Kemajuan teknologi terkadang justru menghadirkan celah baru bagi tindak kejahatan, tak terkecuali pada bidang fintech. Tak mau terus menuai korban, sejumlah fintech dibubarkan.

Fintech yang dibubarkan tersebut kebanyakan merupakan fintech asing, khususnya asal China. Ketatnya peraturan fintech di China membuat mereka kabur ke Indonesia. Hal ini didukung dengan masih longgarnya regulasi tersebut di Indonesia.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Pertumbuhan Fintech di Indonesia

Teknologi ada dan dikembangkan tidak lain untuk memudahkan segala aspek kehidupan manusia.

Namun, kemajuan teknologi juga seringkali melahirkan celah untuk tindak kejahatan. Orang yang tak bertanggung jawab seringkali memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengeruk keuntungan dari orang-orang yang belum paham akan teknologi tersebut.

Salah satu sektor yang tengah tersentuh kemajuan teknologi di Indonesia adalah sektor finansial, atau yang disebut sebagai financial technology (fintech).

Fintech secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.

Terdapat beragam jenis fintech yang tengah berkembang pesat di Indonesia, salah satunya adalah Peer to Peer Lending (P2P Lending).

P2P Lending merupakan sebuah layanan fintech yang berfokus pada layanan pinjam dan meminjam secara online. Perusahaan P2P Lending memosisikan dirinya sebagai perantara antara pemilik bisnis dengan calon pemberi pinjaman.

Kebanyakan pengguna dari fintech ini merupakan para pebisnis UMKM yang tengah memulai bisnisnya.

Lewat P2P Lending, proses peminjaman dana sangat mudah meskipun tidak memiliki jaminan.

 

Ketiadaan Regulasi Menjadi Celah

Namun sayang, pemerintah belum mempunyai regulasi yang jelas dalam mengatur keberadaan bisnis ini. Meski begitu, saat ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok dan merumuskan regulasi untuk fintech.

Kekosongan regulasi ini kemudian dimanfaatkan oleh para pebisnis nakal untuk mendirikan jasa fintech P2P secara ilegal.

Untungnya OJK sigap sebelum P2P Lending ilegal tersebut merugikan masyarakat.

Akuisisi Danamon oleh MUFG OJK Finansialku

[Baca Juga: Industri Fintech P2P Lending di Tiongkok Rontok Lantaran Gagal Bayar]

 

OJK berhasil menemukan 227 fintech P2P lending yang kedapatan belum terdaftar dan diberi izin oleh OJK. Semua fintech yang masuk dalam daftar hitam ini akan segera dibubarkan.

Seperti dilansir dari laman Kontan.co.id, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, mereka terbukti telah melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang mewajibkan setiap penyelenggara lending mengajukan pendaftaran dan izin ke OJK.

 

Didominasi Fintech Asal China

Dari 227 fintech yang terjaring oleh OJK, hampir setengahnya merupakan fintech asal China.

Para pebisnis nakal asal negeri Tirai Bambu tersebut melihat adanya potensi bisnis pinjam-meminjam online yang menjanjikan di Indonesia.

Selain adanya potensi, mereka juga terdesak keluar dari China karena semakin ketatnya regulasi fintech yang ada di sana, seperti yang dipaparkan Tongam:

Fintech asal China ini mendapatkan pendanaan dari investor di negaranya. Mereka masuk ke Indonesia dengan model bisnis yang beragam namun cenderung sulit diidentifikasi.”

 

Beberapa fintech asal China yang ditangkap oleh OJK adalah Bantuan Pinjaman, Bee Cash, Cinta Rupiah, dan Dana Saku.

Ada pula Dana Uang, Danaku, Dompet Pinjaman, Duit Instan, Dunia Pinjaman, Pinjaman Dana, Pinjaman Pintar, Pinjaman Sukses, Rupiah Bijak, dan lain sebagainya.

P2P Lending ilegal dapat diidentifikasi dari tidak adanya alamat jelas yang tertera dalam situs perusahaan tersebut.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan Google Play Store dan Apps Store untuk menyebarkan aplikasi mereka.

 

Kerugian yang Ditimbulkan Fintech Ilegal

Sebagai fintech yang tidak terdaftar dan berdiri secara ilegal, jelas keberadaan fintech abal-abal ini merugikan.

Tak hanya peminjam dan investor yang dirugikan, pebisnis fintech P2P Lending lainnya juga dirugikan.

Dana yang diinvestasikan oleh para investor sangat mungkin disalahgunakan oleh fintech abal-abal ini. Bisa digunakan untuk kepentingan pribadi pemiliknya, pencucian uang atau bahkan sebagai pendanaan gerakan terorisme.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Sementara, data peminjam juga berisiko dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

Apabila bisnis pinjam-meminjam online ini dianggap sebagai bisnis yang tidak terpercaya dan merugikan, imbasnya bisnis fintech yang legal juga ikut terseret.

Negara juga dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan pajak dari fintech tak berizin tersebut.

 

Tindakan dari OJK

 OJK selaku pucuk kekuasaan dalam sektor keuangan dan finansial di Indonesia tidak tinggal diam dengan adanya kasus ini.

Setelah menemukan 227 nama fintech P2P ilegal, OJK juga telah memastikan fintechfintech ilegal tersebut telah dihentikan kegiatan pembiayaannya.

Tak berhenti di situ, dilansir dari laman Metrotvnews.com, Tongam beserta jajarannya berencana akan menghapus semua aplikasi dan website-nya:

“Kami juga menyuruh untuk menyelesaikan kepada pengguna yang ada. Lalu, mereka (fintech P2P Lending) harus mendaftarkannya secara resmi ke OJK.”

 

Dalam upayanya melakukan penghapusan aplikasi dan website, OJK berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Google Indonesia. Selain itu, OJK juga telah melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Polri.

“Semua bentuk aplikasi harus dihapuskan, karena tidak ada izin. Kami juga lapor Bareskrim untuk penelitian mengenai penawaran-penawaran (peer to peer lending fintech) tak terdaftar ini.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Manfaat Fintech

Sudah sepatutnya kita semua mendukung dan membantu OJK dalam mengawasi keberadaan fintechfintech ilegal.

Kita semua tentu tidak ingin bisnis fintech mati hanya karena keberadaan pebisnis nakal yang hanya peduli terhadap keuntungan mereka semata.

Pada dasarnya, keberadaan perusahaan fintech di Indonesia memberikan keuntungan dan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia.

Kombinasi antara teknologi dan efektivitas memberikan dampak yang positif bagi masyarakat pada umumnya.

Lantas apa saja manfaat yang ditawarkan oleh fintech? Berikut beberapa manfaat yang ditawarkan oleh fintech.

 

#1 Mengembangkan Startup

Dengan adanya fintech, perkembangan teknologi startup yang tengah menjamur belakangan ini akan semakin pesat.

Fintech akan menjadi potensi baru karena masih sedikitnya keberadaan fintech di Indonesia.

Dengan demikian, fintech juga turut serta dalam perluasan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

#2 Menurunkan Bunga Pinjaman

Masyarakat seringkali tertekan dengan adanya para pemberi pinjaman yang memberikan bunga yang mencekik.

Dengan segala transparansi dana yang dimiliki oleh fintech, peminjam dana tak perlu lagi merasa takut untuk terjerumus dengan bunga tinggi para lintah darat.

Terus Menuai Korban, Beberapa Fintech Dibubarkan 02 Finansialku

[Baca Juga: Fintech Bantu Pertemukan Pengusaha & Pemodal Lewat Equity Crowdfunding]

 

#3 Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat

Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka taraf hidup masyarakat juga ikut terangkat.

Fintech dapat menjangkau masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh perbankan konvensional. Fintech juga menjadi alternatif pengganti bank konvensional.

 

#4 Mengembangkan Aplikasi Bitcoin

Fintech yang berkembang secara positif juga meningkatkan perkembangan aplikasi Bitcoin.

Dengan adanya fintech, masyarakat dapat melakukan transaksi Bitcoin secara lebih mudah dan praktis. Meskipun mereka tidak memiliki akun bank sekali pun.

 

#5 Meningkatkan Ekonomi Makro

Kemudahan yang ditawarkan oleh fintech juga dapat memengaruhi ekonomi Indonesia secara makro. Dengan segala kemudahannya, fintech mampu meningkatkan penjualan e-commerce.

 

Jangan Ragu Untuk Memulai

Meski ada pemberitaan mengenai terungkapnya fintechfintech ilegal, jangan pernah merasa ragu untuk memulai terjun ke dunia fintech. Jumlah fintech legal jauh lebih banyak ketimbang yang ilegal.

Bila ragu menghadang, jangan sungkan untuk bertanya pada ahlinya, selalu cari tahu latar belakang sebuah perusahaan fintech, lihat surat izinnya dan terakhir pastikan ke OJK.

Jangan sampai keraguan Anda justru menghambat Anda dalam mendapatkan manfaat dan keuntungan dari fintech.

 

Apakah Anda merupakan salah satu pengguna fintech? Apakah Anda mengetahui informasi lainnya mengenai fintech yang belum disebutkan di atas?

Silakan beri komentar Anda di kolom komentar di bawah ini.

Tidak ada kata terlambat untuk mengikuti perkembangan teknologi, dan supaya tidak ketinggalan, maka mulailah mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai startup fintech di Indonesia.

 

Sumber Referensi

  • Rivi Satrianegara. 27 Juli 2018. Tak Berizin, Ini Daftar Lengkap 227 Fintech Lending Ilegal. CNBC.com – https://goo.gl/Akyq1L
  • Dian Ihsan. 27 Juli 2018. Fintech P2P Lending Ilegal Banyak Datang dari Tiongkok. Metrotvnews.com – https://goo.gl/PWDa7j
  • Ferrika Sari. 28 Juli 2018. Hati-Hati, Fintech Ilegal Terus Berkeliaran Cari Korban. Kontan.co.id – https://goo.gl/XBacay

 

Sumber Gambar: 

  • Fintech – https://goo.gl/yA9mUx
  • Fintech 2 – https://goo.gl/TrwZb7