Sebanyak 23 broker saham resmi di tutup dan tidak beroperasi akibat terkena suspensi.

Cek daftar lengkapnya di artikel Finansialku berikut ini!

 

Daftar Perusahaan Broker yang Resmi Tidak Beroperasi

Sebanyak 23 perusahaan sekuritas atau broker terkena suspensi alias tutup dan tidak beroperasi.

Beberapa diantaranya, disebabkan oleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dicabut oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Informasi ini dikonfirmasi oleh BEI melalui pengumuman resminya.

Perusahaan yang telah dicabut SPAB-nya antara lain PT OSO Sekuritas Indonesia, PT Kresna Sekuritas, PT Citigroup Sekuritas, PT Pratama Capital Sekuritas, PT Pool Advista Sekuritas, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, serta PT Corpus Sekuritas Indonesia. 

Sementara itu, terdapat satu perusahaan yakni PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, diketahui tidak memenuhi ketentuan nilai MKBD yang telah ditetapkan.

MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) menunjukkan modal yang harus dimiliki perusahaan sekuritas.

Sehingga PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 178 juta.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 178.000.000,” terang pengumuman bursa, melansir Cnbcindonesia (6/06).

 

Daftar 23 Broker yang Tidak Beroperasi

Adapun ke-23 broker yang resmi tidak beroperasi lengkap dengan kodenya, antara lain:

  1. AD – Oso Sekuritas Indonesia
  2. AY – Finan Corpindo Nusa 
  3. BD – Indo Mitra Sekuritas
  4. BJ – Andalan Artha Advisindo Sekuritas
  5. BM – Overseas Securities
  6. BP – Bapindo Bumi Sekuritas
  7. CG – Citigroup Sekuritas Indonesia
  8. CM – Optima Kharya Capital Securities
  9. DG – Tiga Pilar Sekuritas
  10. DS – Dinar Securities
  11. FM – Onix Capital
  12. HK – Brent Securities
  13. KC – Majapahit Securities
  14. KS – Kresna Sekuritas
  15. KW – Corpus Sekuritas Indonesia
  16. LK – Recapital Sekuritas Indonesia 
  17. PI – Magenta Kapital Sekuritas Indonesia 
  18. PK – Pratama Capital Sekuritas
  19. QA – Pool Advista Sekuritas
  20. SM – Sinergi Millenium Sekuritas
  21. TA – Magnus Capital
  22. TX – Dhanawibawa Sekuritas Indonesia
  23. WW – Jakarta Securities

[Baca Juga: Bagi Investor Saham Pemula, Jangan Salah Memilih Broker Saham]

 

Syarat Anggota BEI untuk Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi

SPAB turut menerangkan pula mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota bursa efek agar bisa memperdagangkan Berjangka dan Opsi.

Adapun persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki Brokerage Office System.
  • Memiliki kebijakan khusus dalam rangka pengendalian risiko untuk memperdagangkan.
  • Memiliki prosedur penyimpanan data transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi.
  • Memiliki Prosedur Operasi Standar terkait dengan tata cara perdagangan Kontrak Berjangka dan Opsi.
  • Memiliki Prosedur Operasi Standar mengenai kriteria nasabah yang dapat memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi.
  • Bagi Anggota Bursa Efek Koneksi Langsung wajib memiliki hasil review dari auditor teknologi informasi profesional atau hasil review dengan mekanisme Control Self Assessment (CSA) atas kesiapan sistem Remote Trading Anggota Bursa Efek yang telah mengakomodasi perdagangan Kontrak Berjangka dan Opsi, yang sekurang-kurangnya meliputi:
    • Kriteria fungsional, meliputi aplikasi.
    • Kriteria non fungsional.
    • Kesiapan operasional.
    • Kesesuaian terhadap Order Routing Interface (ORI).
    • Kesesuaian terhadap Quote Routing Interface (QRI).
  • Memiliki perjanjian pembukaan rekening Kontrak Berjangka dan Opsi dengan nasabah.

 

Tips Memilih Perusahaan Broker Saham atau Sekuritas

Nah, bagi Anda investor saham, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk memilih perusahaan sekuritas atau broker saham. Sebagai fasilitas atau perantara dalam bertransaksi saham.

Berikut ini tipsnya, yaitu:

 

#1 Perusahaan Resmi

Pastikan bahwa perusahaan sekuritas atau broker yang Anda pilih terdaftar resmi dan memiliki izin operasi yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

[Baca Juga: Daftar Lengkap Situs Jual Beli Saham di Indonesia]

 

#2 Histori Perusahaan

Tips berikut yang tak kalah pentingnya adalah melihat histori perusahaan.

Pastikan bahwa mereka tidak pernah terjerat oleh kasus-kasus tertentu di masa lalu. Anda pun bisa mengeceknya melalui pencarian Google.

 

#3 Nilai Setoran

Kemudian saat Anda mendaftar pada salah satu perusahaan sekuritas, maka harus melakukan setoran awal untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN).

Biasanya perusahaan sekuritas akan menetapkan setoran awalnya, mulai dari Rp 100 ribu hingga puluhan juta.

Mengenai RDN, Anda bisa dapatkan informasi lebih lengkap melalui artikel berikut ini Rekening Dana Nasabah (RDN): Pengertian dan Cara Buka Rekening.

 

#4 Fasilitas

Last but not least, Anda bisa mempertimbangkan fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan perusahaan dalam aspek transaksi.

Baik itu saat membuka RDN maupun ketika transaksi jual-beli.

 

Itulah daftar broker saham yang saat ini kondisinya tidak beroperasi akibat suspensi.

Sebagai pemula maupun investor yang sudah lama terjun di dunia saham, tentunya hal-hal seperti ini tidak boleh luput dari perhatian, ya!

Jika Anda tertarik untuk mendalami investasi saham, yuk, ikuti panduan lengkapnya melalui ebook gratis dari Finansialku.

Ebook GRATIS, Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham

Banner Iklan Ebook Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham - HP
Banner Iklan Ebook Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham - PC

 

Jika Anda mengalami kendala dalam prosesnya, silakan diskusi dengan perencana keuangan Finansialku, yang siap membantu!

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau WhatsApp untuk buat janji, ya! Terima kasih.

 

Itulah informasi mengenai daftar broker tutup yang resmi tidak beroperasi. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan sesama investor melalui platform media sosial yang tersedia di samping, terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Redaksi. 06 Juni 2022. 23 Broker Ternyata Sudah Tak Beroperasi, Ini Daftarnya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3xa8cn4
  • Nurhadi. 02 September 2021. 4 Tips Memilih Broker atau Sekuritas Untuk Transaksi Saham. Suara.com – https://bit.ly/3MDIo8F