Beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri, tidak afdol rasanya jika tidak membagikan THR pada sanak saudara. Kira-kira berapakah besaran THR untuk pegawai swasta?

Agar lebih jelas, mari simak ulasannya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta

Tunjangan Hari Raya atau THR seperti sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia.

Mendekati hari raya Idul Fitri biasanya setiap perusahaan memberikan THR pada setiap karyawannya.

Tak hanya Pegawai Negeri Sipil, pegawai swasta pun mendapatkan bonus setiap jelang hari raya.

Ketentuan pegawai swasta untuk mendapatkan THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, cek detailnya disini.

Ketentuan ini membahas mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ketentuan ini masih berlaku hingga saat ini.

Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

“Masih (berlaku).”

 

THR Dorong 3 Sektor Usaha, Penjualan Ritel Tumbuh 18 Persen 02 Finansialku

[Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Efek Beragunan Aset (EBA) Syariah?]

 

Peraturan ini memuat sejumlah aspek dari waktu pembayaran, besaran THR, hingga sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR.

Berikut ini adalah beberapa penjelasannya:

 

#1 THR Dibayar Paling Telat Seminggu Sebelum Hari Raya

Pada Bab I Ketentuan Umum, THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Selanjutnya di ayat 2 disebutkan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Apakah Bijak Jika THR Digunakan Membayar Utang 2 Finansialku

[Baca Juga: Diskon Tarif Tol Saat Mudik Lebaran Hingga 28 Persen]

 

Terkait waktu pembayaran THR dimuat pada Pasal 5.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Dalam Pasal 5 ayat 2, dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

Pasal 5 ayat 3, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Pada Pasal 5 ayat 4, menekankan bahwa THR paling lambat dibayarkan seminggu sebelum hari raya.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan”.

 

#2 Besaran THR yang Diterima Pegawai Swasta

Besaran THR ini diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dalam poin (a) disebutkan bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian untuk pekerja yang memiliki masa kerja setahun tapi sudah satu bulan lebih dihitung secara proporsional.

“Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja : 12 x1 (satu) bulan upah” Pasal 3 ayat 1 poin b.

 

Infografis-Hak-THR-Pekerja-1

[Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Kecelakaan Agar Anda Tidak Salah Lagi]

 

Berlanjut pada Pasal 5 ayat 2 dijelaskan upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri atas komponen upah yakni:

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

 

Pasal 3 ayat 3, menjelaskan tentang ketentuan perhitungan upah per bulan pekerja/buruh harian lepas, di mana:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

Jika penetapan besaran THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 4 mengenai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/butuh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

 

#3 Pengusaha Tak Bayar THR Akan Kena Sanksi

Pengusaha diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai dengan pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

Sanksi tersebut telah ditulis dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif.

Begini Cara Bijak Memakai Uang THR agar Sejahtera 01 - Finansialku

[Baca Juga: Tiket Kereta Untuk Mudik Lebaran 2019 Sudah Bisa Anda Dapatkan!]

 

Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4.

Pengusaha akan dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh” bunyi Pasal 10 ayat 2.

 

Dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan, denda yang dimaksud pada ayat 1 dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

“Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif” jelas pasal 11 ayat 1.

 

Pasal 11 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner- investasi syariah yang menguntungkan

Apa pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Achmad Deu Afriyadi. 8 Mei 2019. Catat! Segini Besaran THR untuk Pegawai Swasta. Detik.com – http://bit.ly/30nFX2T

 

Sumber Gambar:

  • THR 1 – http://bit.ly/2WLpJyh