Pemerintah resmi melarang praktik Social Commerce di Indonesia yang membuat TikTok Shop Cs harus berhenti beroperasi. Apa alasan dari keputusan ini dan apa tanggapan TikTok Indonesia?

Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Cs di Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang praktik Social Commerce. Implikasi dari kebijakan ini tentu saja membuat TikTok Shop cs tidak boleh beroperasi kembali. 

Topik pembicaraan terkait Social Commerce sempat mencuat akhir-akhir ini. Pasalnya fitur TikTok Shop dapat memudahkan masyarakat untuk berbelanja di media sosial. Akan tetapi praktik ini membuat UMKM semakin tertekan.

Pada akhirnya pemerintah pun melarang Social Commerce melalui Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi.

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” ujar Menko UKM, Teten Masduki melansir dari Detik.com (26/09).

 

Alasan Dibalik Pelarangan Social Commerce

Tak ketinggalan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan alasan di balik regulasi terbaru ini. Menurutnya pemerintah secara tegas akan memisahkan social commerce dan e-commerce

Kemudian jika Social Commerce dan e-commerce digabungkan maka hal ini akan menguntungkan pemilik platform. Pasalnya mereka telah mengantongi algoritma untuk mengatur iklan sesuai dengan minat pengguna.

Di samping itu, pemerintah juga akan mengatur barang-barang impor apa saja yang boleh masuk dan dijual di Indonesia.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty [produk kecantikan] harus ada [izin] BPOM-nya,” lanjut Zulkifli Hasan melansir Cnnindonesia.com (26/09). 

 

Tanggapan TikTok Indonesia Terkait Pelarangan Social Commerce

Di sisi lain, pihak TikTok Indonesia mengaku menghormati keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang melarang praktik Social Commerce. Akan tetapi pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan nasib para pejual lokal serta creator yang memanfaatkan TikTok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar Juru bicara TikTok Indonesia. 

Tak sampai di situ, pihak TikTok Indonesia mengaku bahwa mendapatkan banyak sekali keluhan terkait adanya peraturan ini. 

“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” tambahnya. 

 

Jokowi Akui TikTok Shop Ganggu UMKM

Teknologi sejatinya diciptakan untuk memudahkan hidup manusia—termasuk dalam aspek ekonomi.

Misal, masyarakat kini bisa bertransaksi ke seluruh dunia dengan smartphone. Mereka juga bisa melihat produk terbaik yang ada di Nikaragua, Burkina Faso, hingga Barbados.

Nahasnya, setiap hal selalu punya dua sisi. Hal inilah yang belakangan dirasakan pedagang kecil atau pemilik UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam negeri.

Mereka merasa tersingkir oleh digitalisasi pasar, terutama ketika TikTok Shop masuk Indonesia.

Model social commerce yang dibawa TikTok memang sangat membantu.

Selain belanja, pengguna bisa melihat siaran langsung, potongan harga besar, rekomendasi iklan untuk produk sejenis, dan hiburan dari kreator digital dari mana pun.

Fitur yang “berlebihan” itu membuat banyak orang nyaman berbelanja di sana ketimbang toko fisik.

Imbasnya, penjualan pedagang pasar merosot tajam. Bahkan, Presiden Joko Widodo ikut mengaminkan kabar yang menyebut bahwa TikTok Shop ganggu UMKM.

Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan, mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” ujarnya ditemui dalam peninjauan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (24/09/2023).

Diketahui, sebagian besar produk di platform itu lebih murah dari harga pasar.

Karenanya, Presiden Jokowi melalui Kementerian Perdagangan bakal menyiapkan regulasi untuk “menjinakkan” platform tersebut dan media sosial lain yang ingin menganut model bisnis serupa.

 

Jokowi & Kemendag, Bocoran Aturan Baru Social Commerce

Jokowi dan lembaga negara terkait masih godok peraturan soal social commerce di Indonesia.

Dalam penuturannya, ia menyebut bahwa beberapa kementerian tengah menyiapkan regulasi tersebut dan menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan.

Aturan baru ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Rencananya, pemerintah akan menambah poin “media sosial dan platform niaga”.

[Baca Juga: Project S TikTok, Benarkah Mengancam Bisnis UMKM RI?]

 

Penjelasan Kemendag

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menuturkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 5 tahun 2020 telah mendapat izin Presiden Jokowi.

Pihaknya tinggal menunggu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menandatangani regulasi tersebut.

“Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri.

Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya Jumat lalu.

Dalam pernyataannya, Isy menyebut ada beberapa hal yang akan disertakan dalam regulasi ini, termasuk izin, definisi, dan lingkup e-commerce dan social commerce, larangan penjualan barang impor langsung (crossborder) dengan nilai di bawah US$100, barang yang boleh dijual, larangan marketplace sebagai produsen, dan kewajiban mengikuti regulasi ekspor impor Indonesia.

 

Menkominfo Akui Tidak Bisa Tutup TikTok Shop

Pedagang kecil mulai merasakan dampak TikTok Shop. Hal ini terbukti dari banyaknya unggahan di media sosial yang membahas topik ini.

Menanggapi isu yang berkembang, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya terus mengkaji permintaan masyarakat untuk menghapus platform ini.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan besar seperti ini butuh pertimbangan matang. Pasalnya, TikTok punya izin operasi media sosial dan niaga.

 “Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku,” ungkapnya.

Kendati begitu, ia tetap mempelajari keluhan masyarakat dan menentukan langkah terukur untuk menemukan solusi yang tepat.

[Baca Juga: CEO TikTok Shou Zi Chew Dituding Sebagai Agen China, Benarkah? Ini Profilnya!]

 

Menkop UKM Tak Berwenang Tutup TikTok Shop

Senada dengan pernyataan Kominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Teten Masduki, juga mengungkap bahwa pihaknya tidak punya wewenang untuk menutup TikTok Shop.

Ia menambahkan, platform digital seharusnya bisa membantu peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Dengan begitu, kesejahteraan akan meningkat.

Sayang, social commerce yang dibawa TikTok malah lebih banyak membawa barang dari luar negeri sehingga bisa dijual lebih murah. Imbasnya, ekosistem ekonomi mikro dalam negeri rusak.

Teten juga menyebut peran pemengaruh (influencer) punya peran dalam lingkaran ini. Pasalnya mereka kerap mengiklankan bahkan menjual sembako di platform tersebut.

Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan,” ungkap Teten.

Kendati keras menanggapi praktik ini, Teten mengatakan bahwa ia tidak anti investasi asing. Saat ini, pemerintah dan kementerian terus memperbarui peraturan agar menguntungkan negara dan masyarakat.

Kita juga bisa membantu UMKM yang saat ini sedang tergerus oleh platform TikTok Shop yaitu dengan berinvestasi di P2P Lending.

Lho, maksudnya bagaimana? Yuk, ketahui selengkapnya dalam ebook Dapat Profit dengan Membantu UMKM dan Orang Lain.

 

Fenomena TikTok Shop yang Kian Gerus UMKM

Fenomena TikTok Shop dan praktik social commerce tampaknya masih terus bergulir. Bahkan pemerintah turun tangan untuk mengamankan pelaku industri dalam negeri.

Selain menyiapkan peraturan, tampaknya pemangku kepentingan dalam negeri mesti menyiapkan strategi lain untuk menghadapinya.

Pasalnya, kampanye “cintai produk dalam negeri” dan promosi serupa belum cukup menghadang arus produk luar negeri.

 

Nilai Transaksi di TikTok Shop

TikTok Shop untung besar pasca rilis di Indonesia 2 tahun silam. Kini, mereka menargetkan transaksi hingga US$20 miliar atau setara Rp298 triliun.

Sebelumnya, perusahaan mencetak Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$4,4 miliar.

Pendapatan TikTok Shop memang masih di bawah Shopee dan Lazada. Kendati begitu, bukan tidak mungkin platform dengan 133 juta pengguna di Indonesia ini mampu melampaui target pendapatan tahunan US$20 miliar.

Sementara itu, pemain lama di lini perdagangan daring juga terdampak aktivitas social commerce TikTok.

Pengguna Shopee Indonesia, Thailand, dan Filipina mengurangi 51% belanja di platform tersebut. Sementara itu, pengguna Lazada dan toko fisik masing-masing kehilangan 45% dan 38% arus belanja.

 

Upaya Pemerintah Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri

Pemerintah menempuh segala cara untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Paling baru, mereka mencoba mengetatkan regulasi social commerce untuk tujuan ini.

Selagi menyimak perkembangan ekonomi terbaru, Anda bisa memperdalam literasi finansial dengan konsultasi pribadi dengan Perencana Keuangan Finansialku.

Nantinya, Anda akan direkomendasikan untuk mempraktikkan kiat yang relevan dengan kondisi terkini, termasuk mempertahankan bisnis. Hubungi kami sekarang di 0851 5866 2940.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya.

Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian ulasan tentang upaya pemerintah mengatur TikTok Shop dan praktik social commerce. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang topik ini, silakan sampaikan di kolom komentar di bawah.

Silakan bagikan informasi ini di media sosial agar lebih banyak orang yang paham informasi terkini. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri Haryati

Sumber Referensi:

  • Admin. 24 September 2023. Geram TikTok Shop Gerus UMKM dan Pasar Konvensional, Jokowi Siapkan Jurus Ini. tvonenews.com – https://bit.ly/3EN7W1z
  • Admin. 26 Juni 2023. TikTok Shop Keker Rp 75 T di RI, Shopee-Tokopedia Bisa Panik. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3PD2nYC
  • Aulia Damayanti. 24 September 2023. Menanti Aturan Social commerce Terbit, Jokowi-Kemendag Kasih Bocoran Ini. detik.com – https://bit.ly/3Zt1WUY
  • Desy Setyowati. 08 Juni 2023. TikTok Shop Targetkan Transaksi Naik 4 Kali Lipat Jadi Rp 298 Triliun. Katadata.co.id – https://bit.ly/3ZuX95y
  • Muhammad Idris. 24 September 2023. Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop. kompas.com – https://bit.ly/3PytILq
  • Herdi Alif Al Hikam. 26 September 2023. Tiktok Shop cs Resmi Dilarang! Detik.com – https://bit.ly/3ZsYlXf
  • Admin. 26 September 2023. TikTok Respons Pelarangan Social Commerce oleh Pemerintah. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3sZm0Cf

 

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://shorturl.at/FQVX0