Masih bingung cara dan syarat lapor pajak orang pribadi? Kalau kamu bingung, artikel Finansialku berikut ini sangat cocok buat kamu!

Jangan lupa, batas waktu pelaporan SPT Pajak tahun 2019 untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2020.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Cara dan Syarat Lapor Pajak Orang Pribadi

Sebelum batas waktu yang sudah ditentukan habis, ada baiknya kamu sebagai orang yang sudah mempunyai Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT 2019. 

SPT Tahunan biasanya dilaporkan sekali dalam setahun. 

Caranya gampang banget loh, apalagi untuk kamu yang baru pertama kali lapor pajak pribadi.

Seperti apa prosesnya, berikut artikel Finansialku akan membahas cara dan syarat lapor pajak pribadi.

 

Langkah #1: Miliki EFIN

Buat kamu yang baru mau melaporkan pajak pribadi, kamu harus terlebih dahulu mempunyai EFIN untuk bisa login di halaman situs resmi Ditjen Pajak yaitu djponline.pajak.go.id.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

Cara buatnya mudah, kamu bisa datang langsung ke KPP Terdekat dengan membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan isi Formulirnya.

 

Langkah #2: Login dan Buat SPT

Jika sudah memiliki EFIN kamu bisa masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu djponline.pajak.go.id.

Pahami Cara dan Syarat Lapor Pajak Orang Pribadi 01 - Finansialku

Tampilan website login DJP

 

Masukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.

Pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri.

Pahami Cara dan Syarat Lapor Pajak Orang Pribadi 02 - Finansialku

Tampilan website lapor pajak: e-filing atau e-form

 

Untuk pelaporan, kamu akan dihadapkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab sesuai profilnya. Ini ditujukan untuk memastikan formulir yang akan kamu gunakan sudah sesuai.

Agar memudahkan, selanjutnya klik kolom dengan panduan. Maka wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan.

Pahami Cara dan Syarat Lapor Pajak Orang Pribadi 03 - Finansialku

Tampilan website formulir SPT

 

Langkah #3: Lapor SPT

Jangan lupa untuk mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan karena ini sifatnya wajib diisi dan ikuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada di halaman website.

Isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong).

Simpan dan menuju langkah berikutnya.

 

Langkah #4: Jawab Semua Pertanyaan yang Diminta

Wajib pajak akan diminta untuk memberikan jawaban dari beberapa pertanyaan.

“Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?”

“Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya?”

“Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?”

“Apakah Anda memiliki harta?”

 

Pada kolom harta, bila memilih ya, maka kamu harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksa dana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya.

Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya.

 

Pertanyaan selanjutnya adalah “Apakah Anda memiliki utang?”

 

Bila memilih ya, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Simpang dan lanjut ke langkah berikutnya.

 

Pertanyaan lainnya yaitu:

“Apakah Anda memiliki tanggungan?”

“Apakah Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib?”

 

Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

 

Langkah #5: Kirim dan Simpan

Langkah selanjutnya adalah isi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.

Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya. Laporan SPT tahunan sudah disimpan.

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email.

 

Untuk mengetahui jenis SPT, lihat video berikut ini:

 

Mudah Kan?

Mudah dipahami kan, cara dan syarat untuk laporan pajak pribadi? Apalagi di era digital seperti sekarang ini semua serba cepat dan tentunya mudah.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Jadi, sebagai warga negara yang baik, ayo lapor pajakmu sekarang juga, jangan sampai kamu terlambat lapor pajak pribadi kamu atau yang lebih buruk lagi kamu tidak lapor pajak pribadi kamu. Ada dendanya lho!

Kalau kamu memiliki pertanyaan, langsung saja gunakan Aplikasi Finansialku untuk bertanya ke perencana keuangan profesional. Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

playstore icon
appstore icon

 

Jadi warga negara yang baik dengan turut serta mengikuti aturan yang sudah dibuat demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik, semua dimulai dari diri kamu sendiri loh.

Jangan lupa untuk ingetin juga teman-teman kamu untuk melaporkan pajak pribadinya, karena batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2020.