Sobat Finansialku, ternyata ada lho rekening khusus untuk bertransaksi di Pasar Modal atau saham yaitu RDN atau Rekening Dana Nasabah.

Kali ini Finansialku akan bagikan informasi Definisi Rekening Dana Nasabah (RDN) di artikel berikut. Semoga bermanfaat.

 

Tentang Rekening Dana Nasabah (RDN)

Sobat Finansialku, saat ini dunia saham semakin banyak diminati. Tak heran jika banyak orang mulai terjun dan mendalaminya.

Melansir laman wartaekonomi.co.id, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada kenaikan transaksi dari investor domestik pasar saham di Tanah Air. Selama periode 2020, jumlah investor bertambah 30% daripada 2019.

Hal ini juga dipengaruhi dampak pandemic covid 19 sehingga banyak masyarakat mencari alternatif pemasukan tambahan salah satunya dengan terjun mulai berinvestasi saham atau pasar modal.

Tapi yang harus jadi perhatian, jangan sembarang terjun. Imbangi dengan pemahaman tentang investasi ini termasuk istilah-istilah di dalamnya. Salah satunya yang akan dibahas kali ini yaitu RDN atau Rekening Dana Nasabah.

[Baca Juga: Mengenal Investasi Saham Sebelum Mulai Berinvestasi]

Pernah mendengar istilah RDN? Bagi Anda yang sudah lama ‘bermain’ saham pasti tidak asing lagi.

Secara umum fungsi RDN tidak jauh berbeda seperti rekening pada umumnya. Hanya saja, Anda tidak bisa membuka RDN ini di sembarang bank, hanya bank-bank tertentu saja yang dapat memfasilitasinya.

Kenapa? Yuk cari tahu penjelasannya berikut ini, simak baik-baik ya…

 

Definisi Rekening Dana Nasabah (RDN) Adalah 02-Finansialku

Sumber: Jalantikus.com – https://bit.ly/376w26p

 

Pengertian Rekening Dana Nasabah (RDN) Adalah

Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan RDN adalah:

“Rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.”

RDN ini menjadi ‘tempat penampungan’ untuk keperluan transaksi jual beli di pasar modal. Melansir laman kontan.co.id, RDN akan dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku dan wajib dimiliki setiap orang yang ingin bertransaksi di pasar modal.

Jika menjadi nasabah RDN, Anda bisa memonitor saldo secara langsung karena pencatatan dana Nasabah di Bank terpisah dengan pencatatan dana di Perusahaan Efek. Poin plus-nya lagi, setiap bulan Anda akan dikirimkan mutasi rekening melalui rekening koran elektronik (eStatement).

 

Tujuan Rekening Dana Nasabah (RDN)

Berbicara tentang tujuan, RDN dibuat untuk proses transaksi saham, dengan kata lain untuk membeli surat berharga yang satu ini.

Sebagai contoh, Anda berencana membeli saham melalui sekuritas Z. Lalu bagaimana cara Anda membayarnya? Nah, jawabannya adalah melalui RDN. Caranya, cukup memasukan uang ke dalam RDN milik Anda, pastikan sudah terhubung dengan sekuritas terkait ya.

RDN ini juga merupakan sub rekening efek yang dimaksudkan untuk menjamin keamanan untuk investor. Jadi RDN ini penting dalam berinvestasi saham supaya transaksi berjalan lancar dan aman.

[Baca Juga: Untung Vs. Buntung dalam Investasi Saham yang Mungkin Terjadi]

 

Ketentuan Rekening Dana Nasabah (RDN)

Sobat Finansialku, sampai sini apakah RDN ini cukup dipahami? Nah, jangan berhenti dulu menggali informasi karena Anda perlu mengetahui tentang ketentuan RDN ini.

Melansir laman akseleran.co.id, sebagai rekening yang menjembatani transaksi di pasar modal, maka partisipan sebagai perantara pedagang efek wajib mengadministrasikan RDN dengan beberapa ketentuan di bawah ini:

  1. Partisipan yang juga sebagai perantara pedagang efek wajib menyimpan dana milik nasabah untuk kepentingan yang berkaitan transaksi efek nasabah dalam RDN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyetoran dana nasabah untuk keperluan transaksi efek atau pemberian hak-hak nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh dari corporate action. Hal ini hukumnya wajib dilakukan oleh partisipan yang merupakan perantara pedagang efek melalui RDN. Namun, tetap terdapat pengecualian jika ada ketentuan lainnya dalam perundang-undangan pada sektor pasar modal.

 

Membuka Rekening Dana Nasabah (RDN)

Sobat Finansialku, jika saat ini Anda berencana untuk membuka RDN maka berbahagialah. Sebab, OJK telah meresmikan suatu program simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik pada 28 Maret 2019.

Sehingga, pembukaan rekening efek dan RDN dapat diproses dengan lebih cepat. Hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit saja. Tidak seperti sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga dua minggu. Cukup lama, bukan?

Meskipun proses pembukaan RDN ini terbilang ekspres karena lebih cepat dan efisien, bukan berarti mengesampingkan sisi keamanan ya. Tenang, tingkat keamanan dalam transaksinya tetap terjaga kok.

Mengenai ketentuan program ini secara tertulis juga diatur oleh OJK dalam Surat Edaran OJK dengan nomor 6/SEOJK.04/2019 dijelaskan mengenai pedoman pembukaan rekening efek nasabah serta RDN secara elektronik melalui perusahaan efek dimana kegiatan usaha mereka adalah menjadi perantara untuk para pedagang efek.

Adanya SEOJK ini membuat banyak perusahaan efek memberikan pelayanan untuk membuka rekening efek dan RDN lebih menjangkau ke berbagai pelosok wilayah.

Sehingga melalui program penyederhanaan juga diharapkan dapat memperluas jangkauan perusahaan sehingga tidak hanya berfokus kepada pelayanan di kota besar saja.

 

Bank Administrator RDN

Seperti yang telah disampaikan di awal, bahwa RDN ini memiliki perbedaan dengan rekening pada umumnya. Selain pemegang RDN tidak memiliki kartu ataupun buku rekening, Anda tidak bisa membuka RDN di sembarang bank.

Dalam Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik yang dibuat OJK, Bank Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disebut Bank RDN adalah bank yang telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Penyimpanan Penyelesaian sebagai bank administrator RDN.

[Baca Juga: Tips Investasi Saham Saat Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Mereda ]

Melansir Kustodian Sentral Efek Indonesia, terdapat 17 bank di Indonesia yang berhak membuka RDN, diantaranya:

  1. PT Bank Nationalnobu Tbk
  2. PT Bank Pan Indonesia Tbk
  3. PT Bank Central Asia Tbk
  4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank BCA Syariah
  9. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  10. PT Bank Sinarmas Tbk
  11. PT Bank Syariah Mandiri
  12. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
  13. PT Bank BNI Syariah
  14. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  15. PT Bank KEB Hana Indonesia
  16. PT Bank OCBC NISP Tbk
  17. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Gimana Sobat Finansialku, informasi tentang RDN sudah cukup dipahami kan? Jika Anda tertarik untuk belajar lebih banyak seputar dunia investasi saham, pasar modal, ataupun istilah-istilah lainnya.Anda bisa download:

Selain itu, Anda juga bisa mencari informasi terkait saham atau keuangan melalui Audiobook ataupun Online course Finansialku. Selamat mencoba…

Pahami Sebelum Berinvestasi

Sobat Finansialku, alangkah lebih baik saat memutuskan terjun ke hal baru Anda sudah memahami terlebih dulu hal-hal penting yang ada di dalamnya, termasuk ketika berinvestasi saham.

Anda akan dihadapkan pada berbagai istilah yang sebelumnya mungkin asing di telinga, padahal artinya sangat penting. Jadi, pahami sebelum berinvestasi, supaya memudahkan Anda untuk ‘bermain’ di dunia tersebut.

 

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

 

Semoga apa yang sudah Anda baca bisa bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru. Share juga informasi ini kepada saudara atau teman, agar mereka juga bisa mengerti penjelasan RDN sebelum berinvestasi. Jangan lupa di share ya!

 

Editor: Julius Fallen

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 31 Agustus 2020. Mau Investasi? Yuk Kenali dan Buka Rekening Dana Nasabah. Kontan.co.id- https://bit.ly/3eAOjgh
  • Niko Ramadhani. 3 Februari 2021. Memahami Apa Itu Rekening Dana Nasabah dalam Dunia Finansial. Akseleran.co.id- https://bit.ly/3exTFZP
  • Khairina F. Hidayati. 12 Januari 2021. Sebelum Investasi Saham, Pahami Dulu Arti Rekening Dana Nasabah. Glints.co.id- https://bit.ly/3BhM0Zi
  • Website OJK. Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. Ojk.go.id- https://bit.ly/3rmDJi1
  • Tanayastri Dini Isna. 16 April 2021. Jumlah Investor Saham Naik 30%, Gimana dengan Tren Saham di Masa Depan?. Wartaekonomi.com- https://bit.ly/3eRWyoD

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2V0kYFp