Apakah Anda mengetahui ternyata ada 5 jenis sertifikat rumah yaitu HGB, AJB, SHM, Girik dan SHSRS? Apa perbedaan masing-masing sertifikat rumah tersebut?
Daftar Isi
Sertifikat Tanah dan Undang-Undang Agraria
Apakah Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti?
Anda wajib mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikat rumah tersebut memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi.
Informasi mengenai jenis sertifikat rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[Baca Juga: Apakah Saya Sudah Siap Membeli Rumah Sendiri?]
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
- urusan pertanian atau tanah pertanian;
- urusan pemilikan tanah
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
- hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
- hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
- hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
- hak pakai
- hak sewa
- hak membuka tanah
- hak memungut-hasil hutan
- hak-hak lain
5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti
Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
- Tanah Girik atau Petok
- Akta Jual Beli (AJB)
- Plus tambahan: Acte van Eigendom
Oke langsung saja kita bahas satu persatu kelima jenis sertifikat rumah tersebut.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hak milik adalah jenis sertifikat rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
SHM sering disebut sertifikat rumah yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.
Tanah dengan sertifikat rumah SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat rumah SHM.
Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersertifikat rumah SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah sertifikat rumah tersebut berdasarkan hukum.
Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.
[Baca Juga: 8 Alasan Berinvestasi Properti]
Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah:
- Dapat diwariskan secara turun temurun.
- Sertifikat rumah yang paling kuat dan penuh.
- Hak milik dapat diperjual belikan.
- Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batas waktunya.
Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:
- Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).
- Tanah musnah
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis sertifikat rumah yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
[Baca Juga: Aturan Investasi Properti Menurut Dolf de Roos]
Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
- Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
- Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
- Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
- Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan memunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimilki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun Keuntungan dan kerugian memiliki Sertifikat Hak Guna Banguna
- Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Tidak Membutuhkan Dana Besar
- Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
- Bisa dimiliki oleh Non WNI
2. Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Jangka Waktu Terbatas
- Tidak Bebas
Tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah.
Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB.
Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) ini dinyatakan tidak berlaku lagi ketika:
- jangka waktunya berakhir;
- dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi;
- dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- dicabut untuk kepentingan umum;
- ditelantarkan;
- tanahnya musnah; atau
- orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.
Girik atau Petok
Tanah dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan.
Di dalam surat girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.
Acte van Eigendom
Acte van Eigendom, adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sekarang ini bukti kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria.
Permasalahannya hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku.
[Baca Juga: Berinvestasi Properti dengan Utang?]
Selain Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat rumah tersebut maka sebaiknya Anda mengkonversi ke SHM.
Akta Jual Beli (AJB)
AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli).
AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.
AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah
Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat rumah.
Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat rumah. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.
[Baca Juga: Jangan Asal-Asalan Berinvestasi Properti]
AJB diatas HGB
AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).
AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok
Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.
Taktik Beli Rumah Ala Profesional
Rumah, adalah salah satu properti paling laris buat semua orang untuk dijadikan hunian maupun investasi untuk masa depan.
Tapi, semakin lama, harga tanah bahkan rumah semakin mahal, membuat kita lama-lama juga merasa semakin jauh dengan impian satu ini.
Beruntung untuk Anda yang membaca artikel ini! Karena Finansialku akan memberikan Strategi Membeli Rumah Pertama yang pastinya berhasil jika dilakukan dengan sungguh-sungguh!
Bagaimana caranya? Gampang! Semuanya ada di e-book Finansialku tentang Startegi Membeli Rumah Pertama yang bisa diunduh GRATIS hanya dengan menekan tombol oranye di bawah ini!
Ketahui Sertifikat Rumah dan Kejelasan Hukumnya
Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah.
Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Apakah Anda pernah mengalami permasalahan dalam menentukan sertifikat rumah?
Sumber Gambar:
- Buying Property – http://goo.gl/dI4KWz
untuk mencegah ajb ganda bagaimana?
Selamat siang Pak Fauzan,
Mohon maaf kami pun belum bisa menjawab dengan pasti terkait pertanyaan bapak di atas, dikarenakan memang sistem BPN yang masih banyak celah untuk menggandakan surat dan sertifikat. Tetapi mudah mudahan kedepannya akan ada inovasi yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya AJB ganda ini.
Terimakasih.
Saya mau tanya kalo untuk membikin sertifikat rumah+bangunan tu brpaa lama jadinya
Hi Pak Alan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menuru informasi yang kami sapat bahwa lamanya membuat akta rumah secara mandiri 45-120 hari
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ijin bertanya,
Orang tua saya memiliki tanah, akaan tetapi masih belum dipisahkan dengan tanah milik saudaranya, dan sekarang tanah orang tua saya mau di jual untuk biaya sekolah saya, surat yang ada hanya AJB tetapi didalam AJB itu ada nomor sertifikat dari tanah tersebut.
Pertanyaannya, apakah sertifikat itu yg dinamakan SHM?
Hi Pak Rio
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat sertifikat AJB berbeda dengan SHM
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak saya mau tanya, suami sya sdg membangun rumah tapi surt tanah nya skgr atas nama mama saya yg sudah meninggal bgmna cranya agar surt dan bangunan nya tidak bermasalah dikemudian hari..
Apa saja yang mesti dibuat agar tanah dan bangunannya terlindungi oleh pihak2 yg lain..
Hi Bu Naya
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa ibu mesti membalik nama surat tanah ke kantor pertanahan
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
thn 2016 sy beli properti rmh di suatu perumahan /developer dengan pembayaran cash ( lunas ), nah smpai skrng status nya baru AJB ( akte jual beli ) pertanyaan : klu membuat SHM ke kantor BPN dgn dasar AJB saja, bisa kah…? Tq
Hi Pak Soenardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansialku…
Terima kasih atas penjelasan2nya.
Saya berniat membeli tanah kavling dan sudah memberikan tanda jadi 1jt. Untuk berikutnya pembayaran DP50% dan sisanya bisa diangsur selama 3bln sambil proses pengurusan surat. Infonya suratnya AJB. Pihak penjual menawarkan bisa menguruskan menjadi Sertifikat dengan tambahan biaya 8-10jt.
Nah yang ingin saya tanyakan, saya sebagai pemula untuk urusan tanah, apa saja yang perlu saya tanyakan dan cek ? untuk menentukan tanah kavling yang saya beli aman dan tidak tertipu.
Terima kasih
Halo Bu Astri,
Perihal pertanyaan ibu, kami sudah bahas secara lengkap pada artikel berikut ini:
https://www.finansialku.com/tips-membeli-tanah/
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat siang,
Saya memiliki sebidang tanah dan hanya memiliki AJB, bagaimana cara saya merubah staus menjadi SHM?
Terima kasih
Hi Pak Dian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo mohon penjelasan nya.
Saya membeli sebidang tanah ukuran 3×4 dengan Surat jual beli yang di stempel kelurahan setempat dan kemudian saya bangun kontrakan .
Kemudian saat ini sedang saya urus HGB apa di kemudian hari bis jadi SHM?
Hi Pak Hary
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya,apakah AJB bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di BANK.terima kasih
Hi Pak Alvaro
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa pada umumnya SHM yang ddijadikan untuk jaminan pinjaman pada bank
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Siang, Mau tanya, Saya ada rencana membeli tanah di daerah bekasi, saat ini status tanah masih girik, sudah dengan AJB (sudah tangan kedua). Pertanyaan saya:
1. Langkah apa saja yang harus saya tempuh dalam membeli tanah ini, apakah harus mengurus surat menjadi sertifikat dahulu atau tidak? sedangkan untuk mengurus surat menjadi sertifikat dibutuhkan waktu yang cukup lama.
2. Proses pengecekan tanah apakah hanya dilakukan di kelurahan/kantor desa saja? Apakah perlu melibatkan Notaris? Karena ada notaris yang saya tanya mengatakan bahwa tidak perlu melibatkan notaris dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat.
3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung keabsahan tanah tersebut agar tidak terjadi kesalahan/sengketa dikemudian hari?
4. Apa yg dimaksud dengan letter C? Bagaimana memperoleh surat letter C tersebut?
5. Apa saja biaya yang harus dikeluarkan dan berapa nominal/persentasenya?
Mohon pencerahannya, karena saya masih awam untuk pembelian tanah seperti ini. Terima kasih.
Terima kasih banyak sebelumnya..
Halo Pak Alfredo,
Untuk pertanyaan terkait investasi tanah, silakan konsultasikan langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Dear finansialku, saya sedang membeli 1 kavling tanah, dan penjual hanya mempunyai surat skgr, nah sekarang surat tersebut mau di pecah dan di ganti menjadi SHM. yang mau saya tanya adalah apa saja yang diperlukan untuk melengkapi berkas2 untuk pemecahan surat tanah tersebut?
Halo Bu Renta,
Pertanyaan tersebut alangkah baiknya langsung dikonsultasikan saja ke kantor BPN terdekat untuk mendapatkan jawaban yang lebih rinci. Finansialku adalah perusahaan perencanaan keuangan, kami tidak terafiliasi dengan lembaga pertanahan negara.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Selamat malam finansialku
Saya memiliki sebidang tanah dengan status AJB dan memiliki PBB. Saya ingin membuat sertifikat untuk tanah tersebut. Apa saja persyaratan yang harus saya penuhi untuk mengubah status AJB ke sertifikat??
Hi Bu Linda
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah AJB menjadi SHM adalah :
Surat AJB (Akta Jual Beli).
Fotokopi KTP dan KK pemilik (sesuai yang tertera pada AJB).
Surat pengantar dari kelurahan setempat.
Surat keterangan bebas sengketa.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai… finansialku. Mau nanya nih, kalo kita beli rumah KPR bersubsidi sertifikatnya masih HGB bisa nggak di ubah menjadi SHM? Trims
Hi Pak Wijie
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat syarat untuk merubah HGM menjadi SHM adalah :
Fotokopi KTP Pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Surat Kuasa jika dikuasakan.
Surat Persetujuan darji kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
Sertifikat HGB.
Fotokopi IMB.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor badan oertanahan nasional
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Dear finansialku..
Saya sedang akan membeli sebidang tanah yg sdh bersertifikat, namun yg menjual bukan lah pemilik asli dr nama yg tercantum dlm sertifikat tersebut, sewaktu saya tanyakan seperti nya penjual ini tdk mau memberitahukan nama yg tercantum dlm sertifikat tsb, hanya di katakan dia adalah saudara nya saja.
pertanyaannya
1. apakah syah jual beli yg akan di lakukan?
2. apakah AJB itu harus berdampingan dengan setifikat?
3. syarat apa saja yg harus di penuhi utk proses jual beli tanah selain sertifikat & PBB?
Hi Pak Ahadiat Maulana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Bisa jadi yang melakukan jual beli adalah pihak penengah dan hal itu bisa saja terjadi.
2. AJB seharusnya dilakukan bantuan notaris dan harus dipastikan pihak yang menjual adalah benar-benar pemilik.
3. Prosesnya bisa meminta bantuan Notaris untuk pengecekan kepemilikan dan legal.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Permisi saya mau tanya apakah memiliki ajb tanpa di balik nama memiliki dasar hukum yang kuat?
Hi Bu Gladys
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Kami tidak menyarankan AJB tanpa balik nama, karena ke depan berpotensi memiliki banyak masalah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
selamat pagi finansialku…
Saya mau menanyakan apabila saya membeli rumah dengan kondisi sdh dibangun dan kontan apakah dari pihak develpor akan membebankan lagi pajak2 lain diluar harga rumah…
mohon pencerahannya, karena saya takut ditipu oleh developer…
(info developer tanah nya berstatus SHM)
mohon bantuannya
Hi Pak Fathur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya pajak-pajak yang dibebankan adalah sesuai dengan persyaratan AJB dan bea balik nama.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat Siang Bapak/Ibu. Saya membeli rumah KPR dan sudah 5 tahun berjalan. tetapi sampai saat ini saya belum diberikan AJB.hanya ada pemberitahuan PBB dan itupun masih atas nama developer bukan nama saya.
Mau nanya Apa yang mesti saya lakukan jika AJB saya belum saya terima?. Apakah AJB mesti lunas dulu pembayaran perumahan saya ?. dan AJB saya terima dari siapa?. Developer atau Bank ?. dan apakah PBB saya mesti saya bayar walaupun namanya masih Developer ?.
Hi Bu Happy
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Umumnya ada AJB nya Bu. Namun harus dilihat dari kasus per kasus, karena developer dan bank biasanya memiliki perjanjian tersendiri.
AJB diterima oleh pihak developer.
PBB tetap harus Ibu bayarkan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mohon di bantu jawab. finansialku
Sya berencna mmbeli rumah. Namun status nya tyta HGB. Dan sya tdk tahu sdh berapa lama surat HGb itu dbuat oleh owner sblumnya. Prtanyaan sy.. Apabla sy deal mmbeli rmh tsb. Apa bs LANGSUNG sya naikan status SHM via notaris. Atau perlu menuggu dlu.. Hingga batasny yg sya baca 30Thun? Jika Hgb tsb baru 15 thn apa sy mnuggu dlu 15 taun lg utk bs dnaikan k shm?
Trims pak/bu
Hi Bu Pink
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Dalam kasus ini harus dilihat dari segi lokasi dan perizinan.
Kami sarankan Ibu berkonsultasi dengan pihak notaris terlebih dahulu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam Finansial.com
saya ingin bertanya. saya beli rumah cash 2007, sampai saat ini saya hanya mendapat salinan AJB dari Developer. saat ini ada peralihan Developer, & developer yang baru tidak membantu saya memproses sertifikat rumah saya. mohon pencerahannya, bagaimana saya memproses dari AJB menjadi SHM. mohon pencerahan langkah-langkahnya. Terima kasih
Hi Pak Budiman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mengurus AJB dengan menunjukkan bukti2 pembelian rumah.
Seharusnya AJB diurus juga oleh developer lama sebelum ganti developer baru.
Saya sarankan coba hubungi developer baru untuk mengetahui aturan main dalam kasus Bapak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat pagi..
yg sy tanyakan tentang AJB. sy mengambil KPR dari properti X dari BTN. kemaren turun AJB tetapi dalam halaman terakhir penandatanganan pihak pertama dan pihak kedua kok namanya sama yaitu dua duanya nama pembeli, apakah memang seperti ini yg benar? terima kasih atas encerahannya.
Hi Pak Sunardi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Coba ditanyakan kembali ke Notarisnya.
Saya tidak baca AJB jadi saya kurang paham yang Bapak maksud.
Seharusnya AJB di tanda tangan pihak-pihak yang ber-akad.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.