PPATK akan kenakan sanksi bagi pelaku transaksi uang tunai lebih dari Rp100 juta. Regulasi ini rencananya akan masuk ke RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Namun, agar tidak mengganggu kegiatan perekonomian di Indonesia, ada 12 jenis transaksi di atas Rp100 juta yang diperbolehkan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PPATK akan Berikan Sanksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberikan sanksi bagi pelaku transaksi dengan nilai uang tunai atau kartal dengan jumlah lebih dari Rp100 juta. Hal ini berlaku pagi pihak yang melakukan transaksi di dalam negeri.

Sejauh ini, seperti apa sanksi yang akan diberlakukan masih dimatangkan oleh pemerintah, dan nantinya akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/04/2018), Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Husein mengatakan sanksi tersebut akan berbeda untuk setiap jenis transaksinya. Sanksi administratif akan dikenakan kepada pihak yang tertangkap melakukan transaksi uang tunai di atas Rp100 juta, baik pada pemberi maupun penerima:

“Ini tentu ada sanksi administratif, nanti akan diumumkan oleh masing-masing lembaga.”

 

Lembaga terkait yang dapat menentukan sanksi pada pelanggar adalah PPATK, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Mobil - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Yunus menyatakan sanksi dalam membawa uang tunai di Indonesia baru dilaksanakan jika uang itu dibawa lintas batas.

Pun, aturan tentang hal ini masuk ke dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika serah terima uang dilakukan dalam rangka perjanjian, maka nanti pemerintah akan berikan sanksi perdata, yakni perjanjian tersebut batal demi hukum. Perjanjian ini menjadi objek dari pasal 1320 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Yunus menyontohkan, jika transaksi pembelian tanah tertangkap tangan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta, maka otomatis perjanjian itu dianggap tidak sah. Dengan demikian, ia tidak bisa mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Transaksi-Uang-Tunai-Lebih-Dari-Rp100-Juta-Akan-Kena-Sanksi-2-Finansialku

Yunus Husein, Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal yang merupakan ketua pertama PPATK.

 

Meskipun telah menetapkan sanksi, Yunus mengaku PPATK masih kebingungan dalam melakukan pengawasan. Sejauh ini, ia mengatakan bahwa celah transaksi uang tunai lebih dari Rp100 juta masih terjadi pasca UU diberlakukan, karena lembaga tak bisa mengawasi kegiatan transaksi tunai masyarakat satu per satu.

Untuk itu, PPATK terus mencari cara untuk mengawasi transaksi tunai di daerah. Namun, Yunus masih menimbang apakah sanksi untuk transaksi tunai di atas Rp100 juta di daerah dapat diberlakukan mengingat jaringan perbankan banyak yang belum menjangkau daerah:

“Sejauh ini pengawasan seperti itu yang masih kami pikirkan.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Mencegah Tindak Pencucian Uang

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menjelaskan, RUU ini masuk menjadi salah satu RUU prioritas DPR di tahun 2018 lantaran bisa mencegah tindak pidana pencucian uang dalam negeri. Selain itu, ia melihat bahwa pembatasan transaksi tunai juga banyak memberikan manfaat.

Transaksi-Uang-Tunai-Lebih-Dari-Rp100-Juta-Akan-Kena-Sanksi-3-Pencucian-Uang-Finansialku

[Baca Juga: 125 Perguruan Tinggi dan Politeknik Terbaik Versi Kemenristekdikti]

Bambang menyatakan, negara dengan jumlah transaksi tunai tinggi memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk. Sebagai contoh, India, Bulgaria, Rusia, dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60 persen dan memang mempunyai persepsi tingkat korupsi yang buruk:

“Sementara itu, Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah yakni 10 hingga 20 persen memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.”

 

Berbeda di Tiap Negara

Yunus Husein juga mengatakan bahwa hukum perdata ini jauh lebih ringan dibanding sanksi pembatasan uang tunai di negara lain yang langsung menuju hukum pidana.

Menyoal bentuk sanksinya, pihaknya masih mempertimbangkan dengan melihat situasi di Indonesia. Jika melihat negara lain, banyak negara yang menerapkan denda sebagai sanksi administratif.

Bulgaria misalnya, denda yang dikenakan bisa mencapai 25 hingga 50 persen dari nilai transaksi yang dilanggar. Berbeda dengan Belgia, dendanya berkisar di angka 225 Euro hingga 250 Euro (setara dengan Rp3.841.912 – Rp4.268.791), selama dendanya tak lebih dari 10 persen transaksi keuangan yang dilanggar.

Transaksi-Uang-Tunai-Lebih-Dari-Rp100-Juta-Akan-Kena-Sanksi-4-Pencucian-Uang-Finansialku

[Baca Juga: Soal Rumah DP Rp 0, Anies-Sandi Buat Dua Pergub dan Minta Warga Waspada Calo]

 

Sementara itu, Italia memberikan sanksi administratif berupa denda yang tidak lebih dari 40 persen dari jumlah transaksi yang dilanggar. Namun mereka tetap memberlakukan hukum pidana.

Melihat fakta tersebut, Yunus berpendapat:

“Itu karena transaksi uang kartal di Italia juga kan disinyalir digunakan pencucian uang untuk geng kejahatan di sana, dan aturan pidana itu ampuh menekan tindakan mafia di sana. Setelah belajar dari negara lain, Indonesia sepertinya hukum perdata dulu. Jadi ada dua sanksi, yakni administrasi dan perdata,” jelas dia.

 

12 Transaksi di Atas Rp100 Juta yang Diperbolehkan

Dengan regulasi ini, PPATK berharap agar tindak korupsi dan pencucian uang yang melibatkan transaksi uang tunai bisa ditekan.

Yunus menyebutkan bahwa ada banyak kasus korupsi yang menggunakan uang tunai. Ia menyontohkan kasus Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra yang menerima suap Rp1,3 miliar dan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang menerima gratifikasi senilai Rp2,3 miliar.

Sejauh ini, angka Rp100 juta dipilih karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana aliran uang tunai lintas perbatasan maksimal sebesar Rp100 juta:

“Ada usulan bahwa maksimal Rp500 juta. Ini kami tidak pakai, jadinya kami pakai threshold antar batas negara dulu yakni Rp100 juta. Tapi kalau nanti pembahasan di DPR ada perbaikan ya silahkan saja.”

 

Yunus mengatakan kegiatan ekonomi seharusnya tak perlu terpengaruh usai RUU berubah menjadi UU. Di samping itu, ia memastikan kebijakan ini tak bersifat membatasi, tetapi justru mempermudah transaksi masyarakat:

“Tentu harus ada pengecualian kebijakan ini bagi beberapa aktivitas, misalnya chainstore seperti minimarket pun dipertimbangkan untuk terlepas dari kebijakan ini. Yang penting tidak mengganggu kegiatan ekonomi.”

 

Berikut daftar 12 transaksi yang dikecualikan dari kebijakan ini:

  1. Transaksi uang kartal yang dilakukan penyedia jasa keuangan dengan pemerintah atau bank sentral.
  2. Transaksi uang kartal antar penyedia jasa keuangan dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
  3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank untuk pembayaran gaji atau pensiun.
  4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban ke negara.
  5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.
  6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang.
  7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan.
  8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam.
  9. Transaksi uang kartal untuk penegakan hukum.
  10. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing
  11. Transaksi uang kartal bagi daerah yang belum terjamah penyedia jasa keuangan.
  12. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke penyedia jasa keuangan.

 

Setelah membaca artikel tentang pembatasan transaksi lebih dari Rp100 juta di Indonesia, apa pendapat Anda? Silakan isi di kolom komentar di bawah ini

 

Sumber Referensi:

  • Galih Gumelar. 17 April 2018. Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Bakal Kena Sanksi. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/Jpq5ie
  • Galih Gumelar. 17 April 2018. Daftar 12 Transaksi Uang Tunai Boleh di Atas Rp100 Juta. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/AriZcE

 

Sumber Gambar:

  • Transaksi 100 juta – https://goo.gl/PMYFBz
  • Transaksi 100 juta 2 – https://goo.gl/Y5UNYu
  • Transaksi 100 juta 3 – https://goo.gl/cHqZZY
  • Transaksi 100 juta 4 – https://goo.gl/ytXMKb

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up