Apakah Anda pernah mendengar turun waris saat jual beli tanah warisan? Yuk kita bahas mengenai istilah turun waris saat jual beli tanah warisan.
Rubrik Finansialku
Apakah turun waris itu? Apa saja prosedur turun waris yang sah dimata hukum?
Turun waris adalah sebuah prosedur pengalihan nama kepemilikan tanah dalam sertifikat (balik nama) dari pewaris (orang yang meninggal) ke ahli waris. Proses turun waris pada umumnya dilakukan di kantor pertanahan (BPN), baik di tingkat kabupaten atau kotamadya (kantor wilayah). Jika proses turun waris diajukan pemohon ke kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan membalik namakan nama pewaris dalam sertifikat tanah menjadi atas nama ahli waris.
[Baca Juga : Sebelum Membeli Tanah Warisan, Baca Dulu Hal-Hal Berikut Ini]
Turun waris memiliki manfaat utama jika ada keperluan menjual tanah warisan di masa mendatang. Sebagai contoh, jika seseorang ingin menjual tanah warisan atau rumah warisan, maka diperlukan adanya “turun waris” terlebih dahulu. Turun waris bertujuan sebagai jaminan keamanan agar pembeli membeli tanah warisan tersebut dari pihak yang berhak, yaitu para ahli warisnya.
Pada proses jual beli tanah warisan, para ahli waris selanjutnya bertindak bukan lagi dalam kualitasnya sebagai “ahli waris”, melainkan sebagai pemilik. Ahli waris memiliki kewajiban dan hak sebagai pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, dalam transaksi tanah warisan tidak diperlukan lagi dokumen-dokumen pewarisan seperti Surat Keterangan Kematian dari pewaris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Dengan proses turun waris dan bukti balik nama, terbukti bahwa si pemilik tanah sebelumnya telah meninggal dunia dan si pemilik saat ini adalah ahli warisnya yang telah diakui secara hukum.
[Baca juga: Bagaimana Cara Menjual Tanah Warisan yang Aman dan Legal?]
Selain sertifikat tanah, dokumen-dokumen berikut sangat penting dalam mempersiapkan administratif turun waris, diantaranya
- Surat Keterangan Kematian Pewaris,
- Surat Keterangan Ahli Waris,
- Fotokopi KTP para ahli waris.
- Fotokopi KTP para ahli waris
Sebaiknya pembagian warisan telah selesai sebelum mengajukan proses turun waris di Kantor Kelurahan. Penting bagi semua ahli waris untuk benar-benar menerima dan mengakui dari hasil keputusan pembagian tanah warisan. Jika pengakuan telah jelas, berikut adalah langkah-langkah dalam proses turun waris
#1 Pengurusan di Kantor Kelurahan
Alur pertama yang harus dilakukan pemohon adalah menemui pejabat yang berwenang di Kantor Kelurahan. Dalam hal ini, yang dimaksud pejabat berwenang adalah kepala bagian Pemerintahan. Pemohon dapat menjelaskan kepentingannya untuk mengurus sertifikat tanah dengan jalan turun waris. Selain itu, pemohon perlu menanyakan persyaratannya.
#2 Memasang pathok atau tanda batas tanah
Setelah melengkapi persyaratan dari Kantor Kelurahan, pemohon dapat melaporkan dokumen tersebut pada kepala dusun. Selanjutnya kepala dusun akan mengadakan pemasangan pathok atau tanda batas tanah. Sebaiknya, selain pathok pemohon juga meminta kepala dusun untuk melakukan pengecekan tentang kepemilikan tanah di dalam buku kutipan Letter C yang ada di Kantor Kelurahan.
[Baca juga: 5 Jenis Sertifikat Rumah : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS]
#3 Pemasangan pathok
Pathok adalah sebutan untuk batas tanah yang telah diproses di Kantor Kelurahan. Sebelum tanda batas dipasang, pemohon harus memiliki izin tertulis ketua RT, serta minta kedatangannya pada waktu pelaksanaan. Selain ketua RT, diperlukan pula kehadiran tetangga yang rumahnya berada di kanan, kiri, depan dan belakang dari tanah yang akan ditanami pathok. Tetangga tersebut harus benar-benar pemilik tanah dari rumah yang didiami secara sah. Karena tetangga tersebut sudah tercatat dalam buku kutipan letter C, keempat pihak tersebut akan dimintai pembubuhan tanda tangan sebagai saksi. Jika tanah pemohon berbatasan dengan sarana umum seperti jalan, sungai, atau lapangan, cukuplah kepala dusun sebagai saksinya.
#4 Proses sidang pembagian waris
Proses sidang pembagian waris adalah suatu sidang yang memutuskan dan mengesahkan hasil pembagian tanah waris. Sidang ini dapat dilakukan jika semua syarat dan dokumen terkumpul. Syarat dan dokumen yang dimaksud adalah: akta kematian pemilik tanah, surat kematian pasangan (suami-atau-istri) pemilik tanah, fotocopy KTP & kartu keluarga semua ahli waris dan blangko keterangan waris dari BPN. Waktu sidang ini didapat setelah pemohon menghubungi pejabat Kelurahan, untuk meminta jadwal sidang pembagian Waris atau sidang Poro Gotro. Pada sidang ini semua ahli waris harus hadir. Sifat sidang ini amat penting, dimana setiap ahli waris akan mendapat keputusan dari pejabat Kelurahan. Selain itu seluruh ahli waris akan di minta membubuhkan tanda tangan dengan disaksikan langsung oleh pejabat terkait, sebagai legalitas hukum atas keputusan pembagian tanah waris.
[Baca juga: Warisan itu Lebih dari Sekedar Uang]
#5 Pengukuran obyek tanah
Proses selanjutnya adalah pengukuran obyek tanah. Obyek tanah yang telah dipasang atau ditanam pathok, dan telah di gambar oleh pejabat Kelurahan akan diukur luasnya. Pada proses pelaksanaannya, pejabat Kelurahan hanya perlu didampingi oleh sebagian anggota keluarga. Saksi dari pihak tetangga kanan-kiri, dan depan-belakang sudah tidak diperlukan karena secara hukum tanah tersebut sudah legal. Setelah pelaksanaan pengukuran selesai, pihak Kelurahan akan menyelesaikan pemberkasan sampai disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
#6 Penyelesaian proses turun waris
Proses terakhir yang harus ditempuh untuk turun waris adalah penyelesaian. Setelah pemberkasan sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, pemohon dapat melimpahkan kelanjutan pengurusan surat-surat tanah kepada PPAT/Notaris. Proses lanjutan terhadap tanah yang diturunwariskan adalah pengesahan semua berkas ke Kantor Kecamatan, lalu ke BPN. Perlu diketahui bahwa permasalahan tentang tanah adalah hal yang cukup beresiko. Oleh karena itu, pada proses di Kelurahan, harus dijalankan oleh pihak keluarga sendiri dan tidak diperbolehkan melalui perwakilan oleh pihak luar.
[Baca juga: Jangan Sampai Warisan yang Harusnya Berkah Menjadi Musibah]
Pentingnya Mengurus Surat Turun Waris
Turun waris menjadi sangat penting, karena dalam beberapa kasus banyak kendala jual beli tanah warisan. Ketika sudah deal transaksi, tiba-tiba datang orang yang mengaku-ngaku ahli waris atau pihak ketiga yang mengatakan tanah masih menjadi jaminan dan lain sebagainya. Jangan sampai Anda lalai mengurus atau mengecek turun waris.
Menurut Anda, apakah kita perlu mengecek keaslian data ke RT, RW atau hanya cukup percaya dengan surat turun waris yang ada? Silahkan tinggalkan komentar Anda di bawah ini
Sumber Referensi:
- Kusnanto Karasan. 27 Maret 2014. 4 Langkah Proses Turun Waris di Kelurahan. https://goo.gl/WukRU8
- Satya Wibiz. Mei 2013. Buat Apa Turun Waris? Bagaimana Prosedurnya? https://goo.gl/FmzuPh
- Legal Akses. Turun Waris. https://goo.gl/N1bVuS
Sumber gambar :
- Grandfather and grandson – https://goo.gl/aqTuW0
Mau tanya kalau didlm sertifikat tanah tersebut sdh dicantum kan nama ahli warisnya, apakah masih diperlukan juga surat keterangan ahli waris? Terima kasih atas jawabannya
Selamat Siang Bu Yuni,
Apabila di sertifikat tanah sudah tercantum ahli waris, maka sebetulnya sudah kuat secara hukum siapa nama ahli waris harta tersebut. Akan tetapi apabila ingin diperkuat dengan surat keterangan ahli waris pun tidak masalah.
Semoga menjawab. Dan Apabila masih memiliki pertanyaan terkait perencanaan waris yang benar, Bu Yuni dapat melakukan konsultasi dengan perencana keuangan kami via aplikasi Finansialku yang dapat di download gratis di google playstore/appstore. Link download aplikasi Finansialku di google playstore dapat diakses melalui link berikut ini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US