Di tengah gejolak sejumlah tuntutan yang dilayangkan para driver ojek online kepada pihak aplikator, Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta para penyedia aplikasi angkutan atau aplikator untuk daftar jadi perusahaan transportasi.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News 

Aplikator Diminta Jadi Perusahaan Transportasi agar Mudah Dikontrol

Saat ini para pengusaha aplikasi layanan transportasi online atau aplikator tengah didesak untuk daftar menjadi perusahaan transportasi. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub), para aplikator diminta untuk daftar sebelum pekan ini berakhir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, permintaan itu disampaikan sesuai kesepakatan antara pemerintah, pengemudi dan para aplikator saat mediasi di Kantor Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Memang ada kesulitan bagi para aplikator untuk mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi, dan ini diakui oleh Budi.

Namun, menurut Budi kesulitan-kesulitan tersebut bisa diatasi setelah para aplikator mendaftarkan diri, seperti yang dikutip oleh Kontan.co.id, Rabu (11/4/18):

“Yang penting daftar dulu, baru nanti dibahas soal A,B,C,D mana yang masih menjadi keberatan, mana yang sudah bisa dipenuhi.”

 

Pemerintah memang akan mewajibkan penyedia layanan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, kewajiban itu untuk mempermudah pemerintah mengawasi dan mengontrol operasi layanan transportasi berbasis daring itu.

Nantinya kewajiban tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

[Baca Juga: Apa yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Ambil Kredit Motor untuk Ojek Online?]

 

Terkendala Daftar Negatif Investasi (DNI)

Menurut Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, selain kewajiban tersebut, pemerintah juga akan memperketat kontrol penyedia jasa layanan angkutan online terhadap mitra pengemudi mereka. Pengetatan dilakukan terhadap penentuan tarif dan rekrutmen mitra pengemudi.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah mengatasi ledakan jumlah jumlah pengemudi atau mitra angkutan online.

Transportasi-Online-Wajib-Daftar-Jadi-Perusahaan-Transportasi-3-Finansialku

[Baca Juga: Bank BTN Tawarkan Cicilan Rumah Rp48.000 per hari Bagi Para Mitra Gojek]

 

Sebab menurut data Kemhub, sampai pertengahan Maret 2018, jumlah pengemudi pada satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam tiga pekan. Angka itu jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan.

Budi mengakui, salah satu kendala penerapan kewajiban aplikator menjadi perusahaan transportasi, salah satunya dari keberadaan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Sebab di dalam peraturan tersebut penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja. Sementara itu, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.

Namun begitu, Budi mengatakan, pihaknya tetap akan menjalankan kewajiban tersebut:

“Besok akan tetap kami tunggu mereka mengurus kewajiban itu.”

 

Terkait aturan DNI, Kemhub akan membantu aplikator dengan menemui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan dan BKPM akan bersama-sama mengkaji skema investasi agar penerapan kewajiban menjadi perusahaan transportasi bisa dijalankan

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pada pekan lalu mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dalam menjalankan kewajiban tersebut:

“Walaupun kami terbuka untuk opsi pemerintah dan mendukung timeline mereka, pertimbangan kami adalah masalah DNI. Perusahaan transportasi kena DNI.”

 

Apakah informasi ini berguna bagi Anda? Jangan lupa bagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda.

 

Sumber Referensi:

  • Tane Hadiyantono, Sinar Putri Utami, Maizal W. 11 April 2018. Pekan Ini, Aplikasi Wajib Jadi Korporasi Transportasi. Kontan.co.id – https://goo.gl/8T9dp6

 

Sumber Gambar:

  • Transportasi Online Gojek – https://goo.gl/ZwJTfv
  • Transportasi Online Grab – https://goo.gl/wDizsw
  • Transportasi Online – https://goo.gl/Wo48FB

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg