Menyewa tanah untuk kebutuhan tinggal atau bisnis harus jelas dalam kesepakatan dua belah pihak. Lalu, apa fungsi dari surat perjanjian sewa tanah?Â
Temukan jawabannya dalam artikel Finansialku kali ini.
Summary:
- Surat tanah bisa menjadi landasan hukum, pemilik sekaligus pihak penyewa artinya sudah saling menyepakati dan keduanya bisa langsung bekerja sama karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Format Surat Perjanjian Sewa Tanah harus jelas dan memuat poin-pon kesepakatan dari harga hingga negosiasi lainnya.
Surat Tanah Sebagai Bukti Kesepakatan
Surat perjanjian sewa tanah adalah salah satu bagian terpenting yang berkaitan dengan kegiatan sewa-menyewa. Beberapa komponen yang masuk pada sewa tanah adalah berupa sewa ruko, rumah, bahkan tanah.Â
Dengan adanya surat perjanjian merupakan bagian dari bukti dan persetujuan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang tertentu terkait pemakaian sementara tempat.
Ada baiknya, surat atas dasar perjanjian sewa tanah dibentuk sebelum mulai sewa tanah agar masing-masing pihak dapat memahami secara pasti apa-apa saja yang perlu disepakati.Â
Selain itu, setiap perjanjian sewa juga harus berdasarkan musyawarah agar nantinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak.Â
Tujuan dari adanya musyawarah itu untuk menciptakan kepercayaan agar ketika pihak pertama memperpanjang hak sewa dapat menjadi lebih mudah.
Pengertian Surat Perjanjian Sewa Tanah
Surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu kesepakatan kedua belah pihak yang berkaitan dengan sistem sewa-menyewa.
Pihak pertama memiliki kepentingan terkait sewa tanah untuk kemudian pihak kedua teruskan. Ketika kedua belah pihak sudah menjelaskan akan maksud dan tujuan, maka sistem sewa dapat langsung keduanya sepakati.Â
Namun, untuk melakukan negosiasi tersebut juga perlu pihak ketiga sebagai mediator.
[Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah & Fungsinya dalam Bertransaksi]
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Tanah
Dengan adanya surat perjanjian sewa tanah, seorang penyewa serta pemilik akan mempunyai bukti hitam di atas kertas.Â
Bukti yang tersebut nanti dapat jadi sebagai landasan hukum. Surat perjanjian yang ada juga dapat jadi bukti legal serta memiliki kekuatan hukum.Â
Melalui berkas perjanjian sewa, pemilik sekaligus pihak penyewa artinya sudah saling menyepakati dan keduanya bisa langsung bekerja sama.
Selain itu, bagi yang melakukan perjanjian sewa tanah akan tertulis jelas mulai hak serta kewajiban masing-masing pihak.Â
Kedua pihak pun dapat saling menyepakati baik dari harga hingga negosiasi lainnya. Dengan begini surat perjanjian dapat langsung terjalin dengan jelas.Â
Karena cara seperti inilah pihak mana pun akan memiliki batasan-batasan jelas dan dapat menghindari konflik.
Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa Tanah
Surat perjanjian sewa tanah juga memiliki syarat sah yang harus pihak terkait penuhi. Pihak mana pun tidak boleh membuat surat secara asal-asalan.
Karena pembuatan surat ini memiliki peraturan sesuai dengan Kitab UU Perdata yang di dalamnya terdapat 4 syarat:
#1 Kesepakatan
Para pihak yang saling memiliki keterkaitan dalam perjanjian perlu melakukan suatu kesepakatan bersama.Â
Kesepakatan tersebut harus dilakukan secara dan tunduk atas suatu perjanjian. Artinya, keduanya harus bersepakat sesuai kesadaran tanpa adanya suatu paksaan.Â
Selain itu, tidak ada yang merasa ditipu dan menipu serta kesepakatan ini nantinya akan dimasukkan secara lisan maupun.
 Â
#2 Kecakapan
Pihak yang saling melakukan perjanjian sewa tanah juga harus saling menyepakati. Kesepakatan ini dapat berlangsung saat kedua belah pihak melakukan negosiasi.Â
Namun, hal tersebut juga perlu cakap menyimak tentang hukum yang mengikat di dalamnya.Â
Sesuai hukum yang berlaku, pihak yang belum cakap dalam melaksanakan surat perjanjian ini adalah pihak-pihak yang masih menduduki usia di bawah 18 tahun.
#3 Objek Perjanjian yang Jelas
Objek yang sedang kedua pihak negosiasikan harus jelas wujudnya. Dari sini tidak ada satupun pihak yang boleh mengubah objek tertaut.Â
Objek ini berupa tanah yang akan disewakan sesuai dengan penawaran. Artinya, apabila objek tersebut berbeda, maka kesepakatan dapat langsung dibatalkan.
Format Surat Perjanjian Sewa Tanah
Sudah ada setidaknya 5 format surat perjanjian sewa tanah yang sesuai dengan hukum. Masing-masing format memiliki poin yang harus Anda pahami.Â
Kemudian, kedua belah pihak juga perlu mempelajari format atas perjanjian sewa tanah. Berikut adalah formatnya antara lain:
#1 Format Pertama
Pada format pertama tertulis pihak terkait yang menjalin perjanjian sewa. Dalam surat perjanjian tersebut pihak yang menyewakan tanah sekaligus penyewa harus jelas identitasnya.Â
Kejelasan tersebut dapat berupa nama, nomor identitas KTP alamat hingga usia. Setiap hal yang disepakati juga harus terjalin secara seksama.
[Baca Juga: Pengertian Alamat Domisili dan Jenisnya, Beda dengan Alamat KTP!]
#2 Format Kedua
Pada format kedua tertulis obyek tanah yang hendak disewakan. Di dalam isi surat harus menjelaskan secara terperinci tanah yang jadi objek perjanjian.
Adapun yang perlu tersebut adalah mulai dari jenis tanah, lokasi, luas lahan hingga nomor sertifikat beserta batas-batasnya. Dengan begitu, bisa meminimalkan salah tafsir ataupun selisih di kemudian hari.
Â
#3 Format Ketiga
Pada format kedua berkaitan dengan masa sewa. Tertuang di dalamnya mulai dari lama tanah yang disewakan serta penyebutannya haruslah tegas. Mulai dari tanggal, bulan serta tahun.Â
Umumnya, berkas perjanjian sewa tanah akan tertulis pasal tambahan baik waktu lamanya penyewa menggunakan tanah tersebut.Â
Apabila penyewa berkeinginan untuk memperpanjang maupun menghentikan masa sewa, maka berkas tersebut bisa jadi patokan.Â
Â
#4 Format Keempat
Pada format keempat berkaitan dengan harga sewa. Pihak penyewa dapat memberikan ilustrasi harga.Â
Harga tersebut juga bisa terhitung menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Di dalam berkas semuanya harus jelas mulai dari angka hingga tulisan.Â
Satuan harga sewa juga penting untuk tertulis dengan jelas mulai durasi, harga, lama menyewa dan sebagainya.
#5 Format Kelima
Format kalimat berisi tentang peruntukkan tanah sewa. Di dalamnya harus jelas tentang tujuan dari penggunaan tanah yang hendak disewa. Umumnya, peruntukan tanah harus pasti dan tidak melenceng dari perjanjian.Â
Selain itu, pada format ini umumnya memiliki pasal khusus dan tertulis seputar masalah peralihan sewa.
Â
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Berikut adalah contoh-contoh surat perjanjian sewa tanah:
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama: Umur: Pekerjaan: Alamat: Selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA (pemilik) Nama: Umur: Pekerjaan: Alamat: Selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA (penyewa) Berdasarkan pernyataan di atas, para pihak telah sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 POKOK PERJANJIAN
PASAL 2 PERALIHAN
Pihak PERTAMA Pihak KEDUA (……………………..) (………………….) Saksi (………….) |
---|
Anda bisa mengunduh contoh surat Perjanjian Sewa Tanah di link sini: Download Surat Perjanjian Sewa Tanah
Perhatikan Surat Sewa Sebelum Deal!
Surat perjanjian sewa tanah merupakan suatu kesepakatan kedua belah pihak yang berkaitan dengan sistem sewa-menyewa. Kedua pihak pertama harus saling menyepakati sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak yang ingin sewa harus jeli dengan surat tanah, jangan sampai ada penjelasan atau informasi yang dapat merugikan di kemudian hari.
Hal penting lainnya yang harus penyewa siapkan adalah dana sewa yang mana Anda sudah persiapkan dari jauh-jauh hari.
Apabila Anda punya tujuan sewa tanah untuk kebutuhan tinggal maupun bisnis lebih baik pastikan anggarannya cukup, ya. Anda bisa ikuti tipsnya dalam ebook Finansialku berikut ini. GRATIS!
Yuk bagikan artikel ini agar yang lain dan orang-orang sekitar Anda terpapar dengan informasi soal sewa tanah, terima kasih.
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi:
- Tim Editorial. 3 Juni 2021. Surat Perjanjian Sewa Tanah di Indonesia dan Contohnya. Rumah.com – https://bit.ly/3ICBTUD
- Lamudi. 7 September 2021. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah. Lamudi.co.id – http://bit.ly/3IiiN4K
- Admin. 15 Februari 2022. Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah yang Sah dalam Hukum Indonesia. Prospeku.com – http://bit.ly/3IAcY48
Leave A Comment