Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ingin tahu cara dapatkan SIKM? Simak selengkapnya yuk, dalam artikel berikut.

 

Syarat dan Cara Dapatkan SIKM

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul fitri 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Meski demikian, terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak, dalam artian bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit, meninggal, ibu hamil didampingi satu anggota keluarga, dan persalinan didampingi dua orang.

 

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM untuk mudik Lebaran Idul Fitri 2021? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

 

#1 ASN, Pegawai BUMN dan Lainnya

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Syarat dan Cara Dapatkan SIKM untuk Mudik Lebaran 2021 02-Finansialku

[Baca juga: Resmi Berlaku! Ini Aturan Baru Pengetatan Mudik 2021]

 

#2 Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

 

#3 Pekerja Sektor Informal

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan. 

 

#4 Masyarakat Non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum non-pekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

 

Ketentuan Berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

  • Berlaku secara individual.
  • Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

 

Itulah penjelasan mengenai SIKM, jika Sobat Finansialku berniat mudik saat lebaran, info ini semoga bermanfaat.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Ayosemarang.com, isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Ayosemarang.com

 

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3vKD2QI
  • 02 – https://bit.ly/3vJy0Eb