Menyewa tanah untuk kebutuhan tinggal atau bisnis harus jelas dalam kesepakatan dua belah pihak. Lalu, apa fungsi dari surat perjanjian sewa tanah? 

Temukan jawabannya dalam artikel Finansialku kali ini.

 

Summary:

  • Surat tanah bisa menjadi landasan hukum, pemilik sekaligus pihak penyewa artinya sudah saling menyepakati dan keduanya bisa langsung bekerja sama karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Format Surat Perjanjian Sewa Tanah harus jelas dan memuat poin-pon kesepakatan dari harga hingga negosiasi lainnya.

 

Surat Tanah Sebagai Bukti Kesepakatan

Surat perjanjian sewa tanah adalah salah satu bagian terpenting yang berkaitan dengan kegiatan sewa-menyewa. Beberapa komponen yang masuk pada sewa tanah adalah berupa sewa ruko, rumah, bahkan tanah. 

Dengan adanya surat perjanjian merupakan bagian dari bukti dan persetujuan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang tertentu terkait pemakaian sementara tempat.

Ada baiknya, surat atas dasar perjanjian sewa tanah dibentuk sebelum mulai sewa tanah agar masing-masing pihak dapat memahami secara pasti apa-apa saja yang perlu disepakati. 

Selain itu, setiap perjanjian sewa juga harus berdasarkan musyawarah agar nantinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Tujuan dari adanya musyawarah itu untuk menciptakan kepercayaan agar ketika pihak pertama memperpanjang hak sewa dapat menjadi lebih mudah.

 

Pengertian Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu kesepakatan kedua belah pihak yang berkaitan dengan sistem sewa-menyewa.

Pihak pertama memiliki kepentingan terkait sewa tanah untuk kemudian pihak kedua teruskan. Ketika kedua belah pihak sudah menjelaskan akan maksud dan tujuan, maka sistem sewa dapat langsung keduanya sepakati. 

Namun, untuk melakukan negosiasi tersebut juga perlu pihak ketiga sebagai mediator.

[Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah & Fungsinya dalam Bertransaksi]

 

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, seorang penyewa serta pemilik akan mempunyai bukti hitam di atas kertas. 

Bukti yang tersebut nanti dapat jadi sebagai landasan hukum. Surat perjanjian yang ada juga dapat jadi bukti legal serta memiliki kekuatan hukum. 

Melalui berkas perjanjian sewa, pemilik sekaligus pihak penyewa artinya sudah saling menyepakati dan keduanya bisa langsung bekerja sama.

Selain itu, bagi yang melakukan perjanjian sewa tanah akan tertulis jelas mulai hak serta kewajiban masing-masing pihak. 

Kedua pihak pun dapat saling menyepakati baik dari harga hingga negosiasi lainnya. Dengan begini surat perjanjian dapat langsung terjalin dengan jelas. 

Karena cara seperti inilah pihak mana pun akan memiliki batasan-batasan jelas dan dapat menghindari konflik.

 

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah

Surat perjanjian sewa tanah juga memiliki syarat sah yang harus pihak terkait penuhi. Pihak mana pun tidak boleh membuat surat secara asal-asalan.

Karena pembuatan surat ini memiliki peraturan sesuai dengan Kitab UU Perdata yang di dalamnya terdapat 4 syarat:

 

#1 Kesepakatan

Para pihak yang saling memiliki keterkaitan dalam perjanjian perlu melakukan suatu kesepakatan bersama. 

Kesepakatan tersebut harus dilakukan secara dan tunduk atas suatu perjanjian. Artinya, keduanya harus bersepakat sesuai kesadaran tanpa adanya suatu paksaan. 

Selain itu, tidak ada yang merasa ditipu dan menipu serta kesepakatan ini nantinya akan dimasukkan secara lisan maupun.

  

#2 Kecakapan

Pihak yang saling melakukan perjanjian sewa tanah juga harus saling menyepakati. Kesepakatan ini dapat berlangsung saat kedua belah pihak melakukan negosiasi. 

Namun, hal tersebut juga perlu cakap menyimak tentang hukum yang mengikat di dalamnya. 

Sesuai hukum yang berlaku, pihak yang belum cakap dalam melaksanakan surat perjanjian ini adalah pihak-pihak yang masih menduduki usia di bawah 18 tahun.

 

#3 Objek Perjanjian yang Jelas

Objek yang sedang kedua pihak negosiasikan harus jelas wujudnya. Dari sini tidak ada satupun pihak yang boleh mengubah objek tertaut. 

Objek ini berupa tanah yang akan disewakan sesuai dengan penawaran. Artinya, apabila objek tersebut berbeda, maka kesepakatan dapat langsung dibatalkan.

 

Format Surat Perjanjian Sewa Tanah

Sudah ada setidaknya 5 format surat perjanjian sewa tanah yang sesuai dengan hukum. Masing-masing format memiliki poin yang harus Anda pahami. 

Kemudian, kedua belah pihak juga perlu mempelajari format atas perjanjian sewa tanah. Berikut adalah formatnya antara lain:

 

#1 Format Pertama

Pada format pertama tertulis pihak terkait yang menjalin perjanjian sewa. Dalam surat perjanjian tersebut pihak yang menyewakan tanah sekaligus penyewa harus jelas identitasnya. 

Kejelasan tersebut dapat berupa nama, nomor identitas KTP alamat hingga usia. Setiap hal yang disepakati juga harus terjalin secara seksama.

[Baca Juga: Pengertian Alamat Domisili dan Jenisnya, Beda dengan Alamat KTP!]

 

#2 Format Kedua

Pada format kedua tertulis obyek tanah yang hendak disewakan. Di dalam isi surat harus menjelaskan secara terperinci tanah yang jadi objek perjanjian.

Adapun yang perlu tersebut adalah mulai dari jenis tanah, lokasi, luas lahan hingga nomor sertifikat beserta batas-batasnya. Dengan begitu, bisa meminimalkan salah tafsir ataupun selisih di kemudian hari.

 

#3 Format Ketiga

Pada format kedua berkaitan dengan masa sewa. Tertuang di dalamnya mulai dari lama tanah yang disewakan serta penyebutannya haruslah tegas. Mulai dari tanggal, bulan serta tahun. 

Umumnya, berkas perjanjian sewa tanah akan tertulis pasal tambahan baik waktu lamanya penyewa menggunakan tanah tersebut. 

Apabila penyewa berkeinginan untuk memperpanjang maupun menghentikan masa sewa, maka berkas tersebut bisa jadi patokan. 

 

#4 Format Keempat

Pada format keempat berkaitan dengan harga sewa. Pihak penyewa dapat memberikan ilustrasi harga. 

Harga tersebut juga bisa terhitung menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Di dalam berkas semuanya harus jelas mulai dari angka hingga tulisan. 

Satuan harga sewa juga penting untuk tertulis dengan jelas mulai durasi, harga, lama menyewa dan sebagainya.

 

#5 Format Kelima

Format kalimat berisi tentang peruntukkan tanah sewa. Di dalamnya harus jelas tentang tujuan dari penggunaan tanah yang hendak disewa. Umumnya, peruntukan tanah harus pasti dan tidak melenceng dari perjanjian. 

Selain itu, pada format ini umumnya memiliki pasal khusus dan tertulis seputar masalah peralihan sewa.

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Berikut adalah contoh-contoh surat perjanjian sewa tanah:

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA (pemilik)

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA (penyewa)

Berdasarkan pernyataan di atas, para pihak telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

POKOK PERJANJIAN

  1. Bahwa pihak PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( ———nomor sertifikat tanah——— ), yang terletak di ( ———alamat lengkap lokasi tanah——— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( ———nomor gambar situasi——— ), seluas ( ——luas tanah dalam huruf/meter persegi—— ) dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

  1. Bahwa pihak PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada pihak KEDUA.
  2. Bahwa TANAH tersebut disewa oleh ( ——nama pihak KEDUA—— ) yang akan berakhir masa sewanya pada tanggal ( ——tanggal, bulan, dan tahun—— ) dan pihak KEDUA sudah membayar uang sewa per tahun sebesar ( ———nominal dalam angka——— ) dan sudah dibayar lunas pada tanggal ( ——tanggal, bulan, dan tahun—— ).
  3. Bahwa pihak KEDUA berhak membangun dan memanfaatkan tanah sewa tersebut sesuai kepentingan pribadi.
  4. Bahwa pihak PERTAMA menyatakan benar-benar sebagai satu-satunya pemilik yang sah, tidak ada orang/pihak yang turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu atas TANAH yang disewakan dengan perjanjian ini, sehingga pihak PERTAMA menjamin bahwa atas dibayarkannya uang sewa dan dilaksanakannya Surat Perjanjian Sewa Tanah ini pihak KEDUA dapat menempati TANAH dan menggunakannya selama masa sewa-menyewa tanah.
  5. Bahwa pada akhir periode sewa akan diadakan pertemuan untuk membahas mengenai perpanjangan sewa dan/atau mengenai obyek bangunan yang dibangun pihak KEDUA. Dalam perjanjian ini kedua pihak menyepakati:
  • Segala ongkos dan biaya obyek bangunan dan segala yang melekat di dalamnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayar oleh pihak PERTAMA.
  • Jika pihak PERTAMA tidak mau dan tidak berkeinginan memiliki atau tidak mampu mengganti biaya mendirikan bangunan rumah tinggal, maka pihak KEDUA berkewajiban mengembalikan bentuk tanah sewa menjadi sepetak tanah seperti semula saat perjanjian ini ditandatangani.
  • Bahwa jika terjadi sengketa di kemudian hari kedua pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

PASAL 2

PERALIHAN

  1. Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian Sewa Tanah ini pihak KEDUA tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak PERTAMA.
  2. Apabila pihak KEDUA mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh pihak PERTAMA tidak dapat dikembalikan.
  3. Apabila pihak KEDUA melanggar ketentuan tersebut di atas termasuk, maka pihak PERTAMA, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih objek sewa.

Pihak PERTAMA Pihak KEDUA

(……………………..) (………………….)

Saksi

(………….)

Anda bisa mengunduh contoh surat Perjanjian Sewa Tanah di link sini: Download Surat Perjanjian Sewa Tanah

 

Perhatikan Surat Sewa Sebelum Deal!

Surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu kesepakatan kedua belah pihak yang berkaitan dengan sistem sewa-menyewa. Kedua pihak pertama harus saling menyepakati sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pihak yang ingin sewa harus jeli dengan surat tanah, jangan sampai ada penjelasan atau informasi yang dapat merugikan di kemudian hari.

Hal penting lainnya yang harus penyewa siapkan adalah dana sewa yang mana Anda sudah persiapkan dari jauh-jauh hari.

Apabila Anda punya tujuan sewa tanah untuk kebutuhan tinggal maupun bisnis lebih baik pastikan anggarannya cukup, ya. Anda bisa ikuti tipsnya dalam ebook Finansialku berikut ini. GRATIS!

Banner Iklan Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu (Dana Beli Rumah) WEB
Banner Iklan Ebook Dana Membeli Rumah - HP

 

Yuk bagikan artikel ini agar yang lain dan orang-orang sekitar Anda terpapar dengan informasi soal sewa tanah, terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Tim Editorial. 3 Juni 2021. Surat Perjanjian Sewa Tanah di Indonesia dan Contohnya. Rumah.com – https://bit.ly/3ICBTUD
  • Lamudi. 7 September 2021. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah. Lamudi.co.id – http://bit.ly/3IiiN4K
  • Admin. 15 Februari 2022.  Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang Sah dalam Hukum Indonesia. Prospeku.com – http://bit.ly/3IAcY48