Kabar gembira! Para pegiat UMKM akan semakin mudah mendapatkan modal. Mulai September 2018, sistem equity crowdfunding akan diberlakukan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Equity Crowdfunding Permudah Pengusaha Cari Modal?

Apabila sebelumnya pencarian modal dilakukan melalui pinjaman bank, multifinance, dan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, saat ini ada sebuah sistem baru yang dapat mempermudah pengusaha mencari modal.

Sistem yang dinamakan equity crowdfunding ini mendukung para pengusaha UMKM untuk mencari dana atau modal langsung kepada masyarakat.

Aturan terkait equity crowdfunding akan diterbitkan pada Agustus hingga September tahun ini. Itu artinya, mulai September 2018 nanti para pengusaha bisa menggunakan sistem ini.

BEI Dukung Langkah OJK Siapkan Aturan Equity Crowdfunding 02 Finansialku

[Baca Juga: BEI Dukung Langkah OJK Siapkan Aturan Equity Crowdfunding]

 

Equity crowfunding sendiri mirip dengan penawaran saham perdana (IPO) di pasar modal, menerbitkan saham kepada masyarakat.

Bedanya, equity crowfunding menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online. Mekanismenya, hampir sama seperti proses P2P lending.

Perusahaan fintech akan mempertemukan pengusaha yang butuh modal dengan para pemberi modal. Pemberi modal ini bisa siapa saja, individu maupun perusahaan.

Setelah terjadi kesepakatan antara pengusaha dan pemodal, dana akan ditukar dengan saham.

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan equity crowfunding ini akan segera diatur untuk memberikan jalan kepada investor yang ingin berpartisipasi pada perusahaan yang baru berkembang atau startup.

Seperti dilansir oleh CNBCIndonesia.com, Sabtu (14/7/18), Hoesen memaparkan:

“Aturan ini tujuannya memudahkan jadi kami tidak bikin yang rumit. Contohnya, kami tidak menerapkan aturan standar akuntansi PSAK tetapi standar akuntansi sederhana. Tetapi mereka punya kewajiban keterbukaan informasi.”

 

Hoesen menambahkan, sistem equity crowdfunding ini untuk menepis anggapan yang berkembang selama ini bahwa pasar modal hanya berpihak pada perusahaan besar dan konglomerat, dan tidak berpihak kepada pengusaha kecil.

“Sebenarnya aturan public offering tidak murah. Mereka yang mau fund rising (kumpulkan dana) dari pasar modal harus sewa jasa konsultan yang harga tentunya mahal.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Di sisi lain OJK melarang fintech berbasis P2P lending menghimpun uang masyarakat, karena menurut otoritas menghimpun uang masyaraka hanya bisa dilakukan oleh perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan pada Sabtu (14/7/18) bahwa fintech lending tidak bisa memiliki eskposur atau kredit. Fintech lending hanya boleh menjadi intermediary (perantara) antara lender (pemberi pinjaman) dengan borrrower (penerima pinjaman).

“Jadi mereka melakukan penggalangan dana dan bookbuilding, dana tersebut harus disimpan di escrow account maksimal 2 hari kemudian harus disalurkan.”

 

Riswinandi menambahkan, bila dana yang terkumpul diendapkan lebih dari 2 hari bisa terjadi penyalahgunakaan dana bahkan fraud karena fintech lending belum diawasi dengan ketat.

“Sebelumnya ada mengusulkan dana mengendap maksimal 60 hari atau dana tersimpan di rekening KSEI tetapi tidak kami izinkan.”

 

 

Riswinandi menambahkan saat ini belum terlihat potensi fraud di fintech lending bahkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) masih di bawah 2%.

“Tetapi ini belum tentu positif atau negatif karena OJK belum punya data komprehesif. Kami sedang membangun infrastruktur host-to-host yang terhubung dengan fintech sehingga bisa melakukan pengawasan secara online.”

 

Apakah informasi dalam tulisan ini menambah wawasan dan berguna untuk Anda? Apakah ada teman-teman atau rekan Anda yang membutuhkan informasi ini juga?

Bagikan tulisan ini untuk membantu mereka mendapatkan informasi ini dan menambah wawasan Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Roy Franedya. 14 Juli 2018. September 2018, Startup Bisa Kumpulkan Dana ‘Crowdfunding’. Cnbcindonesia.com – https://goo.gl/ZdQh3J.
  • Roy Franedya. 14 Juli 2018. OJK: Fintech Dilarang Himpun Dana Masyarakat! Cnbcindonesia.com – https://goo.gl/8sSx3Q

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku