Perlu diingat, penyesuaian nominal tarik tunai di ATM hanya berlaku bagi kartu debit yang telah mengadopsi teknologi chip.

Simak informasi selengkapnya dalam dalam artikel Finansialku berikut.

 

Batas Tarik Tunai di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta Per Hari

Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas maksimal penarikan tunai di ATM yang menggunakan teknologi chip dari maksimal Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta.

Penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM tersebut berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Erwin, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 09 Juli.

 

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Perlu diingat, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.

Dalam hal ini, BI kemudian mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru tersebut.

[Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM Jadi Berteknologi Chip Sesuai Peraturan BI]

Selanjutnya, Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran.

 

BI juga mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

 

Untuk mencatat keuangan secara praktis dan terperinci, Anda bisa gunakan aplikasi Finansialku yang sudah tersedia di Google Play Store maupun App store.

Dalam aplikasi Finansialku itu ada beragam fitur-fitur yang tentunya sangat membantu urusan pengelolaan keuangan.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 08 Juli 2021. Mulai 12 Juli, Nasabah Bisa Tarik Tunai Via ATM Rp20 Juta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3hV5r1n
  • Rully R. Ramli. 08 Juli 2021. Mulai 12 Juli, Batas Maksimum Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta. Kompas.com – https://bit.ly/3yCQ6ZV

 

Sumber gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2UxYCe6