Pemerintah menyediakan rumah subsidi untuk mengakomodasi masyarakat akan tempat tinggal. Kabar baiknya, siapa pun yang memenuhi syarat bisa mengajukan aplikasi untuk membeli rumah ini.

Yuk, simak pembahasan berikut agar paham tata cara dan keuntungan membeli rumah subsidi!

 

Summary:

  • Rumah subsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR berupa rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Rp4 juta (rumah tapak) atau Rp7 juta (rumah susun).
  • Walaupun memiliki beberapa perbedaan dengan rumah komersil, namun rumah subsidi memiliki banyak keuntungan, seperti harga dan uang muka yang lebih murah dan rumah yang tersedia merupakan rumah siap huni (bukan inden).
  • Pembiayaan rumah subsidi di Indonesia memiliki beberapa skema dan rumah bisa dibeli secara langsung maupun online, dengan mengajukan syarat dan melampirkan dokumen.

 

Rumah Sebagai Kebutuhan Manusia

Kebutuhan akan tempat tinggal selalu meningkat tiap tahun. Tak hanya masyarakat yang sudah berkeluarga, banyak individu yang ingin punya rumah sendiri daripada tinggal dengan orang tua.

Rumah bukanlah suatu gengsi yang harus dibeli jika orang lain melakukannya. Properti ini dibeli karena dibutuhkan.

Oleh sebab itu, aspek utama yang perlu Anda perhatikan saat beli rumah adalah fungsinya sebagai tempat tinggal.

Masalahnya, harga rumah tiap tahun naik. Hal tersebut membuat banyak anak muda kesulitan membeli.

Untuk menjawab keluhan masyarakat, pemerintah menyediakan rumah subsidi. Jenis rumah ini cocok untuk keluarga kecil yang ingin memiliki hunian sendiri.

Lalu, bagaimana cara belinya? Untuk membantu Anda, silakan simak penjelasan Finansialku berikut ini.

 

Pengertian Rumah Subsidi

Rumah subsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR berupa rumah dengan harga terjangkau dan telah disetujui melalui keputusan menteri tanggal 18 Juni 2019.

Di laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa rumah subsidi merupakan rumah dengan harga terjangkau yang dijual dengan sistem KPR ke masyarakat dengan skema syariah maupun konvensional.

Rumah subsidi ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah agar dapat tinggal di lingkungan dan hunian yang layak. Transaksinya juga dibebaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) agar meringankan pembeli.

 

Ketika seseorang membeli rumah ini, dia akan mendapat kredit pemilikan rumah dengan tenor panjang yang diterbitkan Bank Pelaksana.

Karena harganya lebih rendah dari rumah komersial, maka spesifikasi yang ditawarkan juga berbeda.

[Baca Juga: Cara Menabung untuk Membeli Rumah ala Ji-Hyeon Kwak]

 

Syarat Memiliki Rumah Subsidi

Sebelum membeli, seseorang harus melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk proses validasi dan menghindari sengketa di masa depan.

 

#1 Syarat Penerima

Berikut adalah syarat yang harus pembeli penuhi:

  1. Warga Negara Indonesia dan berdomisili di dalam negeri
  1. Berusia 21 tahun atau sudah menikah
  1. Belum memiliki rumah dan tidak pernah mendapat subsidi serupa dari pemerintah
  1. Penghasilan tidak lebih dari Rp4 juta (rumah tapak) atau Rp7 juta (rumah susun)
  1. Memiliki masa kerja atau usaha setidaknya 1 tahun
  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sesuai peraturan

 

#2 Dokumen Pengajuan Rumah Subsidi

Setelah menyiapkan syarat penerima, selanjutnya, pemohon harus melengkapi dokumen pengajuan, seperti:

  1. Formulir aplikasi kredit yang sudah dilengkapi foto terbaru pemohon dan pasangan (jika telah menikah)
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, serta Surat Nikah atau Cerai
  1. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai tetap atau Surat Keterangan Kerja (jika pemohon adalah pegawai)
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, laporan keuangan tiga bulan terakhir (jika pemohon adalah wirausahawan)
  1. Fotokopi izin praktik (jika pemohon pekerja profesional)
  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
  1. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

 

Cara Membeli Rumah Subsidi

Rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat yang butuh tempat tinggal tetapi belum mampu menjangkau rumah komersial. Pemohon bisa membeli rumah ini dengan mengunjungi galeri pemasaran atau online.

 

#1 Cara Membeli Rumah Subsidi Secara Langsung

Pemohon bisa membeli dengan berkunjung langsung ke galeri. Berikut adalah langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Silakan datangi kantor pemasaran atau galeri rumah subsidi.
  1. Sampaikan maksud kedatangan Anda. Setelah mengetahui syarat dan ketentuan, lanjutkan ke tahap berikutnya.
  1. Isi formulir yang tersedia dan lampirkan foto terbaru yang Anda bawa.
  1. Lampirkan juga dokumen lain, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika telah menikah).
  1. Terakhir, lampirkan slip gaji terakhir dan fotokopi Surat Keterangan Kerja.
  1. Lampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (untuk wirausahawan).
  1. Silakan lengkapi fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir.
  1. Menyerahkan dokumen ke bank yang menyediakan program KPR FLPP, yakni Bank Arta Graha, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan sebagainya.

[Baca Juga: Bingung!! Apa Bisa Gaji UMR Beli Rumah, Gimana Caranya?]

 

#2 Cara Membeli Rumah Subsidi Online

Pembelian rumah dengan aplikasi dianggap lebih praktis dibanding kunjungan ke kantor pemasaran. Pemohon bisa mengakses aplikasi Sikasep dan mengajukan KPR dari sana.

Berikut adalah cara membeli secara online:

  1. Silakan unduh dan instal aplikasi Sikasep di smartphone Anda.
  1. Setelah berhasil, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP.
  1. Selanjutnya, masukkan password baru dan ulangi sekali lagi.
  1. Setelahnya, Anda harus mengisi Nomor Induk Kependudukan dan NPWP.
  1. Setelahnya, masukkan jumlah penghasilan per bulan dan nomor telepon seluler Anda. Silakan periksa beberapa kali. Jika sudah yakin informasi yang dimasukkan valid, ketuk Selesai.
  1. Nantinya, Anda harus login kembali dengan NIK dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Setelahnya, Anda bisa memilih hunian yang ingin dibeli, termasuk menentukan tipe, lokasi, dan harganya.
  1. Setelah selesai, permohonan Anda akan masuk daftar antrean. Anda bisa mengeceknya secara berkala dari fitur Cek Status Pengajuan KPR.

 

Keuntungan Rumah Subsidi

Berikut adalah keuntungan beli rumah subsidi yang masyarakat dapatkan:

 

#1 Harga Relatif Lebih Rumah

Harga rumah cenderung lebih murah daripada rumah komersial. Misalnya, di Kota Bekasi, rumah subsidi bisa Anda dapat dengan harga Rp148 juta.

Artinya, pemohon bisa membayar cicilan dengan harga mulai dari Rp1 juta per bulan.

 

#2 Uang Muka Lebih Murah

Karena harganya yang murah, DP rumah juga lebih rendah daripada rumah komersial. Beberapa jenis rumah bahkan punya DP nol persen.

 

#3 Tenor Panjang

Tenor rumah biasanya sangat panjang, yakni mencapai 20 tahun. Hal ini menguntungkan pembeli, terutama dengan kebijakan fixed rate di mana bunga pinjaman tidak mengalami perubahan selama tenor.

 

#4 Developer Terpercaya

Rumah subsidi adalah program pemerintah. Maka, sudah pasti pemerintah bekerja sama dengan pengembang dengan track record baik.

Masyarakat diuntungkan dengan kondisi ini karena bisa menempati rumah lebih cepat.

 

#5 Siap Huni

Pemerintah menginginkan program ini berjalan lancar agar benar-benar berdampak. Maka, mereka berusaha mencari pengembang terbaik.

Salah satu buah upaya tersebut adalah tidak adanya rumah inden. Maksudnya, masyarakat yang ingin membeli rumah bisa melihat langsung calon hunian mereka.

[Baca Juga: Wow! Inilah 6+ Kawasan dan Daftar Perumahan Elit di Indonesia]

 

Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi

Ada beberapa skema pembiayaan rumah subsidi di Indonesia, yakni:

 

#1 Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah pembiayaan yang dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. Skema pembayaran ini ditujukan untuk masyarakat dengan gaji maksimal Rp4 juta (rumah tapak) dan Rp7 juta (rumah susun).

 

#2 Subsidi Bantuan Uang Muka (SBSM)

Jenis pembiayaan ini ditujukan untuk memenuhi sebagian atau seluruh DP. Masyarakat yang menerima FLPP sudah termasuk dalam program SBSM.

Jumlah SBSM yang diterima berdasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No. 242.KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Bantuan SBSM biasanya berjumlah Rp4 juta.

 

#3 Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Jenis pembiayaan terakhir adalah BP2BT. Pembiayaan ini ditujukan untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah.

BP2BT yang diberikan maksimal Rp32,4 juta. Di mana, pemohon memiliki dana sekurang-kurangnya 5% dari harga rumah.

 

Perbedaan Rumah Subsidi dan Komersial

Berikut adalah perbedaan rumah subsidi dengan rumah komersial:

rumah subsidi_ perbedaan Rumah Subsidi dan Komersial

 

Yuk, Miliki Rumah Pertama dengan KPR!

Rumah subsidi membuat masyarakat lebih mudah dalam memiliki rumah. Kebijakan ini menguntungkan mereka yang memiliki pendapatan UMR.

Agar impian memiliki rumah bisa terwujud, Anda bisa ikuti caranya dalam ebook gratis berikut ini! Yuk, download ebook-nya dan wujudkan rumah impian Anda.

Banner Iklan Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu (Dana Beli Rumah) WEB
Banner Iklan Ebook Dana Membeli Rumah - HP

 

Apabila Anda masih memiliki kendala soal mengatur keuangan pribadi, silakan hubungi Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan solusi tepat.

Hubungi melalui aplikasi Finansialku atau WhatsApp di nomor 0851 5698 8473.

 

Sekian pembahasan tentang cara membeli rumah subsidi. Yuk, share artikel ini ke rekan terdekat agar lebih banyak yang tahu! Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H. 

Sumber Referensi: 

  • Admin. 29 September 2022. Rumah Subsdi Adalah Program Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini! Rumah.com – https://bit.ly/3RNVcxf
  • Admin. Pengertian Perumahan Subsdi, Keuntungan, dan Syaratnya. Cimbniaga.co.id – https://bit.ly/40KQFzH
  • Ike Nofalia. 09 September 2019. Belum Punya Rumah? Kenali Dulu Rumah Subsdi di Indonesia. Finansialku.com – https://bit.ly/3YoTe8X