi keuangan yang tepat untuk perencanaan dana membeli rumah.

Silakan hubungi Customer Advisory melalui WhatsApp 0851 5866 2940 dan buat janji temu konsultasi segera.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Baik pembeli maupun penjual harus mengetahui contoh surat perjanjian jual beli rumah, mengingat transaksi ini melibatkan uang dalam jumlah banyak.

Adapun contoh surat perjanjian jual beli rumah adalah sebagai berikut:

 

#1 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Umum

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

  1. Nama                          :

Umur                           :

Pekerjaan                    :

Alamat                         :

Nomor KTP/SIM          :

 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

Nama                          :

Umur                           :

Pekerjaan                    :

Alamat                         :

Nomor KTP/SIM          :

 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

Pada hari ini ……… tanggal ……… (………) bulan ……… tahun ………, PIHAK PERTAMA telah melepas sebidang tanah seluas ……… meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran ……… meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat ……… yang berlokasi di alamat lengkap ……………………… kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai ……… dengan pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai.

 

Adapun batas-batas penghuni rumah di atas adalah sebagai berikut:

 

●       Sebelah Barat berbatasan dengan    : ………………………

●       Sebelah Timur berbatasan dengan    : ………………………

●       Sebelah Utara berbatasan dengan    : ………………………

●       Sebelah Selatan berbatasan dengan : ………………………

 

PASAL 1

Harga

 

Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Harga tanah per meter persegi Rp ……………, sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp …………….

Harga bangunan rumah Rp …………….

Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah Rp …………….

 

PASAL 2

Cara Pembayaran

 

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar Rp …………….

 

Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan SAKSI menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.

 

Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dibuat dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan SAKSI-SAKSI.

 

Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.

 

………, …………… 20…

PIHAK PERTAMA

 

 

 

( ………………… )

PIHAK KEDUA

 

 

 

( ………………… )

SAKSI-SAKSI:

 

 

 

( ………………… )

 

 

 

( ………………… )

 

 

 

( ………………… )

 

[Baca Juga: Pengertian Surat Perjanjian Sewa Tanah, Fungsi & Contohnya]

 

#2 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Bertahap

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama                          :

Umur                           :

Pekerjaan                    :

Alamat                         :

Nomor KTP/SIM          :

 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PIHAK PENJUAL.

 

Nama                          :

Umur                           :

Pekerjaan                    :

Alamat                         :

Nomor KTP/SIM          :

 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PIHAK PEMBELI.

 

Pada hari ini ……… tanggal ……… (………) bulan ……… tahun ………, PIHAK PERTAMA telah menjual, rumah type ……… meter persegi beserta dengan luas tanah ……… meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan harga uang muka tunai Rp ……… (dalam huruf). Selanjutnya PIHAK KEDUA nantinya harus melanjutkan pembayaran dengan uang sendiri secara kredit untuk setiap bulannya sampai dinyatakan lunas.

 

Adapun rincian tanah sebagai berikut:

 

●       Lebar                           : …………………

●       Panjang ke belakang  : …………………

 

Adapun batas-batas penghuni rumah di atas adalah sebagai berikut:

 

●       Sebelah Barat berbatasan dengan    : ………………………

●       Sebelah Timur berbatasan dengan    : ………………………

●       Sebelah Utara berbatasan dengan    : ………………………

●       Sebelah Selatan berbatasan dengan : ………………………

 

Maka, sejak tanggal ……… bulan ……… tahun ……… tanah dan bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik PIHAK PERTAMA (PIHAK PENJUAL) maupun PIHAK KEDUA (PIHAK PEMBELI) juga SAKSI-SAKSI semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.

 

Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dibuat dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan SAKSI-SAKSI. Maka ditandatanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

 

Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.

 

………, …………… 20…

PIHAK PERTAMA

 

 

 

( ………………… )

PIHAK KEDUA

 

 

 

( ………………… )

SAKSI-SAKSI:

 

 

 

( ………………… )

 

 

 

( ………………… )

 

 

 

( ………………… )

 

Perbanyak Referensi Sebelum Beli Rumah

Demikian penjelasan lengkap seputar surat perjanjian jual beli rumah yang perlu Anda ketahui.

Semoga Sobat Finansialku sudah memahami pengertian, komponen penting, hingga contoh-contohnya. Jadi, Anda tidak perlu kesulitan lagi saat membutuhkan surat perjanjian untuk proses jual beli rumah.

Ingatlah untuk memastikan kembali isi dan kesepakatan dalam surat perjanjian jual beli rumah sebelum menandatanganinya, ya.

Sebelum melakukan transaksi, pastikan bahwa Anda telah setuju atas kesepakatan yang Anda buat dengan pembeli atau penjual. Jangan lupa untuk mencantumkan kesepakatan tersebut dalam surat perjanjian supaya ada tanda bukti secara sah. Good luck!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah Anda memiliki kesulitan dalam membuat surat perjanjian jual beli rumah? Silakan tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar berikut ini.

Bagikan juga artikel ini kepada rekan-rekan dan kerabat lainnya supaya informasi di atas bisa lebih bermanfaat untuk banyak orang. Semoga membantu!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Ike Nofalia, S.Kom. 24 Oktober 2023. Wajib Dicek! Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Cara Buatnya. Finansialku.com – https://shorturl.at/bceD7
  • Lucia Dianawuri. 10 September 2023. Contoh Surat Jual beli Rumah di Atas Materai dan Cara Membuatnya. tirto.id – https://shorturl.at/hinpB
  • Lamudi. 30 Januari 2024. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah – (PDF & DOC). Lamudi.co.id – https://shorturl.at/loNXY
  • Miyanti Rahman. 11 Januari 2024. [Gratis Template] Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai dan Bertahap. lamudi.co.id – https://shorturl.at/diop0

 

Sumber Gambar:

  • Cover: gettyimages.com