Pernah merasakan jadi karyawan yang telat digaji? Bagaimana seharusnya menyikapi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?

Mengingat ini adalah isu penting sebagai seorang karyawan, yuk cari tahu lebih dalam soal ini melalui ulasan berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pentingnya Karyawan dalam Perusahaan

Sesuai dengan urutan-urutan operasional, fungsi operasional yang terakhir adalah mempertahankan karyawan.

Setelah memperoleh karyawan, mengembangkan kemampuan, memberikan kompensasi yang adil dan layak, dan menginterpretasikan keinginan perorangan dan keinginan organisasi yang mampu dan mau melakukan kerja sama, maka perusahaan perlu mempertahankan karyawan-karyawan tersebut.

Kenali Metode Penilaian Kinerja Karyawan yang Efektif dan Efisien 02 Karyawan 2 - Finansialku

[Baca Juga: Para Karyawan, Jangan Lupa Pahami Isi Surat Kontrak Kerja Ya]

 

Karyawan atau sumber daya manusia adalah salah satu komponen terpenting dalam perusahaan, sayangnya sering kali perusahaan melupakan hal tersebut.

Oleh karena itulah, terkadang ada perusahaan yang melupakan pentingnya karyawan mereka. Terkadang mereka tidak diberi pelatihan yang baik, tidak diberi kompensasi yang adil, bahkan telat digaji sekalipun.

Mengapa demikian?

Terkadang perusahaan menganggap anggaran bagi pelatihan karyawan atau tunjangan serta kompensasi karyawan hanyalah buang-buang uang saja.

Oleh karena itu, Finansialku mengajak Anda untuk mengkonsultasikan keuangan perusahaan agar dapat menganggarkan biaya karyawan ini.

Perencana keuangan Finansialku merupakan profesional bersertifikat CFP® aktif dan bekerja sesuai dengan kode etik profesi perencana keuangan yang telah ditetapkan oleh Financial Planning Standards Board Indonesia.

Kami akan dengan senang hati membantu mewujudkan manajemen keuangan yang baik bagi perusahaan Anda. Untuk menghubungi kami, Anda bisa menggunakan fitur Tanya Jawab pada Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini bisa Anda download secara GRATIS di Google Play Store, atau melalui banner iklan Aplikasi Finansialku pada page ini.

Anda bisa menikmati free trial selama sebulan saat pertama kali mengunduh Aplikasi Finansialku. Namun, jika Anda ingin upgrade untuk berlangganan selama satu tahun penuh, Anda hanya perlu membayar Rp350.000/tahun.

Eits, jangan khawatir, kami menyediakan kode referral POTONG50RIBU untuk Anda, sehingga Anda hanya perlu membayar Rp300.000 untuk satu tahun penuh Aplikasi Finansialku. Ayo, sebelum promonya habis, upgrade sekarang juga!

Nah, lanjut ke topik pembahasan. Bagaimana jadinya jika perusahaan gagal membayar gaji karyawannya tepat waktu?

Selain gagal menunjukkan bahwa karyawan penting dalam perusahaan, hal ini juga dapat merugikan baik pihak karyawan maupun perusahaan.

Bagaimana dampaknya dan bagaimana menyikapinya? Yuk kita simak pembahasannya berikut ini:

 

Dampak jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan: Bagi Perusahaan

Jika sebelumnya diungkapkan bahwa telat membayar gaji dapat merugikan baik pihak karyawan maupun perusahaan. Mari melihat dampaknya bagi perusahaan terlebih dahulu.

Memang betul perhitungan gaji karyawan adalah salah satu aktivitas manajemen karyawan yang menyita waktu, namun bukan berarti perusahaan dapat menunda-nunda pembayaran gaji karyawannya.

2019 Gaji Perangkat Desa Setara Dengan Gaji PNS Golongan IIA 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Karyawan Melek Keuangan, Penting atau Tidak Penting HARUS Dilakukan]

 

Hal ini disebabkan adanya dasar hukum dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran gaji karyawan tersebut, dan perusahaan diwajibkan untuk menaatinya.

Menurut ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), ditemukan bahwa:

“Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

 

Lebih lanjut dalam Pasal 19 PP Pengupahan disebutkan pula bahwa:

“Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.”

 

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja).

Jadi, saat perusahaan sudah menentukan tanggal pembayaran gaji setiap periodenya dan kebijakan ini tertuang di dalam peraturan perusahaan yang masih berlaku, maka perusahaan tidak boleh mengubah sepihak tanpa ada kesepakatan terlebih dulu dengan wakil pekerja.

Beda halnya jika perusahaan ingin mengganti tanggal pembayaran upah bersamaan dengan berakhirnya masa berlaku peraturan perusahaan.

Perusahaan bisa langsung mengganti tanggal pembayaran upah di peraturan perusahaan tanpa kesepakatan dengan wakil pekerja. Melainkan cukup memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja.

10+ Contoh Slip Gaji Karyawan Perusahaan 03 Slip Gaji 3 - Finansialku

[Baca Juga: Karyawan Bahagia Bisa Meningkatkan Kinerja dan Produktivitas Kerja Lho!]

 

Jadi, saat perusahaan gagal membayar gaji karyawannya tepat waktu, ada sanksi yang sudah ditentukan oleh hukum. Sanksi tersebut berupa denda berupa persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Persentase denda ini diatur oleh pemerintah dalam Pasal 55 PP Pengupahan yang berbunyi:

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar upah kepada Pekerja/Buruh.

Melihat pada ketentuan di atas, walaupun pengusaha pada awalnya menjanjikan gaji pada tanggal 1, namun terlambat memberikan hingga tanggal 4, pengusaha belum terkena denda.

Denda baru dikenakan pada hari ke-4 keterlambatan gaji, yaitu tanggal 5.Namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan perusahaan untuk terus menunda gaji karyawannya, meski dengan alasan perhitungan gaji belum selesai.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan karena karyawan sudah melakukan kewajibannya yaitu bekerja, maka mereka berhak atas upahnya tepat waktu.

 

Dampak jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan: Bagi Karyawan

Kini mari melihat dampak pembayaran gaji yang terlambat bagi pihak karyawannya. Tentunya terlambat menerima gaji merupakan salah satu dilemma bagi karyawan.

Di satu sisi, kita membutuhkan uangnya tepat waktu, tapi di sisi lain karyawan terkadang tidak berani menagihnya ke pihak perusahaan.

Pada akhirnya banyak karyawan yang terpaksa diam dan menunggu hingga gajinya cair, meski mungkin mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa hari penantian tersebut.

Kelihatannya dampaknya kecil, namun perusahaan terkadang lupa bahwa karyawannya punya kewajiban keuangan seperti cicilan rumah, kendaraan, hingga biaya hidup yang harus dibayarkan tepat waktu.

Dengan demikian, saat gaji telat dibayarkan tentunya berdampak pada kondisi keuangan mereka.

Berbicara mengenai gaji, apakah Anda termasuk karyawan yang boros? Jangan khawatir, Anda bisa tonton video dari channel Youtube Finansialku berikut untuk mengatasinya:

 

Tindakan yang dapat Karyawan Lakukan saat Telat Digaji

Apabila upah terlambat dibayar, maka sebagai karyawan kita dapat melakukan beberapa tindakan untuk meminta haknya sebagai karyawan.

Namun, sebelum menjalani jalur hukum atau demo, ada beberapa tahapan tindakan yang dapat Anda lakukan.

Pada dasarnya, secara hukum keterlambatan gaji diatur jelas oleh negara. Berdasarkan UU no. 2 tahun 2004 penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sistematikanya adalah:

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Jadi, kesimpulannya Anda bisa melakukan tindakan berikut ini saat telat digaji, bergantung pada situasinya:

 

#1 Membicarakan Hal Ini Terlebih Dahulu 

Apabila Anda telat digaji, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan pada pihak yang memiliki informasi akurat mengapa gaji kira-kira bisa terlambat.

Anda dapat menanyakannya pada supervisor atau bagian keuangan.

Usahakan tanyakan secara terperinci mengapa gaji bisa telat, apa kendalanya, dan yang paling penting adalah bagaimana penanganannya dan apa kompensasinya bagi Anda.

Lakukan 10 Jenis Investasi Terbaik Bagi Karyawan Ini 01 - Finansialku

[Baca Juga: Inilah 10 Masalah Karyawan di Perusahaan yang Berbahaya (Plus Solusinya)]

 

#2 Memperingatkan Perusahaan Dengan Adanya Pihak Ketiga

Terkadang ada kalanya kita dihadapkan oleh kenyataan bahwa perusahaan tidak mengindahkan teguran ringan yang Anda lakukan sebelumnya.

Bila kamu sudah bertanya dan menegur keterlambatan gaji tapi tidak dipedulikan, ini saatnya menggunakan dasar hukum atau pihak ketiga untuk menegur mereka.

Caranya, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi setempat.

Disini akan diangkat beberapa dasar hukum dan perundang-undangan yang menunjukan bahwa perusahaan atau pengusaha tidak diperkenankan terlambat membayar gaji kepada karyawannya.

Misalnya saja Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) yang menyatakan:

“Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981”.

 

Itu artinya secara gamblang negara sudah mengatur bahwa perusahaan telah melanggar hukum jika telat membayar gaji karyawannya.

 

#3 Mengajukan Gugatan

Apabila mediasi dengan pihak ketiga juga tidak mempan terhadap perusahaan Anda, maka kini Anda bisa mengambil tindakan terakhir yakni mengajukan gugatan secara hukum.

Anda dapat mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial dan menuntut hak-hak Anda sebagai karyawan yang lalai dilakukan perusahaan.

 

Kesimpulan

Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi hak karyawan untuk memperoleh gajinya tepat waktu. Hal ini diatur dalam dasar hukum dan perundang-undangan yang sudah sangat jelas.

Jadi, apabila hal ini terjadi, kini Anda sebagai karyawan bisa mengetahui tindakan yang sebaiknya dilakukan.

Anda juga perlu merencanakan keuangan Anda dengan baik, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS agar tujuan keuangan Anda bisa tercapai sesuai rencana, selamat membaca.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai dampak perusahaan telat membayar gaji karyawan lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Kami berharap artikel ini bermanfaat dan Anda bisa membagikannya kepada teman kerja atau bisnis yang juga membutuhkan informasi serupa, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Letezia Tobing, S.H., M.Kn.. 30 Desember 2015. Denda Akibat Gaji Terlambat Dibayar. Hukumonline.com – http://bit.ly/2XTsuS3
  • Admin. Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan. Dntlawyers.com – http://bit.ly/2xL3aiF
  • Syiti Rommalla. 15 Maret 2018. Inilah Sanksi Jika HR atau Pengusaha Telat Membayar Upah Karyawan. Gadjian.com – http://bit.ly/2LGMmBh
  • Priscilla Immaculata Silaen. Apa yang Harus Kamu Lakukan Ketika Perusahaan Telat Menggajimu?. Idntimes.com – http://bit.ly/2NEYpSx

 

Sumber Gambar:

  • Karyawan – http://bit.ly/31Bkggp