Tiga emiten yang mengajukan voluntary delisting ini termasuk dalam 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Tiga Emiten Mengajukan Delisting

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, ada tiga emiten yang sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela alias voluntary delisting.

Tiga emiten ini termasuk dalam 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5%.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hingga saat ini masih ada 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan fee float. Free float sendiri merupakan ketentuan saham beredar di publik mencapai 7,5%.

Kata Nyoman, dari 16 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum, ada tiga perusahaan tercatat sedang dalam proses penghapusan pencatatan secara sukarela.

“Lalu 4 perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan. 9 Perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan,” ujarnya.

Tiga Emiten Ini Minta Sahamnya Dihapus Alias Delisting Dari BEI 02

 [Baca Juga: Emiten Grup Bakrie Lepas Saham ANTV Senilai Rp 2,4 Triliun]

 

Salah satu emiten yang telah mengajukan voluntary delisting adalah PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA).

Emiten dengan kode MASA tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses penawaran tender, tanggal 1 Maret 2021.

Perseroan telah mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham perseroan.

Dengan rencana tersebut, MASA pun meminta penghentian sementara perdagangan efek perseroan terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

Rencana go private dan delisting MASA ini masih perlu memperoleh persetujuan dari pemegang saham. Selain itu, Multistrada akan menggelar penawaran tender bagi saham publik yang masih beredar.

“Multistrada akan melakukan keterbukaan informasi terpisah terkait rencana go private dan delisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Boey Pang Ho, Direktur Multistrada, sebagaimana mengutip dari laman kontan.co.id, Kamis (18/03)

 

Sementara itu, Nyoman menegaskan BEI terus melakukan pembinaan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Di antaranya dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.

“Sosialisasi kemudian Bursa lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar,” tuturnya.

Apabila Perusahaan Tercatat belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, BEI akan mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

 

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Nur Qolbi. 18 Maret 2021. Tiga emiten mengajukan delisting sukarela ke BEI. Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/3rYbN3R
  • Danang Sugianto. 18 Maret 2021. 3 Emiten Minta Sahamnya Dicoret dari Papan Perdagangan. detik.com – https://bit.ly/2Qggvfg

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3bVZEqd
  • 02 – https://bit.ly/2OD284i