Otoritas Jasa Keuangan sedang menggodok aturan mengenai pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung langkah OJK ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

OJK Godok Aturan Equity Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding). Selanjutnya, OJK menamai pengumpulan dana ini sebagai Layanan Urun Dana.

Proses penyiapannya, saat ini OJK sedang meminta tanggapan kepada pelaku industri jasa keuangan dan maysarakat terkait aturan ini.

Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (8/7/2018), juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengaku aturan ini segera selesai.

Skala penawaran saham program ini lebih kecil (lihat tabel di bawah). Penawaran saham ini juga dilakukan secara elektronik (online based), melalui penyelenggara yang ditentukan.

Inilah yang menjadi pembeda antara Layanan Urun Dana ini dengan initial public offering di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Sekar, OJK berharap hal ini bisa membantu perkembangan perusahaan rintisan di Indonesia:

“Ini dapat jadi alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil menengah dan startup.”

 

Beberapa Poin Rancangan Aturan OJK tentang Layanan Urun Dana Lewat Equity Crowdfunding

Penyelenggara Penerbit Investor Penawaran Saham

a. Perseroan terbatas, dapat berupa perusahaan efek yang memperoleh persetujuan OJK menjadi penyelenggara

a. Harus berbentuk perseroan terbatas

a. Investor dengan penghasilan sampai Rp 500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 5 persen dari penghasilan per tahun

a. Batas maksimal nilai penawaran saham Rp 6 miliar per tahun

b. Koperasi

 

b. Tidak memiliki struktur kompleks secara keuangan atau komersial b. Investor dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun boleh membeli saham paling banyak 10 persen dari penghasilan per tahun b. Penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun
c. Memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar c. Bukan perusahaan terbuka atau anak usaha perusahaan terbuka   c. Penerbit bisa mematok target minimal penjaringan dana
  d. Bukan perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan   d. Jika jumlah tidak terpenuhi, penawaran saham batal demi hukum dan dana investor wajib dikembalikan dalam waktu dua hari
      e. Lama masa penawaran paling lama 30 hari
      f. Penyelenggara dapat menyelenggarakan pasar sekunder, tapi perdagangan cuma bisa dilakukan antar investor yang telah tercatat
      g. Bila ada pasar sekunder, penyelenggara wajib menyediakan harga wajar sebagai referensi


(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan dan Riset Kontan)

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

BEI Dukung Langkah OJK

Kepala Riset Narada Aset Manajemen Kiswoyo Adi Joe melihat langkah OJK mengatur pengumpulan dana masyarakat untuk pembelian saham ini juga positif untuk pasar modal dalam negeri. Hal ini akan menambah keberagaman produk di pasar modal lokal.

Penjualan saham perusahaan melalui online ini juga diyakini tidak akan berbenturan dengan langkah BEI membuka peluang bagi perusahaan dengan nilai aset kecil melakukan penawaran saham perdana melalui bursa.

“Perlu ditunggu implementasi aturan tersebut, apakah saling mendukung atau justru menambah variasi produk yang berbeda.”

 

BEI Dukung Langkah OJK Siapkan Aturan Equity Crowdfunding 01 Finansialku

[Baca Juga: BEI Ingin Lebih Banyak Startup yang Melantai di Bursa]

 

OJK tengah menggodok rencana peraturan OJK (POJK) terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana. Pun skema ini dianggap baik sebagai pendanaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan POJK nomor /POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pengusaha rintisan atau perusahaan start up untuk mengembangkan usahanya.

Pun, aturan ini memang sepertinya dirancang bagi perusahaan rintisan atau UMKM karena modal maksimun yang boleh mengajukan equity crowdfunding hanya sebesar Rp18 miliar dengan minimum modal saat mengajukan sebesar Rp2,5 miliar.

Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (8/7/2018), Direktur Utama BEI Inarno Djayadi merespons positif rencana OJK mengatur layanan urun dana tersebut.

“Iya untuk UMKM ya. Bagus ini, tapi draft-nya baru mau dikirim ke stake holder untuk dimintakan masuk. Masih proses.”

 

Pihaknya mengatakan mendukung aturan ini karena dapat meningkatkan sektor UMKM dalam negeri khususnya yang membutuhkan pendanaan.

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca berita mengenai OJK yang akan mengatur mengenai equity crowdfunding ini? berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Yoliawan H. 08 Juli 2018. BEI dukung skema pendanaan equity crowdfunding. Kontan.co.id – https://goo.gl/PnVzG9
  • Intan Nirmala Sari, Yoliawan Hariana. 09 Juli 2018. OJK Siapkan aturan equity crowdfunding. Koran Kontan

 

Sumber Gambar:

  • BEI – https://goo.gl/QwTjuh
  • Equity Crowdfunding – https://goo.gl/gLthFt

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com