Memiliki rumah tentu menjadi impian setiap orang. Sudah tahu tentang rumah subsidi? Lalu, apa saja syarat-syarat mendapatkan rumah subsidi yang harus dipenuhi?

Kali ini Finansialku akan membahas artikel mengenai syarat mendapatkan rumah subsidi. Agar lebih jelas mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mengenal Rumah Subsidi

Rumah sudah menjadi kebutuhan pokok setiap manusia, namun di Indonesia sendiri, masih banyak penduduk yang belum memiliki rumah pribadi dengan berbagai alasan.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dan ingin memiliki sebuah rumah? Maka dari itu, pemerintah membuat program rumah subsidi.

Pemerintah telah membuat program rumah bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah agar mereka bisa memiliki hunian dengan cara mencicil dengan biaya rendah.

Dijamin Laku! Yuk Ikuti Tips Menjual Rumah Cepat 01 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Beli Rumah, Tengok Dulu Rumah Subsidi Jabodetabek]

 

Selain itu, salah satu program yang diluncurkan pemerintah dalam bidang perumahan adalah program pemberian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau biasa disebut dengan KPR Subsidi.

Sejak 2015, pemerintah telah memberlakukan Program Sejuta Rumah yang terdiri dari 70% untuk rumah subsidi dan sisanya untuk rumah komersil setiap tahunnya.

Per 3 Desember 2018, program sejuta rumah ini telah mencapai 1.076.856 unit.

Pembangunan rumah subsidi di 2018 telah mencapai 729.876 unit yang terdiri dari berbagai intansi yakni pembangunan dari Kementerian PUPR untuk 12.208 rusunawa, 1.189 unit rumah khusus, dan rumah swadaya mencapai 147.902 unit.

Total yang dibangun Kementerian PUPR sebanyak 161.299 unit.

 

Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

Sebelum memutuskan untuk mengajukan Rumah Subsidi, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi demi mendapatkan rumah subsidi. Berikut syarat mendapatkan rumah subsidi:

 

#1 WNI dan Berdomisili di Indonesia

Agar program setuju rumah ini tepat sasaran, salah satu syarat kepemilikannya harus Warga Negara Indonesia (SNI) yang belum pernah memiliki rumah pribadi.

Hal ini dilakukan agar pemerataan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi dengan memiliki rumah pribadi.

Selain itu, rumah subsidi ini harus Anda diami atau tinggali. Jika rumah subsidi ini dialihkan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga maka fasilitas subsidi akan dicabut oleh bank pemberi kredit.

Dengan begitu otomatis cicilan setiap bulan yang Anda bayarkan akan lebih mahal dari biasanya.

 

#2 Syarat Pekerjaan dan Penghasilan

Jika ingin memiliki rumah subsidi, Anda harus telah bekerja pada satu perusahaan minimal selama setahun.

Syarat pendapatan untuk memperoleh KPR subsidi adalah maksimal Rp4 juta untuk pengaju KPR subsidi rumah tapak, serta maksimal Rp7 juta untuk pengaju KPR rumah susun dengan berstatus karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha minimal satu tahun.

KPR vs KTA Perbandingan Antara Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan 03 KPR vs KTA 3 - Finansialku

[Baca Juga: Belum Punya Rumah? Kenali Dulu Rumah Subsidi di Indonesia]

 

#3 Minimal Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah

Pemerintah telah menetapkan bahwa yang layak mengajukan rumah subsidi minimal berusia 21 tahun atau telah menikah sampai 45 tahun.

Tapi Jika Anda belum berusia 21 tahun namun telah menikah, Anda juga bisa mengajukan KPR Subsidi ini.

 

#4 Dokumen Pribadi

Anda wajib memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak mengalihtangankan rumah tersebut kepada orang lain dalam waktu lima tahun.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang Anda miliki nanti.

Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya di Kantor Pajak, atau bisa juga lewat online (ereg.pajak.go.id).

Selain itu, kelengkapan dokumen pribadi tentu sangat penting untuk mendapatkan rumah subsidi ini. Berikut dokumen yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP (suami & istri). Aturan terbaru mengharuskan konsumen memiliki e-KTP agar bisa dicocokkan dengan data Disdukcapil.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SPT PPh 21
  • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan
  • Surat keterangan belum memiliki rumah (ttd + cap lurah)
  • Surat keterangan kerja (minimal 2 tahun)
  • Slip gaji (gaji pokok Rp2,5 juta – Rp4 juta)
  • Rekening koran 3 bulan terakhir (gaji transfer)

 

#5 Memiliki Rekam Jejak Bank yang Baik

Ketika mengajukan rumah subsidi dengan memiliki rekam jejak bank yang buruk, maka Anda akan kesulitan memperoleh persetujuan rumah subsidi tersebut.

Tidak sedikit juga yang mengajukan rumah subsidi terkena blacklist karena tidak membayar kartu kredit, atau sering terlambat dalam melunasi angsuran, hingga sejumlah catatan buruk lainnya akan mempengaruhi pengajuan rumah subsidi.

Maka dari itu, buatlah rekam jejak yang baik, itu akan memudahkan Anda dalam mendapatkan rumah subsidi.

 

#6 Daftar Bank Tersedia untuk Rumah Subsidi

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, pastikan juga Anda mendatangi langsung Bank Pelaksana Penyalur FLPP untuk informasi rumah. Saat ini, ada 25 bank yang menyalurkan KPR subsidi atau FLPP. Berikut daftarnya:

  1. Bank BTN
  2. Bank BRI
  3. Bank BNI
  4. Bank Papua
  5. Bank Sumut Syariah
  6. Bank BJB Syariah
  7. Barik BJB
  8. Bank Sumut
  9. Bank Kalbar
  10. Bank Mandiri
  11. Bank BRI
  12. Bank Sultra
  13. Bank Suiselbar
  14. Bank Sumseibabel
  15. Bank Susebar Syariah
  16. Bank NTT
  17. Bank BTN Syariah
  18. Bank Jambi
  19. Bank Jatim
  20. Bank Jatim Syariah
  21. Bank Nagari
  22. Bank Sumselbabel Syariah
  23. Bank Kalteng
  24. Bank Kalsel dan
  25. Bank Kalsel Syariah

 

Pada bank-bank tersebut, Anda bisa menanyakan perumahan subsidi mana sajakah yang bekerja sama dengan bank-bank tersebut.

Anda juga bisa melakukan cara sebaliknya, mencari informasi perumahan bersubsidi dan menanyakan bank mana sajakah yang bekerja sama dengan perumahan tersebut.

Jika syarat-syaratnya sudah disetujui baik oleh bank dan pengembang, Anda tinggal melanjutkan proses transaksi seperti biasa.

 

Dapatkan Rumah Impian Melalui Rumah Subsidi

Kata siapa rumah hanya didapatkan oleh orang-orang berpenghasilan tinggi, semua orang kini bisa mendapatkan rumah yang diimpikannya asalkan mau mematuhi aturan yang berlaku.

Maka dari itu, jika kamu ingin mendapatkan rumah subsidi siapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya dari sekarang. Dengan begitu memiliki hunian pribadi tentu akan menjadi pencapaian besar Anda di tahun ini.

Untuk merencanakan rumah subsidi ini tentu kamu harus melakukan penghitungan dari penghasilan bulanan.

Saat ini Anda tidak perlu repot-repot, minta saja bantuan dari Finansialku, Anda hanya perlu download Aplikasi Finansialku melalui Google Play Store atau melalui link di bawah ini.

Aplikasi Finansialku memiliki fitur simulasi kredit properti yang dapat digunakan untuk kredit apapun, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan lain-lain.

Dengan demikian, Anda akan terbantu dalam melakukan simulasi kredit dengan mudah dan praktis.

Selain itu, Anda juga bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini, agar Anda bisa mengetahui apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membeli rumah pertama Anda. Selamat membaca..

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca berita di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Fitria Kurnia Putri. 7 Desember 2017. Apa Sih Persyaratan Miliki Rumah Subsidi? Ini Daftarnya!. Idntimes.com – https://bit.ly/2mp0GDT
  • Admin. 25 Februari 2017. Inilah Syarat Mendapatkan Rumah KPR Subsidi. Perumnas.co.id – https://bit.ly/2kO8b7d
  • Miftahul Khoer.10 Desember 2018. Mengenal Lebih Dekat Tentang Rumah Subsidi. Cekaja.com – https://bit.ly/2kZgKfc

 

Sumber Gambar:

  • Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi – http://bit.ly/2kzmHj0