Tarif ojek online telah ditetapkan untuk naik mulai pekan depan. Berapa kenaikannya? Simak dalam artikel berikut.

Penasaran? Ikuti berita Finansialku selengkapnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tarif Ojek Online Naik Demi Kepentingan Bersama

Kemenhub telah memutuskan besaran kenaikan tarif ojek online atau ojol. Kenaikan tarif tersebut naik Rp250 perak per kilometer.

Maka untuk itu Tarif Batas Bawah (TBB) yang sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp2.250. Sedangkan untuk tarif batas atas naik yang sebelumnya Rp2.500 menjadi Rp2.650.

Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada pekan depan, tepatnya tanggal 16 Maret 2020 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Meski begitu, aplikator seperti Gojek dan Grab menilai permintaan layanan berbagi tumpangan (ride-hailing) berpotensi turun.

Head of Public Affairs Grab, Tri Sukma Anreiano, mengaku, perusahaan sudah menyimulasikan kenaikan tarif di aplikasi sebelum kebijakan itu diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rincian Tarif Baru Ojek Online di Buat Tiga Zona 01 - Finansialku

[Baca Juga: FinStory Ojek Online Ep 01: Tak Semudah Itu FERGUSO]

 

Di sisi lain, kenaikan tarif ojek online ini berpotensi besar meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.

Seiring dengan kebijakan baru ini, Tri menjanjikan bahwa layanan transportasi bakal ditingkatkan, salah satunya perihal keamanan konsumen baik pengemudi maupun penumpang.

Berbagai inovasi juga terus dilakukan oleh Grab, di antara lain Tombol Darurat, VOIP Call & Number Masking, Berbagi Perjalanan dan Layanan Pelanggan 24/7.

Tak hanya itu dari segi pengemudi Grab juga aktif melakukan tindakan pencegahan, seperti melakukan pemeriksaan latar belakang pengemudi, latihan mengemudi aman, sampai verifikasi wajah (selfie authentication) mitra pengemudi.

 

Delapan Catatan YLKI

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan bahwa ada delapan catatan dari YLKI terkait penyesuaian biaya jasa Ojol tersebut.

Siap-Siap, Tarif Ojek Online Naik Hingga Rp2.600 per Km 02 Ojek Online 2 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Asuransi untuk Kendaraan Ojek Online?]

 

Berikut catatan YLKI:

  1. Kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya. Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.
  2. Sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat safety-nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.
  3. Dalam transportasi roda 2 khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi.

  1. Selain safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula.
  2. Terkait manajerial, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk supply and demand.

  1. Pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan masal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.
  2. Dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya.
  3. Perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja.

 

Bagaimana menurut Sobat Finansialku mengenai kenaikan tarif ojol itu? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini. Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara. Semoga bermanfaat, ya!

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

 

Sumber Referensi:

  • Rully R. Ramli. 10 Maret 2020. Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Tanggapan Asosiasi Pengemudi. Kompas.com – https://bit.ly/339VOnK
  • Fahmi Ahmad Burhan. 10 Maret 2020. Tarif Ojek Online Naik, Gojek dan Grab: Permintaan Berpotensi Turun. Katadata.co.id – https://bit.ly/2IB9DBV
  • Mia Chitra Dinisari. 11 Maret 2020. Tarif Ojek Online Naik, Ini Komentar Grab. Bisnis.com – https://bit.ly/2TJ3Tg5
  • Trio Hamdani. 10 Maret 2020. Tok! Tarif Ojol Naik Rp 250/Km. Detik Finance – https://bit.ly/2wOS7aB
  • Giri Hartomo. 10 Maret 2020. 8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja? Okezone.com – https://bit.ly/2IEakdT