Sobat Finansialku, jika Anda mau beli rumah jangan lupa harus ada Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Kira-kira apa fungsinya? Temukan jawabannya dalam artikel Finansialku kali ini.

 

Summary:

  • Surat Perjanjian Jual Beli Rumah adalah salah dokumen penting ketika melakukan transaksi jual beli rumah yang di dalamnya tercantum kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, yang bersifat sah secara hukum.
  • Proses jual beli rumah harus berdasarkan pada hukum Indonesia dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila terdapat pelanggaran, maka pihak yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

 

Jual Beli Rumah, Harus Ada Dokumen Pastinya

Kegiatan atau proses jual beli rumah bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Hal ini karena proses jual beli rumah membutuhkan uang dengan jumlah tidak sedikit.

Melainkan juga proses ini turut melibatkan sejumlah pihak. Perlu diketahui bahwa dengan membeli rumah berarti bahwa menukar kepemilikan aset dari pengembang ke pihak pembeli.

Proses menukar kepemilikan aset membutuhkan surat perjanjian. Di mana surat perjanjian ini merupakan dokumen yang legal dan sah di mata hukum.

Surat perjanjian ini dinilai sangatlah penting karena surat ini dipakai untuk tujuan mengirimkan berbagai jenis dokumen penting atas rumah, misalnya sertifikat rumah. 

[Baca Juga: Ternyata Balik Nama Sertifikat Tanah Itu Mudah! Cek Sekarang!]

 

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah 

Kegiatan membeli rumah tidak bisa Anda lakukan secara sembarangan. Ketika sudah cocok dengan lokasi dan kondisi rumah, maka Anda juga perlu Surat Perjanjian Jual Beli Rumah.

Surat perjanjian ini menyatakan bahwa pembeli memiliki hak untuk menerima barang tersebut setelah penjual menyerahkan harga barang kepada pembeli.

Bahkan sampai sekarang surat perjanjian ini selalu dianggap sah apabila sesuai dengan konsensualisme. 

Yaitu di mana para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai barang dan harganya. Selain menjadi bukti sah, Surat Perjanjian Jual Beli Rumah juga memiliki beberapa fungsi, antara lain: 

 

#1 Memberikan Jaminan Keamanan Secara Hukum

Surat perjanjian Anda perlukan untuk menjamin keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan hukum Indonesia.

Sehingga dengan adanya keterangan secara jelas pada surat perjanjian bisa memberikan perlindungan terhadap pembeli maupun penjual dari penipuan dan kerugian. 

Dalam Surat Perjanjian juga terdapat meterai dan tanda tangan sebagai tanda kalau transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan pembeli adalah sah dan akan mendapat sanksi hukum apabila melanggar kesepakatan.

 

#2 Memberikan Kepercayaan Bagi Pihak yang Terlibat

Fungsi berikutnya adalah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini berperan sebagai jaminan yang berfungsi untuk menjaga kepercayaan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas jual beli.

Dalam hal ini penjual akan menaruh kepercayaan kepada pembeli yang akan membayar rumah sesuai dengan harga barang yang disetujui.

Sementara pembeli juga ikut percaya tentang penjual yang telah menyiapkan rumah sesuai kesepakatan. 

[Baca Juga: 3 Strategi Beli Rumah: Kelebihan, Kekurangan, dan Perhitungannya]

 

#3 Menjadikan Kesepakatan Lebih Profesional

Untuk melakukan jual beli rumah yang profesional membutuhkan surat perjanjian jual beli. Proses ini kemungkinan banyak orang lakukan secara lisan.

Kendati demikian akan terasa lebih sopan apabila dibuat dalam bentuk tertulis. 

Di samping itu, surat perjanjian jual beli akan meminimalkan potensi dari risiko yang bisa terjadi.

Bahkan pihak-pihak yang sudah terlibat di dalam perjanjian bisa lebih bertanggung jawab saat menjalankan kewajibannya. 

 

#4 Menjaga Citra dan Integritas Bisnis 

Bagi para pihak yang ada di luar perjanjian, surat ini memberikan kesan integritas yang baik pada proses jual beli.

Pada proses ini baik penjualan maupun konsumen akan lebih diuntungkan karena kedua pihak ini akan dianggap berintegritas dan kredibel oleh pihak ketiga, yaitu bank.

 

Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Rumah 

Proses jual beli rumah selalu berdasarkan pada hukum Indonesia yang harus memenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut meliputi terang, tunai dan riil. 

  • Arti terang adalah dilakukan di hadapan para pejabat yang memiliki wewenang.
  • Tunai berarti dibayarkan secara tunai. 
  • Riil memikirkan arti rumah dibeli secara nyata

 

Jadi jika harga rumah belum ada pelunasan, maka tidak bisa dilakukan proses jual beli.

Supaya pembelian rumah terasa lebih meyakinkan, maka dari itulah perlu Surat Perjanjian Jual Beli Rumah. Nah, berikut ini cara mengurus surat perjanjiannya.

 

#1 Meliputi Identitas Penjual dan Pembeli

Ketika melakukan aktivitas jual beli membutuhkan peran penjual dan pembeli untuk mengisi identitas lengkap keduanya.

Biasanya dalam surat perjanjian akan menyebutkan pihak pertama sebagai penjual rumah dan pihak kedua sebagai pembeli rumah.

 

#2 Membuat Detail Rumah untuk Objek Transaksi

Jika sudah mengisi identitas, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat detail rumah untuk objek transaksi. Objek transkrip ini meliputi nomor sertifikat rumah hingga luas rumah. 

 

#3 Mengisi Surat Perjanjian Jual Beli

Pada bagian isi surat akan menjabarkan tentang pasal-pasal yang membahas tentang jual beli rumah.

Tentunya setiap pasalnya akan menampilkan hal yang berbeda, mulai dari membahas harga sampai masa berlakunya perjanjian.

 

#4 Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Meterai

Tahap terakhir mengurus surat perjanjian jual beli adalah dengan melakukan tanda tangan dan pengesahan di atas meterai. Meterai yang digunakan untuk tanda tangan ini adalah meterai 10000.

 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Supaya lebih memahami cara membuat surat perjanjian, Anda bisa mengikuti contoh di bawah ini.

 

#1 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai Secara Umum

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama : 

Tempat, Tgl Lahir : 

Pekerjaan : 

Alamat : 

Nomor KTP : 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

Nama : 

Tempat, Tgl Lahir : 

Pekerjaan : 

Alamat : 

Nomor KTP : 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Pada hari ini ………… tanggal ………… (…………) bulan …………Tahun ……… , Pihak Pertama telah melepas sebidang tanah seluas ………… meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran …………  meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat …………………… yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………… kepada Pihak Kedua dengan harga tunai …………. Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi dengan tunai.

Adapun batas-batas penghuni rumah dari Pihak Kedua adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan : 
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : 
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : 
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: 

 

PASAL 1

Harga

Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Harga tanah per meter persegi Rp ……………………, sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp ………………. .
  2. Harga bangunan rumah Rp …………………… .
  3. Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah Rp …………………… .

PASAL 2

Cara Pembayaran

Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai yang dibeli sebesar Rp …………………… .

Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian jual beli rumah dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi-saksi.

Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.

………………,………… 2023

 

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA                                                                                                                                                   

(…………………………………………)        (…………………………………………)                                                                                                       

 

SAKSI I                                                                                    SAKSI II                                                                                                                                                                    

(…………………………………………)                (…………………………………………)

 

#2 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Bertahap

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

Nama :

Umur : 

Pekerjaan : 

Alamat saat ini : 

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Penjual

Nama : 

Umur : 

Pekerjaan : 

Alamat saat ini :

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Pihak Pembeli

Pada tanggal xx bulan xx tahun xxxx Pihak Pertama telah menjual, rumah type 70 m2 Perumahan Citragarden Lampung beserta dengan luas tanah 150 m2 yang terletak di atas tanah tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga uang muka tunai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya Pihak Kedua nantinya harus melanjutkan pembayaran dengan uang sendiri secara kredit untuk setiap bulannya sampai dinyatakan lunas.

Adapun rincian tanah sebagai berikut

Lebar : 

Panjang ke belakang : 

Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut

  • Sebelah barat : 
  • Sebelah timur : 
  • Sebelah utara :
  • Sebelah selatan : 

Maka, sejak tanggal xx bulan xx tahun xxxx tanah dan bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik Pihak Kedua. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik Pihak Pertama (Pihak Penjual) maupun Pihak Kedua (Pihak Pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini di mengerti oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan saksi-saksi. Maka ditandatanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Bandar Lampung, xx xx xxxx

Pihak I (Penjual)                             Pihak II (Pembeli)

(Nama Lengkap Pihak I)                 (Nama Lengkap Pihak II)

Saksi-Saksi

Saksi I                  Saksi II                    Saksi III

(Nama)                    (nama)                      (nama)

 

Transaksi Aman karena Ada Surat Perjanjian

Sebelum melakukan transaksi, pastikan bahwa Anda telah setuju atas kesepakatan yang Anda buat dengan pembeli atau penjual.

Jangan lupa untuk mencantumkan kesepakatan tersebut dalam surat perjanjian supaya ada tanda bukti secara sah.

Apabila Anda bertindak sebagai pembeli dan akan membeli rumah yang Anda impikan, pastikan kalau dana untuk membelinya sudah tersedia dan direncanakan, ya.

Hal ini perlu Anda lakukan karena seperti yang kita tahu kalau membeli rumah perlu dana yang besar.

Nah, untuk membantu Anda mewujudkan memiliki rumah impian, Anda bisa baca ebook di bawah ini sebagai panduan.

Banner Iklan Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu (Dana Beli Rumah) WEB
Banner Iklan Ebook Dana Membeli Rumah - HP

 

Jika Anda masih menemui kendala dalam merencanakan keuangan, silakan diskusikan dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan solusi tepat.

Hubungi melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

 

Itulah tadi penjelasan mengenai Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang bisa Anda ketahui sebelum melakukan transaksi.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk Anda. Share juga ke Sobat Finansialku lainnya, ya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Tim Editorial. 17 September 2022. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanpa Notaris. Rumah.com – https://bit.ly/3Z3zHe9 
  • Rachmi Arin Timomor. 20 Oktober 2022. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai & Bertahap. Rumah123.com – https://bit.ly/3EjxPG8Â